Bidik Indonesia News, KUALA TUNGKAL – Dengan mengusung slogan IMIGRASI Semakin PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi , Transparan dan Inovatif), Kantor Imigrasi Kelas Kuala Tungkal sepanjang tahun 2022 telah melaksanakan tugas dan fungsi Keimigrasian dengan optimal.
Tugas dan fungsi tersebut, terutama dalam hal pelayanan keimigrasian dan penegakan hukum keimigrasian, terhadap Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang secara signifikan lebih baik dibandingkan tahun 2021.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy Firyan menuturkan, Pelayanan untuk WNI terutama dalam hal penerbitan paspor selama tahun 2022, Kantor Imigrasi Kuala Tungkal telah menerbitkan paspor sejumlah 2.983 ( dua ribu sembilan ratus delapan puluh tiga).
“Jumlah penerbitan paspor di tahun 2022 ini meningkat 348 persen dibanding penerbitan paspor tahun 2021 sebanyak 856 ( delapan ratus lima puluh enam) paspor,” ucap Edy, Senin (2/1/23).
Untuk program Eazy Paspor ( Pelayanan Paspor Jemput Bola ) telah dilakukan 19 kali dengan jumlah pemohon sebanyak 419 orang. Dalam hal selektivitas terkait penerbitan paspor, Kantor Imigrasi Kuala Tungkal selama tahun 2022 telah menolak permohonan paspor sebanyak 54 ( lima puluh empat ) kali.
Sementara untuk pelayanan WNA yang meliputi perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan, penerbitan dan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas, penerbitan Izin Tinggal Tetap secara keseluruhan berjumlah 90 (sembilan puluh) permohonan.
” Untuk Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 4 ( empat ) permohonan, Izin Tinggal Terbatas sebanyak 83 ( Delapan puluh tiga ) permohonan dan Izin Tinggal Tetap sebanyak 2 ( dua ) permohonan,” ucap Edy.
Selama tahun 2022 di bidang Penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kuala Tungkal telah melaksanakan sebanyak 4 ( empat ) kali berupa Tindakan Administrasi Keimigrasian yang meliputi 3( tiga ) kegiatan Pendeportasian terhadap 2 ( dua ) orang WNA asal Malaysia dan 1 ( satu ) orang WNA asal Pakistan serta 1 ( satu ) kali Pengenaan Biaya Beban terhadap Penanggung Jawab alat angkut.
” Penegakan hukum Keimigrasian yang telah dilakukan selama tahun 2022 ini adalah sebagai bentuk komitmen ketegasan Kantor Imigrasi Kuala Tungkal terhadap pelanggaran Keimigrasian yang terjadi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kuala Tungkal,” jelasnya.
Edy Firyan mengatakan, terhadap capaian kinerja Kantor Imigrasi Kuala Tungkal selama tahun 2022dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, terutama penerbitan paspor dan penegakan hukum di Kantor Imigrasi Kuala Tungkal selama tahun 2022 naik secara signifikan.
” Mayoritas para pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kuala Tungkal di tahun 2022 ini adalah para calon jamaah umroh yang berasal dari wilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur,” ungkapnya.
” Selain dalam hal pelayanan, kami juga tetap melaksanakan penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaaan dan kegiatan WNA yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kuala Tungkal,” pungkasnya.(*/Bas)