Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Advetorial

Selasa, 8 Maret 2022 - 20:37 WIB

Permudah ETLE, Dirlantas Polda Jambi : Wajib Cantumkan Nomor HP dan Email Saat Membayar Pajak

Bidik Indonesia News, Jambi – Bagi pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak di Samsat yang berada di Provinsi Jambi wajib mencantumkan nomor handphone dan email. Hal ini bertujuan untuk mempermudah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Ditlantas Polda Jambi.

“Semenjak awal tahun 2022 sudah kita wajibkan seluruh kendaraan dalam perpanjangan pajak dan kendaraan baru pemiliknya wajib mencantumkan nomor telepon dan alamat email agar mempermudah untuk konfirmasi jika terjadi pelanggaran lalu lintas,” ujar Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi wartawan. Selasa (8/3/2022).

Ia menyampaikan sejak awal maret 2022 pelanggaran yang tercapture dalam ETLE Ditlantas Polda Jambi sebanyak 1.513 kasus, namun yang terkonfirmasi baru 60 kasus.

BACA LAINNYA  Gubernur Al Haris Kompak Bersama Wagub Sani Hadiri Halal BI Halal bersama PERKASA

Adapun pelanggaran yang terpantau ETLE di dominasi melanggar Traffic Light, Melanggar Marka lalu lintas, tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman.

Ia menjelaskan saat ini konfirmasi surat tilang kepada pengendara masih melalui Kantor Pos, jadi masih terdapat kendala dilapangan karena tidak lengkapnya alamat pengendara. Namun pihaknya juga akan berinovasi agar mempermudah konfirmasi tilang kepada pengendara yang melanggar.

“Kendala saat ini dikarenakan alamat rumah pengendara tidak sesuai dan tidak lengkap, ada yang nomor rumahnya tidak ada, RT dan RW pun juga tidak ada sehingga kita sulit untuk konfirmasinya,” sebut Dhafi.

BACA LAINNYA  Pj Bupati Muaro Jambi Ajak Sekda dan Camat Tempati Rumah Dinas

Maka dari itu, Dhafi menegaskan apabila dalam pengurusan pajak tidak disertakan nomor telepon dan alamat email maka tidak akan di proses pembayaran pajaknya. Hal ini bertujuan untuk mengetahui alamat pengendara.

Untuk saat ini bagi pelanggar yang terpantau ETLE namun belum terkonfirmasi, maka pihaknya akan memblokir data kendaraan tersebut hingga pengendara tersebut membayar denda tilang.

“Kalau pengendara kena ETLE pasti terblokir, karena data ETLE masuk ke Ditlantas Polda Jambi. Jadi mereka jika ingin bayar pajak bayar denda tilangnya dulu baru bisa bayar pajak,” tandasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Advetorial

Wagub Sani : PMR Tumbuhkan Sikap Saling Tolong Menolong Tanpa Perbedaan

Advetorial

Reses ke Mendalo Indah, Ivan Wirata Dengarkan Aspirasi Masyarakat 

Advetorial

Anggota DPRD Robinson Sirait Ucapkan Selamat Kepada Pj Bupati Raden Najmi

Advetorial

Hadir Di Jambi, Ketua Umum KSBSI Perkuat Anggota Hingga Ke Kabupaten

Advetorial

Gubernur Al Haris Lakukan Peletakan Emas Prosesi Tegak Tiang Tuo, Mega Proyek Revitalisasi KCBN Muarao jambi

Advetorial

Politisi Muda Asal Batanghari, Muhammad Hafiz Fattah Kini Nahkodai Parlemen Provinsi Jambi

Advetorial

Anggota DPRD Beri Apresiasi Kepada Pemkab Muaro Jambi

Advetorial

Kapolda Jambi Pantau Kesiapan Mudik Lebaran 2022