Tak Beri Izin, Kebun Sawit Malah Digali! Warga Somasi PT Montd’Or dan PT Olindo, Tuntut Pipa Dicabut Petani vs PT WKS Memanas, Wabup Katamso Turun Tangan: Harus Ada Win-Win Solution! Bupati Aceh Timur Lawan 6 HGU Raksasa, Bela Petani Hingga ke Jakarta! Dugaan Korupsi Belanja Konsultansi Permutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi 2024, Lima Orang Ditetapkan Tersangka Kabut Asap Kian Pekat Selimuti Kuala Tungkal, PKL-UM Turun ke Jalan Bagi-bagi Masker Gratis

Home / Berita

Selasa, 21 Maret 2023 - 17:48 WIB

Pengiriman 14 Kilogram Sabu dan 9.966 Butir Ekstasi Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi

JAMBI- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya peredaran 14 Kilogram Narkotika jenis Sabu-sabu dan 9. 966 butir pil ekstasi.

Dari pengungkapan kasus ini, dua orang tersangka inisial NH dan BK ditangkap.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Minggu, 19 Maret 2023 lalu di tempat ekspedisi di Kota Jambi.

“Tim Opsnal kita mendapat informasi akan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar di salah satu tempat ekspedisi, setelah dilakukan penyelidikan Tim akhirnya pergi ke TKP,” katanya kepada wartawan pada Selasa, 21 Maret 2023.

BACA LAINNYA  Pelayanan Jamaah Haji Aceh Dinilai Optimal, Wagub Apresiasi Tim PPHD

Setelah melakukan pengintaian, dua tersangka yang dicurigai akhirnya datang dan ingin menjemput barang haram tersebut.

“Saat ke dua pelaku sedang mengangkat kardus berisi Narkotika, Tim kita langsung mengamankan pelaku, saat diintrogasi mereka mengakui disuruh untuk menjemput barang bukti ini,” tambahnya.

Saat kardus tersebut dibuka, benar saja terdapat 14 paket sabu yang sudah terbungkus dan 9.966 butir pil ekstasi. Tim Opsnal kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda Jambi.

BACA LAINNYA  Narkoba Dapat Merusak Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Korem 042/Gapu Gelar Sosialisasi P4GN

“Ini Narkotika tujuan ke Pulau Jawa, mereka mencoba mengelabui petugas dengan meletakkan piring di atas paket Narkotika mereka di dalam kardus ini,” ungkapnya.

Atas pengungkapan besar ini, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menyelamatkan lebih dari 80 ribu masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.

“Jika ditotal barang bukti ini bernilai Rp 20 Miliar lebih, kita pastikan para pelaku akn kita tuntut dengan pasal maksimal,” pungkasnya.

Saat ini, pihak Kepolisian masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini.(Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Catat Ini Bedanya Sanksi dan Denda Tidak Bawa SIM Dengan Tidak Punya SIM 

Berita

PAK SIDIK, Inovasi Digital Forensik Keimigrasian Perkuat Penegakan Hukum Berbasis Teknologi

Berita

Kodim 0415/Jambi Terima Manfaat dari Program BRI Peduli TJSL

Berita

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar Silaturahmi Penuh Kehangatan ke Gereja HKBP: Simbol Toleransi dan Persaudaraan Umat Beragama

Berita

Hari Ini 367 Jemaah Haji Kloter BTH 17 Asal Kabupaten Tanjabbar Tiba di Jambi

Berita

Wujud Hasil Kemandirian, Lapas Kelas IIA Banda Aceh kembali serahkan Display Karya WBP kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh

Berita

Polresta Jambi Amankan Dua Pria yang diduga pengedar Narkotika di Danau Sipin, Puluhan Paket Sabu Disita

Berita

Polres Muaro Jambi Berikan Arahan Kesiswa/i SMK 11 Tentang Tindak Kriminalitas