Kemacetan Kembali Terjadi Akibat Konflik Masyarakat Kumpe dan Angkatan Batu bara, Ditlantas Polda Jambi Kembali Berlakukan Diskresi Kepolisian BKSDA Sumsel Amankan 3.306 Individu Satwa Burung Tidak Dilindungi Tanpa Dokumen Diduga Selingkuh, Artis dan Dj Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi Miris, Masih Ada Dusun di Kabupaten Tebo yang Belum di Aliri Listrik Bnn Ri Kembali Musnahkan Lahan Ganja di Aceh Utara

Home / Hukrim

Kamis, 30 Juni 2022 - 11:18 WIB

Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Bidik Indonesia News, Jambi – Ditreskrimsus polda jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi di desa purwodadi kec. Tebing tinggi kab tanjung jabung barat. Pengungkapan tersebut bekerja sama dengan BPH Migas.

 

Dalam melakukan aksinya pelaku Menjual BBM subsidi tersebut kepada Kontraktor dan Perusahaan Industri.

 

 

Dalam konferensi pers kamis (30/6/22) Dirreskrimsus polda jambi kombes pol Christian Tory menyampaikan “Pelaku Diamankan Saat mengisi Mobil Ban 12 berwarna Putih pengangkut kayu Wks yang dikendarai sopir berinisial Z,

 

Dan Operator Pompa 2 berinisial A Yang sedang mengisi BBM subsidi pemerintah kedalam galon kapasitas 20 liter yang diangkut menggunakan 1 unit mobil merk suzuki carry warna hitam yang dikendarai oleh AR. ”

BACA LAINNYA  9 Pelaku Geng Motor Berhasil Diamankan.

 

 

Lanjut Dirreskrimsus Polda jambi ” Pihak kepolisian bersungguh-sungguh dan serius menindak penyalahgunaan BBM subsidi sebagai mana yang diatur dalam undang-undang Migas pasal 55,”

 

“Barang siapa yang sengaja melanggar hukum akan kita tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, ” ujar Kombes Pol Christian Tory

 

 

BJP. (P). Hendriarto TAM ,ESDM BPH-migas Juga menyampaikan “BPH Migas memberikan apresiasi kepada polda jambi yang mana membantu menindak penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Dan saya berharap agar BBM subsidi agar tepat sasaran.” tutupnya

BACA LAINNYA  Kisruh Dualisme, Kuasa Hukum Unbari Angkat Bicara

 

Pelaku dijerat pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas jo pasal 55 kuhpidana dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Editor : Dhea

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 1,3 Kilogram

Hukrim

Pelaku Perkosaan dan Pembunuhan Pelajar di Sarolangun Ditangkap 

Hukrim

Gara-gara Istri di Ganggu, Suami Bacok Tetangga Gunakan Parang dan Batu

Hukrim

Terkait Aksi Geng Motor, Kapolda Jambi: Waspada dan Awasi Kegiatan Anak

Hukrim

Ditangkap di Bandung, Owner Arisan Bodong di Baturaja DRP Mengaku Beli Mobil, Buka Salon dan Toko Manisan

Hukrim

Diduga Terbakar Api Cemburu, Pelaku Gelap Mata dan Tikam Perut Pacar

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Ungkap Perdagangan BBM Diduga Ilegal, 4 Mobil Solar Non Subsidi Diamankan

Hukrim

Usai Diperiksa KPK, Komisaris PT Angkasa Indah Bungkam