Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Penandatanganan Qanun Gampong di Kecamatan Indra Makmu: Fokus pada Pemberdayaan Masyarakat dan Pengurangan Risiko Banjir di 13 Gampong

Aceh Timur — Dalam upaya memperkuat pemberdayaan masyarakat sekaligus mengurangi risiko banjir, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, resmi menandatangani Qanun Gampong di 13 gampong pada hari ini. Qanun ini merupakan landasan hukum bagi masyarakat gampong untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam pengelolaan lingkungan dan penanganan bencana banjir.

 

Camat Indra Makmu, Muhammad Arif, S.STP, yang memimpin proses penandatanganan ini, menjelaskan bahwa qanun tersebut dirancang sebagai kebijakan strategis yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, di sanapaikan kepada awak media, kegiatan tersebut dilaksanakan Senin, 12 Agustus 2024

 

“Qanun ini bukan hanya sebatas aturan tertulis, tetapi juga wujud komitmen kita semua dalam memberdayakan masyarakat untuk lebih mandiri, serta melindungi lingkungan dari ancaman banjir,” ujar Muhammad Arif.

BACA LAINNYA  Gunakan Kapal Cepat Ditpolairud, 3 Pelaku Dompeng PETI Diamankan 

 

Isi qanun ini mencakup berbagai program pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan keterampilan, pengembangan ekonomi lokal, serta pelibatan aktif dalam kegiatan gotong royong yang berfokus pada pencegahan bencana banjir. Setiap gampong akan memiliki tanggung jawab untuk mengelola sumber daya alam mereka dengan bijak, memastikan kebersihan saluran air, dan mengambil langkah-langkah antisipatif menghadapi musim hujan.

 

“Kami berharap melalui qanun ini, masyarakat dapat lebih terlibat dalam menjaga lingkungan mereka sendiri, tidak hanya mengandalkan bantuan pemerintah. Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat adalah kunci utama dalam menurunkan risiko banjir di wilayah ini,” tambah Camat Indra Makmu.

BACA LAINNYA  Kapolresta Jambi Resmikan Rumah Kebangsaan Koja 

 

Penandatanganan ini disambut baik oleh para Keuchik dan Sekdes dan tokoh masyarakat yang hadir dalam acara tersebut. Mereka menyatakan siap mendukung penuh implementasi qanun ini di gampong masing-masing, serta mengajak seluruh warga untuk turut serta dalam berbagai program yang telah disusun.

 

Dengan adanya qanun ini, diharapkan pengelolaan lingkungan yang lebih baik akan segera terlaksana di Kecamatan Indra Makmu, sehingga ancaman banjir dapat diminimalisir, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dapat terus berkembang.

Share :

Baca Juga

Berita

Pimpin Apel Gabungan TNI – POLRI, ini Pesan Dandim 0419 Tanjab dan Kapolres Tanjabtim

Berita

Kodim 0102/Pidie Siaga Satu Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih

Berita

HUT Ke-65 Pepabri: Ziarah Rombongan di TMP Satria Bhakti Jambi Kenang Perjuangan Pahlawan

Berita

Mudik Lebaran 2023, Kapolda Jambi: Kedepankan Faktor Keselamatan Dalam Berkendara

Berita

Peringatan HUT Provinsi Jambi ke 67 Turut Dihadiri Kapolda Irjen Pol Rusdi Hartono

Berita

Pilkada Aceh Timur Demokrat Kukuhkan Dukungan Untuk H, Sulaiman -Abdul Hamid 

Berita

Komisi di DPRD Kabupaten Muaro Jambi Bertambah, Ini Wilayah Kerja Mereka

Berita

H-10 Lebaran Arus Penumpang di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Mulai Terjadi Lonjakan