Kapolres Tanjab Timur Lantik 78 Personel Polisi Rukun Warga Cegah Karhutla, Pangdam II/Sriwijaya Lakukan Patroli Udara dan Cek Kesiapan Posko di TN Berbak Disambut Irjen Pol Rusdi Hartono, Kunjungan Baznas Bahas Kerjasama Bersama Polda Jambi Buka Rakernis Fungsi Intelkam, Ini Penyampaian Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono  Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak

Home / Berita

Kamis, 9 Desember 2021 - 08:02 WIB

Pasca Lakalantas Truk VS Mobil SPN , Dirlantas Polda Jambi : Sopir Truk Tidak Memiliki SIM B1 Umum

Bidik Indonesia News, Jambi – Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan pengemudi mobil truk Colt Diesel bermuatan kayu Nopol BH 8785 FU yang bertabrakan dengan Mobil Bus Dinas SPN Polda Jambi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

 

“Sopir truk tidak memiliki SIM, dimana seharusnya pengemudi diatas roda enam wajib memiliki SIM B1 umum,” ujarnya. Selasa (7/12/2021) sore.

 

Untuk saat ini, Sopir mobil truk bermuatan kayu loging untuk bahan triplek bernama Cikro Aminoto (31) diamankan di Polresta Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

Ia menjelaskan selain itu, konvoi Bus SPN Polda Jambi telah benar karena sudah membunyikan sirine dan menyalakan lampu rotator dimana tertuanh dalam Undang-Undang  nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

BACA LAINNYA  Warga Ramai-ramai Tangkap Ular Piton Yang di Duga Memangsa IRT

 

Dimana Pasal 134, Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. ambulans yang mengangkut orang sakit;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. iring-iringan pengantar jenazah; dan

7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pasal 135 (3) yaitu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

BACA LAINNYA  Gubernur Al Haris Bangga Semua Atlet Jambi Raih Medali di SEA Games 2023

 

“Penjelasan Pasal 134 yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, *Kendaraan pengangkut pasukan,* Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam,” kata Heru.

 

Untuk diketahui, kecelakaan antara Bus SPN Polda Jambi dan truk ini menyebabkan satu siswa bernama Denis Yonas Trangen asal Papua meninggal dunia.

 

Selain itu, dua korban lainnya dirawat di ruang ICU dan selebihnya masih dalam observasi dokter.

 

Saat ini, jenazah korban telah dibawa pulang ke rumah duka di Papua untuk dimakamkan (*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Tanjabbar Amankan Pria dan Wanita dari Meninggalnya Ibu dan Bayi Pasca Melahirkan di Kamar Hotel

Berita

Ada Apa… Upacara HUT RI Ke-77 di Nipah Panjang Tanpa UUD 45 dan Pancasila, Ini Klarifikasi Camat

Berita

Terlibat Lakalantas di Betara, Mahasiswi STAIA Meninggal di Tempat

Berita

Silaturahmi Bersama OKP Cipayung Plus, Irjen Pol Rusdi Hartono Turut Dengarkan Masukan Adik-adik Mahasiswa

Berita

Danramil Pahandut Ikuti Kegiatan Safari Ramadhan Forkopimda Palangka Raya di Masjid Daruth Thayyibah

Berita

Sekda Provinsi Jambi Lantik 144 Pejabat Pemerintah Provinsi Jambi

Berita

Sambut HUT ke 72, Ditpolairud Polda Jambi Gelar Donor Darah 

Berita

Bawa Sajam, 3 Pelaku Geng Motor Berhasil Diamankan Tim Macan Polsek Jambi Selatan