Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Selasa, 21 Maret 2023 - 17:48 WIB

Pengiriman 14 Kilogram Sabu dan 9.966 Butir Ekstasi Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi

JAMBI- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya peredaran 14 Kilogram Narkotika jenis Sabu-sabu dan 9. 966 butir pil ekstasi.

Dari pengungkapan kasus ini, dua orang tersangka inisial NH dan BK ditangkap.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Minggu, 19 Maret 2023 lalu di tempat ekspedisi di Kota Jambi.

“Tim Opsnal kita mendapat informasi akan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar di salah satu tempat ekspedisi, setelah dilakukan penyelidikan Tim akhirnya pergi ke TKP,” katanya kepada wartawan pada Selasa, 21 Maret 2023.

BACA LAINNYA  Terkait Penegakan Hukum dan Penyelamatan Aset Polri, Kapolda Jambi Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan BPN

Setelah melakukan pengintaian, dua tersangka yang dicurigai akhirnya datang dan ingin menjemput barang haram tersebut.

“Saat ke dua pelaku sedang mengangkat kardus berisi Narkotika, Tim kita langsung mengamankan pelaku, saat diintrogasi mereka mengakui disuruh untuk menjemput barang bukti ini,” tambahnya.

Saat kardus tersebut dibuka, benar saja terdapat 14 paket sabu yang sudah terbungkus dan 9.966 butir pil ekstasi. Tim Opsnal kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda Jambi.

BACA LAINNYA  Pengukuhan dan Syukuran Ikatan Pemuda Pelajar Aceh Timur ke 61 Turut Diisi Tausiyah oleh Tgk M Yunus 

“Ini Narkotika tujuan ke Pulau Jawa, mereka mencoba mengelabui petugas dengan meletakkan piring di atas paket Narkotika mereka di dalam kardus ini,” ungkapnya.

Atas pengungkapan besar ini, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menyelamatkan lebih dari 80 ribu masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.

“Jika ditotal barang bukti ini bernilai Rp 20 Miliar lebih, kita pastikan para pelaku akn kita tuntut dengan pasal maksimal,” pungkasnya.

Saat ini, pihak Kepolisian masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini.(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Tanjab Barat Kopi Manis dengan Nelayan dan Penambang Pompong

Berita

Kasiops Kasrem 042/Gapu Ikuti Rakernis Bidang Operasi Jajaran Kodam II/ Sriwijaya Tahun 2022 Secara Virtual

Berita

Jalan Berlubang, Satlantas Polres Aceh Timur Imbau Pengendara Berhati-hati

Berita

PWI Tanjab Barat Kecam Aksi Brutal Israel Tewaskan Puluhan Wartawan, Hengki: Israel Tidak Berperikemanusiaan

Berita

Kodim 0415/Jambi Pastikan Perayaan Ibadah Natal Aman dan lancar

Berita

Tim Resmob Polda Jambi Ringkus Komplotan Pelaku Penculikan Dan Pemerasan

Berita

H-10 Lebaran Arus Penumpang di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Mulai Terjadi Lonjakan

Berita

Kabur Ke Jambi, Spesialis Curanmor Di Masjid Antar Provinsi Diringkus Polisi