Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 3 Februari 2025 - 19:17 WIB

Pelaku Perkosaan Adik Kandung di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara 

Jambi – Seorang pria berinisial AJ (21) ditangkap polisi setelah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap adik kandungnya hingga mengakibatkan korban hamil dua bulan.

 

Pelaku ditangkap saat berusaha melarikan diri dari Kota Jambi pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Simpang Kawat, Kecamatan Jelutung.

 

Penangkapan terjadi setelah polisi menerima laporan kasus ini sehari sebelumnya. Berdasarkan informasi yang diterima petugas, pelaku berniat meninggalkan Kota Jambi menuju Batam dengan menggunakan travel jurusan Tungkal.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Polisi langsung menuju loket travel di Simpang Kawat dan mendapati pelaku hendak naik ke mobil travel. Tanpa membuang waktu, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA LAINNYA  Breaking News, Pandu Si Pemilik Gudang Minyak Yang Terbakar Berhasil Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi

 

Kombes Pol Manang Soebeti, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada sekitar bulan Desember 2024, ketika pelaku melihat adiknya sedang tidur di ruang tamu sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku kemudian membekap dan mencekik korban sembari mengancam akan membunuhnya jika berteriak.

 

Setelah itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Usai kejadian tersebut, pelaku meninggalkan korban dan masuk ke kamarnya. Pada 16 Januari 2025, pelaku kembali mencoba melancarkan aksi serupa, namun gagal setelah korban berteriak.

 

Manang mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan tindakan tersebut dipicu oleh pengaruh minuman keras jenis tuak.

 

“Pelaku dalam kondisi mabuk tuak saat melakukan aksi tersebut,” katanya. Senin, (03/02/2025).

BACA LAINNYA  Apel Gelar Pasukan, Kapolri dan Panglima Tegaskan TNI-Polri Bersinergi dan Solid Amankan KTT ASEAN

 

Pihak kepolisian juga menambahkan bahwa kondisi psikologi korban sedang diperiksa oleh UPTD PPA Kota Jambi dengan melibatkan tim dokter.

 

“Tim terpadu, termasuk dokter dan PPA, akan melakukan asesmen,” jelasnya.

 

Mengenai kehamilan korban, Manang menyebutkan bahwa tim medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jambi dan UPTD PPA akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kondisi janin.

 

“Karena hubungan sedarah sangat membahayakan bagi korban dan janin, kami akan melakukan tindakan medis secara legal,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Share :

Baca Juga

Berita

Harga Daging Ayam Potong Di Pasar Tanjung Bajure Kota Sungai Penuh,Terpantau Masih Mahal.

Berita

Jabat Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar Disambut Tari Penyambutan dan Forkompimda saat Tiba di Bandara STS

Berita

KPB Sayangkan Nama Almarhum Drs. H. Abdul Madjid Mu’az, MM Tokoh Berpengaruh Tebo Disebut Dalam Video Viral

Berita

Gudang Pengolahan Minyak Kelapa Sawit di Muaro Jambi Terbakar, 3 Karyawan Terluka

Berita

Jumat Berkah, Sat Lantas Polresta Jambi Berbagi Kepedulian

Berita

Ini Pejabat Eselon II Kabupaten Muaro Jambi yang Baru Dilantik Bupati Masnah

Berita

Pemuda Dan Masyarakat Memancing Dan Berenang Di Jalan Penuh Kubangan.

Berita

Polres Aceh Timur Gelar Apel Siaga Satu Jelang Pelantikan Presiden