TANJAB BARAT – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu dini hari, tanggal 18 April 2026, seorang pemuda berinisial SA (23) berhasil diamankan petugas dalam sebuah penginapan.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat pada Jumat (17/04) mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang terkait dengan transaksi narkotika jenis sabu di Penginapan Malvin, Jalan Lintas Sumatera, Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam. Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Aipda Fajar Kurniawan segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 01.20 WIB, petugas melakukan penggerebekan di salah satu kamar penginapan dan berhasil mengamankan pelaku. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu paket diduga sabu di dalam sebuah tas bermotif bunga warna cokelat, alat hisap sabu (bong) yang terletak di atas kasur, serta lima plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang disembunyikan di dalam jok motor Honda Vario milik pelaku.
Identitas Pelaku dan Barang Bukti
Pelaku SA (23) diketahui beralamat di Desa Suka Jadi Selensen, Kecamatan Kemuning. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti signifikan, termasuk total tujuh paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan rincian berat bruto 0,36 gram, 1,42 gram, dan 0,15 gram.
Selain narkotika, peralatan yang disita meliputi satu buah bong (alat hisap), satu buah kaca pirex, dan dua buah korek api gas. Barang lainnya yang diamankan adalah satu unit HP Vivo warna biru, uang tunai sebesar Rp482.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan pelaku.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera, yaitu Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok. Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen Polres Tanjab Barat dalam memerangi narkoba dan menjaga keamanan masyarakat.











