Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Selasa, 21 Maret 2023 - 17:48 WIB

Pengiriman 14 Kilogram Sabu dan 9.966 Butir Ekstasi Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi

JAMBI- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya peredaran 14 Kilogram Narkotika jenis Sabu-sabu dan 9. 966 butir pil ekstasi.

Dari pengungkapan kasus ini, dua orang tersangka inisial NH dan BK ditangkap.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Minggu, 19 Maret 2023 lalu di tempat ekspedisi di Kota Jambi.

“Tim Opsnal kita mendapat informasi akan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar di salah satu tempat ekspedisi, setelah dilakukan penyelidikan Tim akhirnya pergi ke TKP,” katanya kepada wartawan pada Selasa, 21 Maret 2023.

BACA LAINNYA  Dandim 0416/Bute Pimpin Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana di Ruang Rapat Sekda Tebo

Setelah melakukan pengintaian, dua tersangka yang dicurigai akhirnya datang dan ingin menjemput barang haram tersebut.

“Saat ke dua pelaku sedang mengangkat kardus berisi Narkotika, Tim kita langsung mengamankan pelaku, saat diintrogasi mereka mengakui disuruh untuk menjemput barang bukti ini,” tambahnya.

Saat kardus tersebut dibuka, benar saja terdapat 14 paket sabu yang sudah terbungkus dan 9.966 butir pil ekstasi. Tim Opsnal kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda Jambi.

BACA LAINNYA  Polres Kerinci Dan Pemkab Kerinci Ikuti Panen Jagung Raya Tahap 1 Secara Virtual 

“Ini Narkotika tujuan ke Pulau Jawa, mereka mencoba mengelabui petugas dengan meletakkan piring di atas paket Narkotika mereka di dalam kardus ini,” ungkapnya.

Atas pengungkapan besar ini, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menyelamatkan lebih dari 80 ribu masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.

“Jika ditotal barang bukti ini bernilai Rp 20 Miliar lebih, kita pastikan para pelaku akn kita tuntut dengan pasal maksimal,” pungkasnya.

Saat ini, pihak Kepolisian masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini.(Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua DPD PBB Provinsi Jambi Beserta Jajarannya, Hadiri Perayaan HUT Ke 3 Tahun DPC PBB Tebo

Berita

Kapolres Pidie Jaya Pimpin Bhakti Sosial dan Tinjau Korban Bencana dalam Rangka Hari Jadi Polwan ke-76

Berita

Angka Laka Lantas di Tanjab Barat Meningkat Selama 2023 Capai 103 Kasus

Berita

Malam Pergantian Tahun di Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono Himbau Masyarakat Tidak Gunakan Petasan

Berita

Resmi Jabat Dirpolairud Polda Jambi, Ini Profil Kombes Pol Agus Tri Waluyo Alumni Akpol Angkatan 2000

Berita

Dr. Iswadi, M.Pd Prediksi Golkar Akan Kuasai Pilkada Serentak 2024

Berita

[UPDATE] Banjir Lahar Dingin Sumatra Barat, Total Korban Meninggal 37 Orang

Berita

Tak Hanya Pimpin Pergeseran Pasukan, Kapolresta Jambi Turut Cek Kesiapan Personil Pengamanan TPS