Silaturahmi Ramadan, Wagub Aceh dan Bupati Aceh Utara Buka Puasa Bersama Warga Tanah Jambo Aye Polres Tanjab Barat Siagakan Personel di Pos Terpadu Pelabuhan RoRo Jelang Idul Fitri 1447 Hijriah  Pembinaan Kemampuan Prajurit, Kajasdam XX/TIB pantau Kenaikan Sabuk Bela Diri PSM di Wilayah Korem 042/Gapu Wagub Aceh Hadiri Buka Puasa di Teupin Raya, Ratusan Warga Ikut Mendoakan Abu Razak Kasus Dugaan Korupsi Dinas Damkar Sungai Penuh, Tiga Pejabat Dikabarkan Bakal Jadi Tersangka

Home / Berita

Selasa, 29 November 2022 - 20:22 WIB

Pelaku Penggelapan Satu Unit Mobil Truk Diamankan Polisi di Bengkulu Utara

Bidik Indonesia News, JAMBI – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi diback-up Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan 1 pelaku penggelapan satu unit mobil dump truk Mitsubishi Colt Diesel.

 

Pelaku yakni Nopa Nugraha (29) warga asal Dusun 4, Desa Kuto Tidur, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.

 

Kabid Humas Polda Jambi melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy mengatakan, pelaku diamankan pada Rabu 23 November 2022 lalu sekira pukul 17.30 WIB.

 

“Pelaku diamankan di Desa Unit 3, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara,” ujarnya, Selasa (29/11).

BACA LAINNYA  Kodim 0416/Bute Gelar Kegiatan Sosial Dalam Rangka Peringati HUT TNI ke 79

 

Dijelaskan Mas Edy, kejadian berawal pada tanggal 20 September 2022 lalu, saat pelaku yang merupakan sopir mobil yang dicurinya tersebut memuat batubara di Desa Kotoboyo, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari.

 

“Mobil truk tersebut milik PT Metalik Bara Sinergi, pelaku saat itu tengah membongkar batubara tersebut di Desa Niaso, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi,” sebutnya.

 

Setelah membongkar muatan batubara, pelaku kemudian menemui seseorang untuk mengambil kupon minyak dan pelaku langsung pergi.

 

“Pelaku pergi seharusnya untuk memuat batubara lagi, akan tetapi setelah beberapa hari kemudian korban mencoba menghubungi pelaku namun pelaku tidak bisa dihubungi,” ungkap Mas Edy.

BACA LAINNYA  Sulaiman-Abdul Hamid (SAH) Bakal Fokus Kembangkan Ekowisata di Serbajadi 

 

Korban kemudian mengecek GPS mobil dan ditemukan lokasi terakhir mobil tersebut tengah berada di TKP.

 

Sampai saat ini diketahui tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan mobil milik korban tersebut.

 

Korban yakni bernama Arbansyah. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp 275 juta.

 

Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP dan saat ini pelaku dibawa ke Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. (raf)

Share :

Baca Juga

Berita

Jambore PKK Kecamatan Sadu, Tim PKK Desa Sungai Jambat Kembali Sabet Juara Umum

Berita

Rutan Kelas I Tangerang Laksanakan Penguatan dan Tes Urine bagi Jajaran Pengamanan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Berita

Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno,S.MM.M.Si menghadiri kunjungan kerja Reses Komisi II DPR RI di Provinsi Jambi

Berita

Kesekian kalinya Konami Lakukan Aksi Terkait Beberapa Pekerjaan Proyek di Merangin

Berita

Peduli Pendidikan, PJ Bupati Muaro Jambi Kunjungi SMPN 6 Sengeti.

Berita

Ketua DPRD Yuli Setia Bakti Hadiri Rakor Operasi Ketupat 2024 di Mapolres Muaro Jambi

Berita

Kembali Raih Digital Government Award. Kemenkumham jadi Kementerian Terbaik dalam Penerapan SPBE

Berita

Pengurus Aceh Australian Alumni Resmi Dikukuhkan, Wagub: Terus Jadi Inspirasi