Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak Kapolres Tanjab Timur Cek Tahanan di Rutan Pastikan Kesehatan  Cegah Kekerasan Anak, Kanwil Kemenkumham Jambi Terima Kunjungan LPA Kota Jambi Tinjau Bangunan Bedah Rumah, Kapolres Tanjab Barat : Insya Allah Pekan Pertama Februari Rampung Mahasiswa Asal Jambi Achmad Ivka Raihan Beserta Tim Wakili Indonesia dan Raih Juara II Tingkat Dunia Dalam Kompetisi East Medical Student Conference Nepal  

Home / Berita

Rabu, 11 Januari 2023 - 14:10 WIB

Perkuat Kinerja Perbankan Dan Industri Asuransi Ojk Terbitkan Dua Aturan Baru

Bidik Indonesia News – Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus
mendukung peningkatan kinerja perbankan dan industri asuransi dengan menerbitkan
dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yaitu POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (POJK 27/2022); dan POJK Nomor 28 Tahun
2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan
Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 28/2022).

POJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang sejalan dengan standar internasional “Basel III: Finalising post-crisis reforms” (Basel III reforms).

Beberapa perubahan pada POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait. Sementara itu, komponen modal inti dan modal pelengkap Bank yang telah diatur dalam POJK ini tidak mengalami perubahan.

Selanjutnya, untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimalisasi fungsi
dan peran lembaga central counterparty, Bank juga dituntut untuk menerapkan standar internasional “Capital requirements for bank exposures to central counterparties” dan “Margin requirements for non-centrally cleared derivatives”.

BACA LAINNYA  Gelapkan Mobil Rental , AS Berhasil Diamankan Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi

Standar dimaksud bertujuan
untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan sehingga Bank
didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty.
Pokok pengaturan dalam POJK 27/2022 ini, antara lain:

1. Penyesuaian dengan Standar Basel III reforms antara lain berupa pemberlakuan
kewajiban perhitungan ATMR Risiko Pasar bagi seluruh Bank sejak 1 Januari
2024;
2. Payung pengaturan terkait kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur
Bank ke central counterparty dan penyediaan margin atas transaksi derivatif yang
tidak dilakukan melalui central counterparty; dan
3. Penyelarasan dengan POJK lainnya seperti kewajiban pelaporan KPPM melalui
sistem pelaporan OJK.
POJK 27/2022 mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2022.
POJK Nomor 28 Tahun 2022
Penerbitan POJK 28/2022 ini ditujukan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan
usaha Perusahaan Pialang Asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan
lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat

Percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh
Perusahaan Pialang Asuransi serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara
Perusahaan Pialang Asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan
perusahaan pialang asuransi, memberikan dampak positif bagi industri perasuransian
dan konsumen. Namun, di sisi lain juga menimbulkan risiko sehingga dalam POJK
28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi.

BACA LAINNYA  Danrem 042/Gapu Terima Kunjungan Kepala BPJS Kesehatan Provinsi Jambi

Selain itu, guna meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK, dalam POJK ini
dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan juga terkait frekuensi penyampaian laporan
berkala, pengenaan sanksi kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Pokok pengaturan dalam POJK 28/2022, antara lain:
1. Pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital;
2. Kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan
tugas dan tanggungjawabnya;
3. Kerja sama antarperusahaan pialang asuransi/reasuransi (co-broking);
4. Kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan; dan
5. Penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda
administratif.

Penerbitan POJK 28/2022 diharapkan dapat mengoptimalkan peran Perusahaan Pialang
Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta pendukung
upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan. POJK 28/2022 mulai berlaku
pada tanggal diundangkan pada tanggal 28 Desember 2022.
***
Informasi lebih lanjut:
Direktur Humas OJK Darmansyah
Email humas@ojk.go.id. Telp. (021) 296-000-00

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Menuju Satu Dekade JKN: Kontribusi BPJS Kesehatan Mewujudkan Indonesia Lebih Sehat

Berita

Polres Muaro Jambi peduli Kesehatan Warga

Berita

Lima Pelaku Diamankan Kasus Gudang Minyak Terbakar, 3 Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Berita

Wujud Kepedulian Persit Korem 042/Gapu Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Berita

RSUD Raden Mataher Akan Jadi RS Pendidikan Dokter Spesialis Paru

Berita

Satlantas Polres Tanjab Timur Bagikan Bunga Valentine Kepada Pengendara

Berita

Bikin Film Edukasi Narkoba, Bripka Andi Sabet Penghargaan Dari Pejabat Kalsel

Berita

Ditlantas Polda Jambi Gelar Baksos Sambut HUT Lantas ke 67