Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Kamis, 9 Desember 2021 - 08:02 WIB

Pasca Lakalantas Truk VS Mobil SPN , Dirlantas Polda Jambi : Sopir Truk Tidak Memiliki SIM B1 Umum

Bidik Indonesia News, Jambi – Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan pengemudi mobil truk Colt Diesel bermuatan kayu Nopol BH 8785 FU yang bertabrakan dengan Mobil Bus Dinas SPN Polda Jambi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

 

“Sopir truk tidak memiliki SIM, dimana seharusnya pengemudi diatas roda enam wajib memiliki SIM B1 umum,” ujarnya. Selasa (7/12/2021) sore.

 

Untuk saat ini, Sopir mobil truk bermuatan kayu loging untuk bahan triplek bernama Cikro Aminoto (31) diamankan di Polresta Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

Ia menjelaskan selain itu, konvoi Bus SPN Polda Jambi telah benar karena sudah membunyikan sirine dan menyalakan lampu rotator dimana tertuanh dalam Undang-Undang  nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

BACA LAINNYA  Jadi Pembina Upacara di Sekolah, Ini Pesan Kapolda Jambi Kepada Siswa SMK Negeri 3 Kota Jambi 

 

Dimana Pasal 134, Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. ambulans yang mengangkut orang sakit;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. iring-iringan pengantar jenazah; dan

7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pasal 135 (3) yaitu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

BACA LAINNYA  Musrenbang Polda Jambi Tahun 2023 Dibuka Langsung Irjen Pol Rusdi Hartono 

 

“Penjelasan Pasal 134 yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, *Kendaraan pengangkut pasukan,* Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam,” kata Heru.

 

Untuk diketahui, kecelakaan antara Bus SPN Polda Jambi dan truk ini menyebabkan satu siswa bernama Denis Yonas Trangen asal Papua meninggal dunia.

 

Selain itu, dua korban lainnya dirawat di ruang ICU dan selebihnya masih dalam observasi dokter.

 

Saat ini, jenazah korban telah dibawa pulang ke rumah duka di Papua untuk dimakamkan (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Dirjen Ham : Perlu Sinergi Antar K/L/Pd Untuk Tangani Permasalahan Tppo

Berita

Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 Hadiri Peringatan Hari Ibu ke-93

Berita

Kalapas Kuala Tungkal Launching Aplikasi Gita Gadis Sewarna

Berita

Berbagi Bersama Anak Yatim Piatu, Alumni Akpol Angkatan 2000 Polda Jambi Sambangi Panti Asuhan 

Berita

Menhub Undang Para Dubes Negara Sahabat, Dukung Pencalonan Indonesia Menjadi Anggota Dewan IMO 2024-2025

Berita

Babinsa Bagan Pete Pantau Pembangunan Boster PDAM, Pastikan Ketersediaan Air Bersih bagi Warga

Berita

Satgas TMMD ke-121 Kodim 0415/Jambi Selesaikan Pembangunan Tugu Bertema Candi di Ds. Sukamaju

Berita

Berantas Aktivitas PETI, Kapolres Bungo dan Dandim 0416 Bute Pimpin Langsung Penertiban di Dua Lokasi