Senyum di Bulan Ramadhan, IWO Tanjab Barat Berbagi Santunan untuk Santri Yatim di Ponpes Al-Qur’an As-Syatibi  Kapolres Tanjab Barat Gelar Buka Puasa Bersama untuk Mempererat Silaturahmi di Masyarakat Prestasi Gemilang! 13 Siswa SMPN 03 Tanjab Barat Lulus Seleksi SPMB di SMAN Titian Teras Jambi 2026/2027 Pemkab Tanjab Barat Perpanjang Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Lewat MoU Klarifikasi Kapolri Terkait Informasi Salah Mengenai Barang Bukti Narkotika

Home / Berita

Selasa, 1 November 2022 - 11:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Siswa Magang di PT GGI Ternyata Karyawan Kantin

Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono Saat Gelar Konferensi Pers, Senin (31/10/22). FOTO : Ist

Bidik Indonesia News, SAROLANGUN – Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap meninggalnya Ahmad Sobri (18) yang penuh kejanggalan.

 

Siswa SMK Muhammadiyah Jambi itu awalnya diisukan hilang saat Magang di PT GGI pada 4 Oktober 2022 lalu.

 

Kemudian mayat korban yang tinggal tengkorak ditemukan oleh Tim SAR gabungan di Lembah Aryo Tomdang pada Rabu (12/10/22) sekitar pukul 07.00 WIB.

 

Kapolres Sarolangun Anggun Cahyono mengungkapkan dari penemuan tersebut, Polres Sarolangun melakukan penyelidika, hingga berhasil mengungkap bahwa Ahmad Sabri tersebut bukan tewas dan hilang melainkan korban pembunuhan.

 

“Ada tiga orang Pelaku yang kita amankan saat ini. Ketiga pelaku diamankan, atas dugaan pelaku pembunuhan korban saat tengah magang,” ungkap Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono saat pres rilis di Mapolres Sarolangun, Senin (31/10/22).

BACA LAINNYA  Kapolres Sarolangun Pimpin Apel Pengamanan Balumbo Biduk "Kerja Ikhlas Untuk Masyarakat"

 

Cahyono mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan adalah AN alias MK (64) sebagai pelaku utama, dan dua orang pelaku pembantu yang ikut serta berinisial PH (25) dan SH (25) merupakan warga Desa Mandiangin Tuo, Kecamatan Mandiangin.

 

Anggun Cahyono menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap pelaku, pembunuhan itu terjadi pada Rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 11.30 WIB, di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh.

 

“Dalam masa penahanan tersebut, tanggal 25 Oktober 2022, pelaku AN mengakui bahwa yang bersangkutan telah membunuh korban dengan balok kayu,” jelasnya.

 

Lanjut Kapolres, dari pengakuan AN selaku pelaku utama, bahwa dua PH dan SH membantu mengangkat mayat AS dan membuang ke rawa kecil di sekitar pondok.

BACA LAINNYA  Capaian Program TPAKD Kabupaten Sarolangun tahun 2024, Diapresiasi Kepala OJK Jambi

 

Kapolres menjelaskan antara pelaku dan korban, hanya kenal di lokasi perusahaan, yang mana pelaku AN adalah karyawan kantin.

 

Pelaku mengaku sering dikecewakan oleh korban, lantaran sering mengejek pelaku, dan meninggalkan hutang.

 

“Kemudian Polres Sarolangun melakukan rekonstruksi dan para pelaku menunjukkan TKP dan balok kayu yang digunakan untuk memukul korban,” ungkap Kapolres.

 

“Atas perbuatannya, AS, PH dan SH dijerat Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar Kapolres Sarolangun.(Ngah)

Share :

Baca Juga

Berita

Open BO, Polres Kerinci Berhasil Amankan LC Dan Mujikari Disalah Satu Hotel di Kota Sungai Penuh

Berita

Liga Santri PSSI Tahun 2022 Piala Kasad Resmi Bergulir Di Wilayah Jambi

Berita

Kapolsek Idi Tunong Polres Aceh Timur Serahkan Bantuan Tanggap Darurat Kepada Korban Kebakaran

Berita

Pastikan Kesiapan Pengamanan Perayaan Natal, Kapolres Sarolangun Turun Langsung Cek ke Gereja HKBP

Berita

Dua Pelaku Pencurian Motor Dinas Desa Jati Emas Ditangkap Polisi

Berita

Jadikan Pangkalan Asri, Koramil 415-13/Sebapo Gelar Kerja Bakti.

Berita

Mengenal Sosok Drs Ariansyah ME, Kadis Kominfo Provinsi Jambi yang Tegas, Humanis, dan Dekat dengan Wartawan 

Berita

Kapolda Jambi Tekankan Tingkatkan Efesiensi dan Efektivitas Penggunaan Anggaran saat Buka Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda