Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Selasa, 1 November 2022 - 11:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Siswa Magang di PT GGI Ternyata Karyawan Kantin

Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono Saat Gelar Konferensi Pers, Senin (31/10/22). FOTO : Ist

Bidik Indonesia News, SAROLANGUN – Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap meninggalnya Ahmad Sobri (18) yang penuh kejanggalan.

 

Siswa SMK Muhammadiyah Jambi itu awalnya diisukan hilang saat Magang di PT GGI pada 4 Oktober 2022 lalu.

 

Kemudian mayat korban yang tinggal tengkorak ditemukan oleh Tim SAR gabungan di Lembah Aryo Tomdang pada Rabu (12/10/22) sekitar pukul 07.00 WIB.

 

Kapolres Sarolangun Anggun Cahyono mengungkapkan dari penemuan tersebut, Polres Sarolangun melakukan penyelidika, hingga berhasil mengungkap bahwa Ahmad Sabri tersebut bukan tewas dan hilang melainkan korban pembunuhan.

 

“Ada tiga orang Pelaku yang kita amankan saat ini. Ketiga pelaku diamankan, atas dugaan pelaku pembunuhan korban saat tengah magang,” ungkap Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono saat pres rilis di Mapolres Sarolangun, Senin (31/10/22).

BACA LAINNYA  500 Peserta Meriahkan Fun Bike Hut Bhayangkara ke 76 Polres Tanjab Barat

 

Cahyono mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan adalah AN alias MK (64) sebagai pelaku utama, dan dua orang pelaku pembantu yang ikut serta berinisial PH (25) dan SH (25) merupakan warga Desa Mandiangin Tuo, Kecamatan Mandiangin.

 

Anggun Cahyono menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap pelaku, pembunuhan itu terjadi pada Rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 11.30 WIB, di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh.

 

“Dalam masa penahanan tersebut, tanggal 25 Oktober 2022, pelaku AN mengakui bahwa yang bersangkutan telah membunuh korban dengan balok kayu,” jelasnya.

 

Lanjut Kapolres, dari pengakuan AN selaku pelaku utama, bahwa dua PH dan SH membantu mengangkat mayat AS dan membuang ke rawa kecil di sekitar pondok.

BACA LAINNYA  Jum’at Curhat Polda Jambi Duduk Bersama Konten Kreator dan Penggiat Medsos

 

Kapolres menjelaskan antara pelaku dan korban, hanya kenal di lokasi perusahaan, yang mana pelaku AN adalah karyawan kantin.

 

Pelaku mengaku sering dikecewakan oleh korban, lantaran sering mengejek pelaku, dan meninggalkan hutang.

 

“Kemudian Polres Sarolangun melakukan rekonstruksi dan para pelaku menunjukkan TKP dan balok kayu yang digunakan untuk memukul korban,” ungkap Kapolres.

 

“Atas perbuatannya, AS, PH dan SH dijerat Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar Kapolres Sarolangun.(Ngah)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Terbaik I Tipe B, Polda Jambi Terima Penghargaan Kompolnas Awards 2023, Puluhan Karangan Bunga Ucapan Selamat Banjiri Depan Mapolda Jambi

Berita

Penuhi Janji, Kapolri Jenguk Sinta Aulia Anak yang Sakit Tumor Kaki

Berita

Ratusan Liter Solar Subsidi Hasil Penyalahgunaan dari Mobil Tangki Pertamina Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi 

Berita

Dpd Ampi Provinsi Jambi Buka Bersama Dengan Pengurus Dan Memberikan Santunan Kepada Anak Yatim Piatu

Berita

Nama-Nama 10 Calon KPU Provinsi Jambi yang akan Melaju Tes Wawancara

Berita

Kendalikan Inflasi Pangan di Provinsi Jambi, Korem 042/Gapu Tanam Perdana 10.000 Bibit Cabai Merah

Berita

Polres Tanjab Barat dan Tujuh Polsek Jajaran Terima Penitipan Kendaraan

Berita

Arus Mudik Lebaran, Kepala BPJN IV Jambi Optimis H -7 Perbaikan Jalan Rampung