Danrem 042/Gapu Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme dalam Kunjungan Kerja ke Tanjab Barat Kunjungan TP PKK Aceh, Siswa SD Tanah Rata Dapat Dukungan dan Harapan Wagub Aceh Siapkan Strategi Revisi UUPA Bersama Akademisi Komitmen Peningkatan Layanan: Kepala Rutan Tangerang Gelar SAPA Warga Binaan Sidang Perdana Kasus Bollard: Anggota DPRD Sungai Penuh, Fahruddin Bantah Dakwaan Jaksa

Home / Berita

Senin, 3 Februari 2025 - 19:17 WIB

Pelaku Perkosaan Adik Kandung di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara 

Jambi – Seorang pria berinisial AJ (21) ditangkap polisi setelah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap adik kandungnya hingga mengakibatkan korban hamil dua bulan.

 

Pelaku ditangkap saat berusaha melarikan diri dari Kota Jambi pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Simpang Kawat, Kecamatan Jelutung.

 

Penangkapan terjadi setelah polisi menerima laporan kasus ini sehari sebelumnya. Berdasarkan informasi yang diterima petugas, pelaku berniat meninggalkan Kota Jambi menuju Batam dengan menggunakan travel jurusan Tungkal.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Polisi langsung menuju loket travel di Simpang Kawat dan mendapati pelaku hendak naik ke mobil travel. Tanpa membuang waktu, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA LAINNYA  Menjelang Bulan Ramadhan, Ditpolairud Polda Jambi Dan Jajaran Siap Amankan Wilayah Perairan Jambi

 

Kombes Pol Manang Soebeti, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada sekitar bulan Desember 2024, ketika pelaku melihat adiknya sedang tidur di ruang tamu sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku kemudian membekap dan mencekik korban sembari mengancam akan membunuhnya jika berteriak.

 

Setelah itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Usai kejadian tersebut, pelaku meninggalkan korban dan masuk ke kamarnya. Pada 16 Januari 2025, pelaku kembali mencoba melancarkan aksi serupa, namun gagal setelah korban berteriak.

 

Manang mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan tindakan tersebut dipicu oleh pengaruh minuman keras jenis tuak.

 

“Pelaku dalam kondisi mabuk tuak saat melakukan aksi tersebut,” katanya. Senin, (03/02/2025).

BACA LAINNYA  Babinsa Jambi Selatan Ingatkan Pelajar Tentang Masa Depan

 

Pihak kepolisian juga menambahkan bahwa kondisi psikologi korban sedang diperiksa oleh UPTD PPA Kota Jambi dengan melibatkan tim dokter.

 

“Tim terpadu, termasuk dokter dan PPA, akan melakukan asesmen,” jelasnya.

 

Mengenai kehamilan korban, Manang menyebutkan bahwa tim medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jambi dan UPTD PPA akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kondisi janin.

 

“Karena hubungan sedarah sangat membahayakan bagi korban dan janin, kami akan melakukan tindakan medis secara legal,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Share :

Baca Juga

Berita

Lapuanja Terima Kunjungan Bakti Sosial Ibu PKK Provinsi Jambi 

Berita

Menuju Pelabuhan Modern: STID dan SIMON TKBM Mulai Diterapkan di Talang Duku

Berita

Pria Kerinci Ini Gantung Diri di Pohon Manggis

Berita

Sejumlah Titik di Kota Jambi Banjir, Ini yang Dilakukan Basarnas 

Berita

Dinkes Tanjungpinang Terima Penghargaan Kemenkes, Ini Kata Elfiani Sandri 

Berita

Penyerahan SK Remisi Umum bagi Narapidana/Anak Lapuanja Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 78 

Berita

Keluarga Besar Ditpolairud Polda Jambi Nobar Sayap-sayap Patah, Kombes Pol Agus Tri : Film Tersebut Gambarkan Dinamika Sebagai Anggota Polri

Berita

Polda Jambi Gelar Pisah Sambut Dirlantas, Kabidkum, Kapolres Sarolangun dan Kapolres Tebo