Kapolres Tanjab Timur Lantik 78 Personel Polisi Rukun Warga Cegah Karhutla, Pangdam II/Sriwijaya Lakukan Patroli Udara dan Cek Kesiapan Posko di TN Berbak Disambut Irjen Pol Rusdi Hartono, Kunjungan Baznas Bahas Kerjasama Bersama Polda Jambi Buka Rakernis Fungsi Intelkam, Ini Penyampaian Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono  Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak

Home / Advetorial

Selasa, 8 Maret 2022 - 20:37 WIB

Permudah ETLE, Dirlantas Polda Jambi : Wajib Cantumkan Nomor HP dan Email Saat Membayar Pajak

Bidik Indonesia News, Jambi – Bagi pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak di Samsat yang berada di Provinsi Jambi wajib mencantumkan nomor handphone dan email. Hal ini bertujuan untuk mempermudah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Ditlantas Polda Jambi.

“Semenjak awal tahun 2022 sudah kita wajibkan seluruh kendaraan dalam perpanjangan pajak dan kendaraan baru pemiliknya wajib mencantumkan nomor telepon dan alamat email agar mempermudah untuk konfirmasi jika terjadi pelanggaran lalu lintas,” ujar Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi wartawan. Selasa (8/3/2022).

Ia menyampaikan sejak awal maret 2022 pelanggaran yang tercapture dalam ETLE Ditlantas Polda Jambi sebanyak 1.513 kasus, namun yang terkonfirmasi baru 60 kasus.

BACA LAINNYA  Dit Intelkam Polda Jambi Sukses Gelar FGD Dengan Tema "Peran Pers , Pengaruh Politik,Dan Netralitas Media"

Adapun pelanggaran yang terpantau ETLE di dominasi melanggar Traffic Light, Melanggar Marka lalu lintas, tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman.

Ia menjelaskan saat ini konfirmasi surat tilang kepada pengendara masih melalui Kantor Pos, jadi masih terdapat kendala dilapangan karena tidak lengkapnya alamat pengendara. Namun pihaknya juga akan berinovasi agar mempermudah konfirmasi tilang kepada pengendara yang melanggar.

“Kendala saat ini dikarenakan alamat rumah pengendara tidak sesuai dan tidak lengkap, ada yang nomor rumahnya tidak ada, RT dan RW pun juga tidak ada sehingga kita sulit untuk konfirmasinya,” sebut Dhafi.

BACA LAINNYA  Ketua dan Wakil DPRD Muaro Jambi Kunker Ke DPRD Kab.Pali

Maka dari itu, Dhafi menegaskan apabila dalam pengurusan pajak tidak disertakan nomor telepon dan alamat email maka tidak akan di proses pembayaran pajaknya. Hal ini bertujuan untuk mengetahui alamat pengendara.

Untuk saat ini bagi pelanggar yang terpantau ETLE namun belum terkonfirmasi, maka pihaknya akan memblokir data kendaraan tersebut hingga pengendara tersebut membayar denda tilang.

“Kalau pengendara kena ETLE pasti terblokir, karena data ETLE masuk ke Ditlantas Polda Jambi. Jadi mereka jika ingin bayar pajak bayar denda tilangnya dulu baru bisa bayar pajak,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Advetorial

Wagub Sani : Ramadhan Ceria Ajang Gali Potensi Anak Muda Jambi

Advetorial

Letakan Batu Pertama Masjid Jami’Ar Taqwa ini Pesan Al Haris 

Advetorial

Ketua dan Wakil DPRD Muaro Jambi Kunker Ke DPRD Kab.Pali

Advetorial

Wagub Jambi, Wakapolda dan Danrem Sampaikan Arahan ke Jajaran Terkait Capaian Vaksinasi

Advetorial

Wakil Ketua MPO DPD Golkar Muaro Jambi Serahkan Laporan Kegiatan Saat RAKORDA

Advetorial

Al Haris : Di Tahun 2023, Jambi Miliki Tiga Agenda Penting

Advetorial

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko Siap Wujudkan Jambi Bersinar

Advetorial

Pimred Radar Investigasi Desak Copot Kadis Pendidikan Pasuruan, Ari : Jika bersih, Jangan Risih Bos