Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak Kapolres Tanjab Timur Cek Tahanan di Rutan Pastikan Kesehatan  Cegah Kekerasan Anak, Kanwil Kemenkumham Jambi Terima Kunjungan LPA Kota Jambi Tinjau Bangunan Bedah Rumah, Kapolres Tanjab Barat : Insya Allah Pekan Pertama Februari Rampung Mahasiswa Asal Jambi Achmad Ivka Raihan Beserta Tim Wakili Indonesia dan Raih Juara II Tingkat Dunia Dalam Kompetisi East Medical Student Conference Nepal  

Home / Berita

Rabu, 17 November 2021 - 13:25 WIB

Pengiriman 8 Kg Sisik Trenggiling Berhasil Digagalkan

Bidik Indonesia News, Jambi – Tim Gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama Polda Jambi berhasil menangkap seorang pelaku peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi yaitu sisik trenggiling (manis javanica) yang masuk dari Riau hendak dibawa ke Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat.

 

Tim gabungan berhasil menggagalkan pengiriman seberat delapan kilogram sisik trenggiling di Jalan Lintas Timur Sumatera di desa Gemuruh, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat, dengan mengamankan seorang pelakunya.

 

Hasil pengungkapan kasus tersebut tim gabungan berhasil menangkap dari tangan berinisial TPT (42) warga Riau sebagai pelaku yang membawa sisik trenggiling dan penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu kotak kardus yang dilapisi lakban warna cokelat yang berisi sisik trenggiling dengan berat lebih kurang delapan kilogram dan satu telepon seluler.

BACA LAINNYA  Dipimpin Kapolri, Irjen Pol Rusdi Hartono Resmi Jabat Kapolda Jambi

 

Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Sutiyono melalui AKBP Siahaan mengatakan pelaku ditangkap saat sedang menaikin kendaraan mobil Bus.

 

“Tersangka ini sedang menaiki mobil Bus dan dicegat oleh Tim Gabungan lalu ditangkap,” jelasnya, Rabu (17/11/2021).

 

Sisik trengiling tersebut berasal dari Riau, dimana pelaku mengumpulkan sisik trenggiling tersebut setelah banyak terkumpul lalu dijualnya. Naasnya sebelum terjual pelaku terlebih dulu diamankan oleh tim gabungan.

 

“Pengakuan pelaku baru sekali ini melakukan aksi ini. Direncanakan akan dijual dengan harga Rp700 ribu perkilo nya,” jelasnya.

BACA LAINNYA  11 Pelaku Ilegal Drilling Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi 

 

Dirinya menjelaskan pengungkapan penjualan sisik trenggiling tersebut berkat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi sisik tenggiling yang dibawa dari Pekanbaru menuju Tungkal Ulu.

 

Mendapat informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jambi untuk melakukan penindakan.

 

Atas perbuatannya untuk mempertanggungjawabkan sesuai pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

LPNKI Tasyakuran di HUT Ke- 5 Tahun Sederhana Namun Meriah 

Berita

Rumah Sakit dr. Bratanata Jambi Gelar Pelatihan ATLS Periode Ke-IV 2022

Berita

Tindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat, Satlantas Polres Tanjab Timur Tindak Puluhan Kendaraan Berknalpot Brong 

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Langsung Upacara Diktuk Bintara Polri Gelombang I Tahun 2023

Berita

Diduga Akan Edarkan Ganja, Tiga Pelaku dan 10 Paket Barang Bukti Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi

Berita

Dansat Brimob Polda Jambi Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gapura Batalyon A Pelopor

Berita

Melalui Bhabinkamtibmas, Polresta Jambi Serahkan Bantuan ke Masyarakat dengan Door to door

Berita

Wakapolda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2022