Wakil Bupati Muaro Jambi Lantik 183 Kepala TK, SD, SMP Tak Terima Dihina dan Difitnah, Yulindawati Laporkan Tiga Akun ke Polda Aceh Rutan Kelas I Tangerang Melaksanakan Kegiatan Pemenuhan Hak Dasar Warga Binaan Melalui Pembagian Perlengkapan Alat Mandi Dicabutnya Pergub JKA, DPW Partai Aceh Abdya Apresiasi Mualem Bupati BBS Komitmen Selesaikan Batas Wilayah Muaro Jambi-Batanghari Sesuai Aturan

Home / Berita

Kamis, 9 Desember 2021 - 08:02 WIB

Pasca Lakalantas Truk VS Mobil SPN , Dirlantas Polda Jambi : Sopir Truk Tidak Memiliki SIM B1 Umum

Bidik Indonesia News, Jambi – Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan pengemudi mobil truk Colt Diesel bermuatan kayu Nopol BH 8785 FU yang bertabrakan dengan Mobil Bus Dinas SPN Polda Jambi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

 

“Sopir truk tidak memiliki SIM, dimana seharusnya pengemudi diatas roda enam wajib memiliki SIM B1 umum,” ujarnya. Selasa (7/12/2021) sore.

 

Untuk saat ini, Sopir mobil truk bermuatan kayu loging untuk bahan triplek bernama Cikro Aminoto (31) diamankan di Polresta Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

Ia menjelaskan selain itu, konvoi Bus SPN Polda Jambi telah benar karena sudah membunyikan sirine dan menyalakan lampu rotator dimana tertuanh dalam Undang-Undang  nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

BACA LAINNYA  Tahapan Penerimaan Calon Anggota Polri Tahun 2023 Dimulai, Polda Jambi Gelar Pemeriksaan Tahap I 

 

Dimana Pasal 134, Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. ambulans yang mengangkut orang sakit;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. iring-iringan pengantar jenazah; dan

7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pasal 135 (3) yaitu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

BACA LAINNYA  Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah : DPC APDESI Harus Kerja Ikhlas dan Cerdas

 

“Penjelasan Pasal 134 yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, *Kendaraan pengangkut pasukan,* Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam,” kata Heru.

 

Untuk diketahui, kecelakaan antara Bus SPN Polda Jambi dan truk ini menyebabkan satu siswa bernama Denis Yonas Trangen asal Papua meninggal dunia.

 

Selain itu, dua korban lainnya dirawat di ruang ICU dan selebihnya masih dalam observasi dokter.

 

Saat ini, jenazah korban telah dibawa pulang ke rumah duka di Papua untuk dimakamkan (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Tim Zona Integritas Polda Jambi Lakukan Asistensi Di Kantor Polairud Polda Jambi

Berita

Babinsa Pakuan Baru Beri Pendampingan Pada Penilaian Kampung Bantar.

Berita

BNN RI Musnahkan Ladang Ganja Terbesar Tahun 2022 Pada Peringatan Hari Pahlawan 

Berita

Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan, PWI Apresiasi Polda Sumut

Berita

TMMD ke 118 Ditutup, Danrem 042 Gapu Bacakan Amanat Pangdam II Sriwijaya 

Berita

Ops Ketupat 2026 Polda Jambi Berakhir, Kabid Humas : Keamanan Kondusif Meski Terjadi Peningkatan Tindak Kejahatan dan Laka Lantas

Berita

Srikandi Movement PLN, Kokohkan Ekonomi Lokal Lewat Pemberdayaan Perempuan Rentan

Berita

Hamdi S.Sos MM Calon Bupati Tebo Menghadiri Acara Penutupan Mtq Tingkat Kecamatan Di Muara Tabir