Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Nasional

Selasa, 1 Februari 2022 - 23:20 WIB

Perekat Nusantara Mendukung Polri Menindak Edy Mulyadi dan Menuntut Azam Khan Diproses.

Bidik Indonesia News, Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan LBH MADN selaku Kuasa Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), mendukung langkah Polri dan mengapresiasi sikap tegas BARESKRIM POLRI, menetapkan Edy Muyadi sebagai Tersangka dan melakukan Penahanan di Rutan Bareskrim.

 

Meski demikian PEREKAT NUSANTARA mempertanyakan mengapa baru Edy Mulyadi seorang yang ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan, kemana Azam Khan, mengapa tidak dilakukan tindakan Kepolisian, padahal di dalam video rekaman itu Azam Khan  bersama-sama Edy Mulyadi, secara bergantian mengeluarkan pernyataan yang kontennya sama yaitu Ujaran Kebencian dan bermuatan SARA.

 

Pernyataan Azam Khan kadarnya jauh lebih mendiskreditkan Suku Dayak di Kalimantan, yang jika dikaji secara mendalam, maka narasi yg diucapkan Azam Khan, dikualifikasi sebagai “telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat” dan Ujaran Kebencian antar individu dan golongan SARA, namun belum dilakukan suatu tindakan kepolisian apapun juga.

 

MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA.

 

Narasi Azam Khan, telah merendahkan harga diri dan martabat manusia di Kalimantan dari sudut pandang apapun, karena dengan narasinya bahwa hanya monyet yang mau tinggal di Kalimantan dan menolak tinggal di Kalimantan, ia telah mengangkat derajat monyet tetapi mendiskreditkan martabat Suku Dayak di Kalimantan secara keseluruhan.

BACA LAINNYA  Polri Tahan 6 Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan

 

Karena itu tindakan kepolisian berupa Penetapan sebagai Tersangka dan Penahanan hanya terhadap Edy Mulyadi, dengan sangkaan melakukan Ujaran Kebencian berdasarkan SARA dan Menyebarkan Berita Bohong yang dapat menimbulkan keonaran di tengah maayarakat, maka pasal sangkaan yang sama dan upaya paksa yang sama harus juga diterapkan terhadap Azam Khan agar sama-sama dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

 

Karena itu tindakan Penyidik BARESKRIM menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur, sebagai ‘tempat jin buang anak’ dengan pasal berlapis, tanpa mengikut sertakan Azam Khan sebagai Tersangka Pelaku turut serta sesuai ketentuan pasal 55 KUHP, maka Bareskrim Polri patut dinilai  masih setengah hati menegakan hukum dalam Kejahatan SARA yang semakin marak.

 

TANGKAP DAN TAHAN AZAM KHAN.

 

Supaya tidak menimbulkan penilaian yang tidak proporsional dan merusak citra Polri di mata publik, maka BARESKRIM POLRI, perlu segera mengambil langkah-langkah penindakan tegas terhadap Azam Khan, jangan biarkan pelaku Kejahatan SARA berkeliaran di luar hanya dengan meminta maaf secara formalitas, karena bisa saja di balik minta maaf mereka terus menggalang kekuatan memproduksi narasi SARA, dengan efek domino tinggi demi target politik destruktif.

BACA LAINNYA  Polri Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko

 

Oleh karena pasal-pasal sangkaan pidana yang diberlakukan Penyidik Bareskrim Polri terhadap Edy Mulyadi dengan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE,” maka pasal yang sama juga harus diberlakukan terhadap Azam Khan, karena bobot dan kadarnya sama yaitu mendiskreditkan suku Dayak di Kalimantan sangat terasa menusuk di hati sanubari warga Suku Dayak di Kalimantan.

 

PEREKAT NUSANTARA, mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum terhadap Edy Mulyadi sambil menunggu tindakan terhadap Azam Khan,  mari kita kawal kinerja Penyidik menjerat terduga pelaku lain, tidak terkecuali Azam Kham.

 

PEREKAT NUSANTARA ikut mendorong bekerjanya Hukum Adat melalui Lembaga Adat Dayak untuk melakukan proses penyelesaian secara Hukum Adat melalui mekanisme Akomodatif, sesuai dengan ciri Hukum Adat di daerah, agar tercapai suatu proses penyelesaian secara Hukum Adat Dayak secara menyeluruh melalui simbol-simbol adat yang masih kuat melekat di tanah Dayak, seuai dengan amanat UUD’ 45.

 

 

Jakarta, 1 Februari 2022.

 

 

( PEREKAT NUSANTARA, Petrus Selestinus, Jelani Kristo, Erick S. Paat, Daniel T. Masiku, Robert B. Keytimu, Carrel Ticualu, Letambunan, Bayer Gabriel, Mamban I Tubil dkk.)

Share :

Baca Juga

Nasional

Tinjau Vaksinasi Booster, Kapolri: Buruh Harus Dalam Kondisi Optimal dan Sehat Hadapi Omicron

Nasional

IPW: Kasus “Jin Buang Anak & Harimau Jadi Meong” Edy Mulyadi Tak Tepat Diterapkan UU Pers

Nasional

Buka Rakernis Gabungan, Kapolri Harapkan Polri Presisi Jadi Lompatan Jauh.

Nasional

Koruptor Harus Ketar-ketir! RI-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi Hari Ini

Nasional

Resmikan Tim Patroli Perintis Presisi, Kapolri: Beri Rasa Aman Masyarakat

Nasional

Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Prokes Agar Tak Ada Lonjakan Pasca-Nataru

Nasional

Makna Hari Ibu, Begini Kisah Irjen Pol. Drs Wahyu Widada

Nasional

Musda KNPI Depok Ricuh,Begini Sikap OKP Gemapsi