Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Rabu, 12 Oktober 2022 - 19:35 WIB

Pemberhentian Aktivitas Angkutan Batubara di Perpanjangan Hingga 15 Oktober 2022 , Dirlantas Polda Jambi Kembali Surati Kementerian ESDM

Bidik Indonesia News, JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas Polda kembali mengirimkan surat perpanjangan penghentian sementara angkutan batubara di Provinsi Jambi selama 3 hati kedepan hingga tanggal 15 Oktober 2022.

 

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan bahwa surat perpanjangan penghentian aktivitas angkutan batubara kembali kita layangkan ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM dengan nomor : B/1637/X/REN.5./2022 pertanggal 12 Oktober 2022.

 

Isinya adalah, Diinformasikan kepada Direktur, bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksana Jalan Nasional Jambi akan melaksanakan perbaikan jalan nasional yang rusak akibat padatnya lalu lintas angkutan batatubara yang mana Ruas jalan nasional yang diperbaiki antara lain Batas Kota Jambi/Sp. Rimbo – Sp. Pall X (Jambi), Batas Kota Jambi – Tempino, Sp. Pall X – Sp. Pall Merah – Lingkar Timur I, Lingkar Tiur I – Lingkar Timur II – Sijenjang, Batas Kabupaten Muaro Jambi/Kabupaten Batanghari – Sp. Mendalo Darat.

BACA LAINNYA  Pererat Silaturahmi, Sat Brimob Polda Jambi Nonton Bioskop Bareng Awak Media 

Berdasarkan uraian diatas, disampaikan kepada Direktur saran berupa penerbitan surat edaran terkait menghentikan sementara kegiatan operasional transportasi batubara mulai dari tambang hingga ke stockpile talang duku, hal ini dilakukan untuk mengurai kemacetan serta memberikan ruang untuk perbaikan pada ruas jalan nasional yang rusak pada lokasi yang disebutkan diatas mulai tanggal 12 Oktober 2022 hingga 15 Oktober 2022 pukul 18.00 Wib.

 

Oleh karena itu, kami mohon diperpanjang pengehentian transportasi Batubara sampai tanggal 15 Oktober 2022 pukul 18.00, untuk keperluan perbaikan jalan dan pengaturan tata kelola di pelabuhan.

BACA LAINNYA  Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Kasrem, Kasilog dan Dandim 0416/Bute

 

” Kita layangkan surat perpanjangan untuk aktivitas pengangkutan kendaraan batubara di stop agar pengerjaan jalan bisa terselesaikan dan tidak terjadi kemacetan, ” ujar Dir Lantas.

 

Sebelumnya Polda Jambi juga telah mengirimkan surat ke Dirjen Kementerian ESDM RI terkait kemacetan parah terjadi dalam beberapa hari ini akibat angkutan truk batu bara di Provinsi Jambi dengan Surat dengan nomor : B/1635/X/REN.5./2022 berisi tentang pemberitahuan dan pemberian saran penghentian sementara opersional tambang serta angkutan batu bara dan angkutan CPO karena perbaikan jalan rusak. (Dhea)

 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Brimob Polda Jambi Peduli, Kompi 3 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi dan Bhayangkari Bagikan Takjil Gratis 

Berita

Ketua RT 46 Pasir Putih Sampaikan Terima Kasih ke Dit Polairud Polda Jambi Atas Bantuan Semen

Berita

Hasil Pengukuran Normal, Warga Desa Panton Rayeuk Telah Kembali Ke Tempat Tinggalnya

Berita

Ciptakan Lebaran Aman dan Kondusuf, Kapolres Beserta Bupati Tanjab Timur Sinergi Cek Pos Pelayanan dan Pengamanan

Berita

Kebijakan Al Haris Didukung Berbagai Elemen Masyarakat

Berita

Resmi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Serahkan SK Kepengurusan SMSI Muaro Jambi 

Berita

Sebanyak 15 Orang dan 229,41 Gram Sabu Diamankan Polres Sarolangun Saat Operasi Antik 

Berita

Ditbinmas Polda Jambi Gelar Vaksinasi Massal Dengan Gandeng 3 Ormas