Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Selasa, 29 November 2022 - 20:22 WIB

Pelaku Penggelapan Satu Unit Mobil Truk Diamankan Polisi di Bengkulu Utara

Bidik Indonesia News, JAMBI – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi diback-up Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan 1 pelaku penggelapan satu unit mobil dump truk Mitsubishi Colt Diesel.

 

Pelaku yakni Nopa Nugraha (29) warga asal Dusun 4, Desa Kuto Tidur, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.

 

Kabid Humas Polda Jambi melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy mengatakan, pelaku diamankan pada Rabu 23 November 2022 lalu sekira pukul 17.30 WIB.

 

“Pelaku diamankan di Desa Unit 3, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara,” ujarnya, Selasa (29/11).

BACA LAINNYA  Wujudkan Prajurit taat Hukum, Korem 042/Gapu Adakan Penyuluhan Hukum di Satuan Yonif 142/KJ

 

Dijelaskan Mas Edy, kejadian berawal pada tanggal 20 September 2022 lalu, saat pelaku yang merupakan sopir mobil yang dicurinya tersebut memuat batubara di Desa Kotoboyo, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari.

 

“Mobil truk tersebut milik PT Metalik Bara Sinergi, pelaku saat itu tengah membongkar batubara tersebut di Desa Niaso, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi,” sebutnya.

 

Setelah membongkar muatan batubara, pelaku kemudian menemui seseorang untuk mengambil kupon minyak dan pelaku langsung pergi.

 

“Pelaku pergi seharusnya untuk memuat batubara lagi, akan tetapi setelah beberapa hari kemudian korban mencoba menghubungi pelaku namun pelaku tidak bisa dihubungi,” ungkap Mas Edy.

BACA LAINNYA  Laporan Polisi Perampasan Kendaraan Bermotor oleh Debt Collector Terus Bergulir

 

Korban kemudian mengecek GPS mobil dan ditemukan lokasi terakhir mobil tersebut tengah berada di TKP.

 

Sampai saat ini diketahui tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan mobil milik korban tersebut.

 

Korban yakni bernama Arbansyah. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp 275 juta.

 

Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP dan saat ini pelaku dibawa ke Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. (raf)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Resmi Buka MTQ Ke-19 Tingkat Kabupaten Tebo, Wagub Sani Ajak Masyarakat Muliakan Ahli Alqur’an

Berita

Polda Jambi Masuk Kategori Lima Polda Terbaik, Irjen Pol Rusdi Hartono Sambut Tim Visitasi Kompolnas RI

Berita

Gudang Pengolahan Minyak Kelapa Sawit di Muaro Jambi Terbakar, 3 Karyawan Terluka

Berita

Kapolda Jambi Intruksikan Kapolres/Kapolresta Beri Tindakan Tegas Para Pelangsir Minyak di SPBU

Berita

TIMEZONE Indonesia Akan Launching 111 Permainan TIMEZONE di Jamtos

Berita

Dansat Brimob Polda Jambi Pimpin Apel Kesiapan Personil dan Sarpras OMB 2023-2024 di Polres Kerinci

Berita

Tour de Singkarak Membawa Endarman Meraih Gelar Doctor di Prancis

Berita

Kapenrem 042 Gapu Ikuti Workshop Menulis Penerangan TNI AD 2022