Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Hukrim

Senin, 17 Februari 2025 - 12:10 WIB

Pelaku Pencurian Mini Market Mahakarya Desa Mekar Jaya Berhasil Ditangkap Polsek Sungai Gelam

 

MUAROJAMBI – Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam, Polres Muaro Jambi, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Mini Market Mahakarya, Rt.10, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

 

Kasus ini terjadi pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekira pukul 02.34 WIB. Korban, Chandra Pranata Bin Tugimin, melaporkan bahwa toko miliknya telah dibobol oleh pelaku dan mengalami kerugian sekitar Rp. 30.000.000.

 

Dalam pengembangan kasus ini, Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam menangkap tiga orang tersangka, yaitu Aldi Bin Sukarto (20), Muhammad Jimmy Pratama Bin Rudi Hardyansah (20), dan Predi Agustian Bin Jasman (24).

 

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol DR Manang saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, yang mana saat ini para pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Gelam Polres Muaro Jambi.

BACA LAINNYA  Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Investasi Bodong CV JMI

 

“ Kita akan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polda Jambi,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan mengungkapkan untuk kronologis penangkapan para pelaku dimulai pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025, ketika Unit Reskrim mendapat informasi bahwa salah satu tersangka, Aldi, sedang berada di daerah The Hok, Kota Jambi.

 

“ Saat tim melakukan penangkapan, Unit Reskrim mengamankan barang bukti yang berupa singlet, kaos kaki, coklat, parfum, sampo, minyak rambut, semir rambut, dan mascara,” ungkapnya, Senin (17/2/2025).

BACA LAINNYA  Bersama Polres Kerinci, Ditreskrimum Polda Jambi Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang 

 

Selanjutnya, secara rinci Kapolsek Sungai Gelap Iptu Usaha Sitepu melalui Kanit Reskrim Ipda Ardianas menjelaskan ketiga pelaku ini telah kita lakukan pemeriksaan dan mengakui perbuatannya serta tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

 

“ Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan berkas tersangka akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Muaro Jambi,” katanya.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 2 (dua) buah singlet merk turanza, 2 (dua) buah kaos kaki merk malfin, 2 (dua) buah coklat merk silverquen, 1 (satu) buah parfum, 1 (satu) buah shammpo merk clear, 1 (satu) buah minyak rambut merk gatsby, 18 (delapan belas) buah semir rambut merk sasha, 16 (enam belas) buah mascara merk beautica.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Sarolangun Kembali Tangkap Pengedar Sabu Warga Lubuk Napal 

Hukrim

Pelaku Keributan Antar Gengster Sebabkan Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi Terluka Berhasil Diamankan Polda dan Polresta 

Berita

Hanya Hitungan Jam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Perkelahian Berujung Maut di Senaung

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 1,3 Kilogram

Berita

Dalam Bulan Agustus Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Amankan 1,15 KG Narkotika Jenis Sabu

Hukrim

Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung 

Berita

Lari Ke Jambi, Pelaku Penculikan Anak Di Riau Diamankan Tim Resmob Polda Jambi

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Ungkap Perdagangan BBM Diduga Ilegal, 4 Mobil Solar Non Subsidi Diamankan