Bidik Indonesia News, Jambi – Bagi pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak di Samsat yang berada di Provinsi Jambi wajib mencantumkan nomor handphone dan email. Hal ini bertujuan untuk mempermudah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Ditlantas Polda Jambi.
“Semenjak awal tahun 2022 sudah kita wajibkan seluruh kendaraan dalam perpanjangan pajak dan kendaraan baru pemiliknya wajib mencantumkan nomor telepon dan alamat email agar mempermudah untuk konfirmasi jika terjadi pelanggaran lalu lintas,” ujar Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi wartawan. Selasa (8/3/2022).
Ia menyampaikan sejak awal maret 2022 pelanggaran yang tercapture dalam ETLE Ditlantas Polda Jambi sebanyak 1.513 kasus, namun yang terkonfirmasi baru 60 kasus.
Adapun pelanggaran yang terpantau ETLE di dominasi melanggar Traffic Light, Melanggar Marka lalu lintas, tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman.
Ia menjelaskan saat ini konfirmasi surat tilang kepada pengendara masih melalui Kantor Pos, jadi masih terdapat kendala dilapangan karena tidak lengkapnya alamat pengendara. Namun pihaknya juga akan berinovasi agar mempermudah konfirmasi tilang kepada pengendara yang melanggar.
“Kendala saat ini dikarenakan alamat rumah pengendara tidak sesuai dan tidak lengkap, ada yang nomor rumahnya tidak ada, RT dan RW pun juga tidak ada sehingga kita sulit untuk konfirmasinya,” sebut Dhafi.
Maka dari itu, Dhafi menegaskan apabila dalam pengurusan pajak tidak disertakan nomor telepon dan alamat email maka tidak akan di proses pembayaran pajaknya. Hal ini bertujuan untuk mengetahui alamat pengendara.
Untuk saat ini bagi pelanggar yang terpantau ETLE namun belum terkonfirmasi, maka pihaknya akan memblokir data kendaraan tersebut hingga pengendara tersebut membayar denda tilang.
“Kalau pengendara kena ETLE pasti terblokir, karena data ETLE masuk ke Ditlantas Polda Jambi. Jadi mereka jika ingin bayar pajak bayar denda tilangnya dulu baru bisa bayar pajak,” tandasnya. (*)