Kapolres Tanjab Timur Lantik 78 Personel Polisi Rukun Warga Cegah Karhutla, Pangdam II/Sriwijaya Lakukan Patroli Udara dan Cek Kesiapan Posko di TN Berbak Disambut Irjen Pol Rusdi Hartono, Kunjungan Baznas Bahas Kerjasama Bersama Polda Jambi Buka Rakernis Fungsi Intelkam, Ini Penyampaian Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono  Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak

Home / Hukrim

Kamis, 30 Juni 2022 - 11:18 WIB

Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Bidik Indonesia News, Jambi – Ditreskrimsus polda jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi di desa purwodadi kec. Tebing tinggi kab tanjung jabung barat. Pengungkapan tersebut bekerja sama dengan BPH Migas.

 

Dalam melakukan aksinya pelaku Menjual BBM subsidi tersebut kepada Kontraktor dan Perusahaan Industri.

 

 

Dalam konferensi pers kamis (30/6/22) Dirreskrimsus polda jambi kombes pol Christian Tory menyampaikan “Pelaku Diamankan Saat mengisi Mobil Ban 12 berwarna Putih pengangkut kayu Wks yang dikendarai sopir berinisial Z,

 

Dan Operator Pompa 2 berinisial A Yang sedang mengisi BBM subsidi pemerintah kedalam galon kapasitas 20 liter yang diangkut menggunakan 1 unit mobil merk suzuki carry warna hitam yang dikendarai oleh AR. ”

BACA LAINNYA  Turun ke Batang Asai Berantas Aktivitas PETI, Dirreskrimsus Polda Jambi : Masyarakat Harus Kompak 

 

 

Lanjut Dirreskrimsus Polda jambi ” Pihak kepolisian bersungguh-sungguh dan serius menindak penyalahgunaan BBM subsidi sebagai mana yang diatur dalam undang-undang Migas pasal 55,”

 

“Barang siapa yang sengaja melanggar hukum akan kita tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, ” ujar Kombes Pol Christian Tory

 

 

BJP. (P). Hendriarto TAM ,ESDM BPH-migas Juga menyampaikan “BPH Migas memberikan apresiasi kepada polda jambi yang mana membantu menindak penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Dan saya berharap agar BBM subsidi agar tepat sasaran.” tutupnya

BACA LAINNYA  Pemeriksaan Saksi Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Terus Bergulir, Hari Ini 2 Saksi Kembali Dipanggil

 

Pelaku dijerat pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas jo pasal 55 kuhpidana dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Editor : Dhea

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim 

Hukrim

Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Jambi, Amankan 2 Orang Positif Narkoba Ditempat Hiburan Malam

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Pelaku dan Satu Unit Truk Pengangkut BBM Ilegal

Hukrim

Maling Pagar Klenteng, 2 Pemuda Berhasil Diamankan Polsek Jelutung

Hukrim

Polres Tanjab Timur Pres Rilis Ungkap Kasus Perampokan Kakek dan Nenek

Hukrim

Edarkan Sabu Saat Malam Tahun Baru, Pemuda Muntialo Ditangkap Polisi

Hukrim

Polda Jambi Amankan Satu Unit Mobil Isuzu Panther Termodifikasi Drum dan Tangki

Hukrim

Beraksi di 31 TKP, Satu Pelaku Pembobol Spesialis Alfamart di Dor Macan Satreskrim Polresta Jambi