Bidik Indonesia News, Jambi – Ditreskrimsus polda jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi di desa purwodadi kec. Tebing tinggi kab tanjung jabung barat. Pengungkapan tersebut bekerja sama dengan BPH Migas.
Dalam melakukan aksinya pelaku Menjual BBM subsidi tersebut kepada Kontraktor dan Perusahaan Industri.
Dalam konferensi pers kamis (30/6/22) Dirreskrimsus polda jambi kombes pol Christian Tory menyampaikan “Pelaku Diamankan Saat mengisi Mobil Ban 12 berwarna Putih pengangkut kayu Wks yang dikendarai sopir berinisial Z,
Dan Operator Pompa 2 berinisial A Yang sedang mengisi BBM subsidi pemerintah kedalam galon kapasitas 20 liter yang diangkut menggunakan 1 unit mobil merk suzuki carry warna hitam yang dikendarai oleh AR. ”
Lanjut Dirreskrimsus Polda jambi ” Pihak kepolisian bersungguh-sungguh dan serius menindak penyalahgunaan BBM subsidi sebagai mana yang diatur dalam undang-undang Migas pasal 55,”
“Barang siapa yang sengaja melanggar hukum akan kita tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, ” ujar Kombes Pol Christian Tory
BJP. (P). Hendriarto TAM ,ESDM BPH-migas Juga menyampaikan “BPH Migas memberikan apresiasi kepada polda jambi yang mana membantu menindak penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Dan saya berharap agar BBM subsidi agar tepat sasaran.” tutupnya
Pelaku dijerat pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas jo pasal 55 kuhpidana dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)
Editor : Dhea