Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak Kapolres Tanjab Timur Cek Tahanan di Rutan Pastikan Kesehatan  Cegah Kekerasan Anak, Kanwil Kemenkumham Jambi Terima Kunjungan LPA Kota Jambi Tinjau Bangunan Bedah Rumah, Kapolres Tanjab Barat : Insya Allah Pekan Pertama Februari Rampung Mahasiswa Asal Jambi Achmad Ivka Raihan Beserta Tim Wakili Indonesia dan Raih Juara II Tingkat Dunia Dalam Kompetisi East Medical Student Conference Nepal  

Home / Hukrim

Kamis, 16 Maret 2023 - 09:58 WIB

Pemuda 19 Tahun Yang Hendak Perkosa Janda Anak 6 Berhasil Diamankan Polisi

Bidik Indonesia News, Karena nafsu birahi yang sudah memuncak tidak memandang lagi korbannya siapa. PS (19) warga desa Kemang kecamatan Sanga desa akhirnya ditangkap unit Reskrim Polsek Sanga desa akibat ulahnya yang telah mencabuli dan hendak memperkosa HW (37) tahun seorang janda anak enam di desa keban 1 kecamatan Sanga desa.

 

Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu (11/03/2023) sekira pukul 04.30 wib saat korban tidur bersama anaknya yang masih berusia lima tahun, tiba-tiba pelaku masuk rumah korban dan langsung menuju kamar korban.

BACA LAINNYA  Ditresnarkoba Sumsel Serah Terima Berkas Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Bandar Narkoba Ke Kejaksaan

 

melihat korban tidur terlentang pelaku semakin bernafsu dan melakukan tindakan cabul terhadap korban.

 

Belum sempat pelaku bertindak lebih jauh, korban terbangun dan terkejut yang kemudian berteriak minta tolong, sehingga pelaku ketakutan dan berlari lewat pintu dapur, yang selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Sanga desa.

 

Tidak perlu menunggu waktu lama setelah korban melapor, personil unit Reskrim Polsek sanga desa yang dipimpin oleh Iptu Nasirin langsung mengambil langkah-langkah untuk pengungkapan kasus tersebut yang kemudian pelaku berhasil ditangkap dijalan didesa Kemang saat dibonceng sepeda motor pada Mingau (12/03/2023).

BACA LAINNYA  113 Remaja Diamankan Tim Krimum dan Jajaran Polresta Jambi

 

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Sanga desa Iptu Imam Dipsa Maulana STr.K membenarkan adanya kejadian cabul tersebut.

 

Tersangka sudah kami tangkap untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan yang bersangkutan kami kenakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan atau pasal 285 Jo 53 KUHP tentang percobaan perkosaan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara. ujar Dipsa. (Red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukrim

Merasa Ditipu, Direktur PT. SNB Melapor ke Pihak Berwajib

Hukrim

Diduga Akan Tawuran dan Bawa Senjata Tajam, Segerombolan RK Family Diamankan Tim Macan Selatan Polresta Jambi 

Hukrim

Satu Juta Lebih Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Jambi

Hukrim

Penindakan Aktivitas PETI Hingga Malam Hari, Satu Unit Alat Berat Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Hukrim

Lagi, Dua Lapas Dalam Sehari Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Hukrim

Gelapkan Mobil Rental, Warga Sengeti Diamankan Satreskrim Polres Tanjab Barat

Hukrim

Tawuran Antar Pelajar, 2 Siswa di Amankan Polsek Telanaipura

Hukrim

Edarkan Sabu Saat Malam Tahun Baru, Pemuda Muntialo Ditangkap Polisi