Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 17 November 2021 - 13:25 WIB

Pengiriman 8 Kg Sisik Trenggiling Berhasil Digagalkan

Bidik Indonesia News, Jambi – Tim Gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama Polda Jambi berhasil menangkap seorang pelaku peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi yaitu sisik trenggiling (manis javanica) yang masuk dari Riau hendak dibawa ke Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat.

 

Tim gabungan berhasil menggagalkan pengiriman seberat delapan kilogram sisik trenggiling di Jalan Lintas Timur Sumatera di desa Gemuruh, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat, dengan mengamankan seorang pelakunya.

 

Hasil pengungkapan kasus tersebut tim gabungan berhasil menangkap dari tangan berinisial TPT (42) warga Riau sebagai pelaku yang membawa sisik trenggiling dan penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu kotak kardus yang dilapisi lakban warna cokelat yang berisi sisik trenggiling dengan berat lebih kurang delapan kilogram dan satu telepon seluler.

BACA LAINNYA  Bersama Lions Club Bungo, Dandim 0416/Bute Serahkan Langsung Puluhan Paket Sembako ke Warga Kurang Mampu

 

Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Sutiyono melalui AKBP Siahaan mengatakan pelaku ditangkap saat sedang menaikin kendaraan mobil Bus.

 

“Tersangka ini sedang menaiki mobil Bus dan dicegat oleh Tim Gabungan lalu ditangkap,” jelasnya, Rabu (17/11/2021).

 

Sisik trengiling tersebut berasal dari Riau, dimana pelaku mengumpulkan sisik trenggiling tersebut setelah banyak terkumpul lalu dijualnya. Naasnya sebelum terjual pelaku terlebih dulu diamankan oleh tim gabungan.

 

“Pengakuan pelaku baru sekali ini melakukan aksi ini. Direncanakan akan dijual dengan harga Rp700 ribu perkilo nya,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Pihak FIF Sambangi Rumah Orang Tua Jurnalis yang Motornya Dirampas DC, Dayat Akui Orang Tua Sempat Tertekan

 

Dirinya menjelaskan pengungkapan penjualan sisik trenggiling tersebut berkat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi sisik tenggiling yang dibawa dari Pekanbaru menuju Tungkal Ulu.

 

Mendapat informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jambi untuk melakukan penindakan.

 

Atas perbuatannya untuk mempertanggungjawabkan sesuai pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Atlet Club Unja Taekwondo Academy Raih Prestasi Gemilang pada Jambi Championship 2 

Berita

Gubernur Al Haris Bangga Semua Atlet Jambi Raih Medali di SEA Games 2023

Berita

Ojk Dorong Penerapan Tata Kelola Digital Di Sektor Jasa Keuangan

Berita

Polsek Peureulak Barat Polres Aceh Timur Peduli Literasi, Bagikan 105 Al Quran dan Kitab

Berita

Warga Ramai-ramai Tangkap Ular Piton Yang di Duga Memangsa IRT

Berita

Program Jum’at Curhat Polda Jambi Terkait Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

Berita

Menkumham Yasonna Berikan Apresiasi pada Putri Ariani

Berita

My Yamaha Members Berikan Kepuasan Kepada Pelanggan Yamaha Jambi