Danrem 042/Gapu Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme dalam Kunjungan Kerja ke Tanjab Barat Kunjungan TP PKK Aceh, Siswa SD Tanah Rata Dapat Dukungan dan Harapan Wagub Aceh Siapkan Strategi Revisi UUPA Bersama Akademisi Komitmen Peningkatan Layanan: Kepala Rutan Tangerang Gelar SAPA Warga Binaan Sidang Perdana Kasus Bollard: Anggota DPRD Sungai Penuh, Fahruddin Bantah Dakwaan Jaksa

Home / Berita

Selasa, 21 Maret 2023 - 17:48 WIB

Pengiriman 14 Kilogram Sabu dan 9.966 Butir Ekstasi Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi

JAMBI- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya peredaran 14 Kilogram Narkotika jenis Sabu-sabu dan 9. 966 butir pil ekstasi.

Dari pengungkapan kasus ini, dua orang tersangka inisial NH dan BK ditangkap.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Minggu, 19 Maret 2023 lalu di tempat ekspedisi di Kota Jambi.

“Tim Opsnal kita mendapat informasi akan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar di salah satu tempat ekspedisi, setelah dilakukan penyelidikan Tim akhirnya pergi ke TKP,” katanya kepada wartawan pada Selasa, 21 Maret 2023.

BACA LAINNYA  Aidi Hatta Apresiasi Program Inovasi Iskrim Oleh Pemkab Muaro Jambi

Setelah melakukan pengintaian, dua tersangka yang dicurigai akhirnya datang dan ingin menjemput barang haram tersebut.

“Saat ke dua pelaku sedang mengangkat kardus berisi Narkotika, Tim kita langsung mengamankan pelaku, saat diintrogasi mereka mengakui disuruh untuk menjemput barang bukti ini,” tambahnya.

Saat kardus tersebut dibuka, benar saja terdapat 14 paket sabu yang sudah terbungkus dan 9.966 butir pil ekstasi. Tim Opsnal kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda Jambi.

BACA LAINNYA  Pers Dimata Irjen Pol (Purn) Bambang Suparsono Mantan Kapolda Jambi 

“Ini Narkotika tujuan ke Pulau Jawa, mereka mencoba mengelabui petugas dengan meletakkan piring di atas paket Narkotika mereka di dalam kardus ini,” ungkapnya.

Atas pengungkapan besar ini, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menyelamatkan lebih dari 80 ribu masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.

“Jika ditotal barang bukti ini bernilai Rp 20 Miliar lebih, kita pastikan para pelaku akn kita tuntut dengan pasal maksimal,” pungkasnya.

Saat ini, pihak Kepolisian masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini.(Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Terkait Video diakun Tiktok Gemilau Junior Disebut Menahan Motor, ini Penjelasan Kapolres Kerinci

Berita

Peringati HUT Ke-63, Korem 042/Gapu Gelar Syukuran Secara Sederhana

Berita

Gagalkan Peredaran Narkoba 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi, Ditresnarkoba Polda Jambi Selamatkan 5000 Jiwa Masyarakat 

Berita

Komitmen Pemberantasan Narkoba, Satresnarkoba Polres Kerinci Amankan Dua Pengedar Dan Puluhan Gram Sabu

Berita

Pastikan Kesiapan Pengamanan Perayaan Natal, Kapolres Sarolangun Turun Langsung Cek ke Gereja HKBP

Berita

Ular Sawah Panjang 3 Meter Lebih Mangsa Ternak Warga di Kuala Tungkal

Berita

Wako Alfin Pimpin Rapat Koordinasi Kepala SKPD Lingkup Pemkot Sungai Penuh. 

Berita

Kapolsek Jaluko Pimpin Pemasangan Bendera Merah Putih di Depan Mako