Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Advetorial

Selasa, 8 Maret 2022 - 20:37 WIB

Permudah ETLE, Dirlantas Polda Jambi : Wajib Cantumkan Nomor HP dan Email Saat Membayar Pajak

Bidik Indonesia News, Jambi – Bagi pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak di Samsat yang berada di Provinsi Jambi wajib mencantumkan nomor handphone dan email. Hal ini bertujuan untuk mempermudah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Ditlantas Polda Jambi.

“Semenjak awal tahun 2022 sudah kita wajibkan seluruh kendaraan dalam perpanjangan pajak dan kendaraan baru pemiliknya wajib mencantumkan nomor telepon dan alamat email agar mempermudah untuk konfirmasi jika terjadi pelanggaran lalu lintas,” ujar Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi wartawan. Selasa (8/3/2022).

Ia menyampaikan sejak awal maret 2022 pelanggaran yang tercapture dalam ETLE Ditlantas Polda Jambi sebanyak 1.513 kasus, namun yang terkonfirmasi baru 60 kasus.

BACA LAINNYA  Ditreskrimsus Polda Jambi Terima Penghargaan Dari Mentri Kelautan dan Perikanan RI

Adapun pelanggaran yang terpantau ETLE di dominasi melanggar Traffic Light, Melanggar Marka lalu lintas, tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman.

Ia menjelaskan saat ini konfirmasi surat tilang kepada pengendara masih melalui Kantor Pos, jadi masih terdapat kendala dilapangan karena tidak lengkapnya alamat pengendara. Namun pihaknya juga akan berinovasi agar mempermudah konfirmasi tilang kepada pengendara yang melanggar.

“Kendala saat ini dikarenakan alamat rumah pengendara tidak sesuai dan tidak lengkap, ada yang nomor rumahnya tidak ada, RT dan RW pun juga tidak ada sehingga kita sulit untuk konfirmasinya,” sebut Dhafi.

BACA LAINNYA  Daftarkan diri Sebagai Cabup dan Cawabup ke KPU Muaro Jambi Paslon Masnah-Zulkifli Diusung 7 Parpol

Maka dari itu, Dhafi menegaskan apabila dalam pengurusan pajak tidak disertakan nomor telepon dan alamat email maka tidak akan di proses pembayaran pajaknya. Hal ini bertujuan untuk mengetahui alamat pengendara.

Untuk saat ini bagi pelanggar yang terpantau ETLE namun belum terkonfirmasi, maka pihaknya akan memblokir data kendaraan tersebut hingga pengendara tersebut membayar denda tilang.

“Kalau pengendara kena ETLE pasti terblokir, karena data ETLE masuk ke Ditlantas Polda Jambi. Jadi mereka jika ingin bayar pajak bayar denda tilangnya dulu baru bisa bayar pajak,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Advetorial

Gubernur Al Haris Resmikan Toko TPID di Pasar Siulak Kerinci, Upaya Kendalikan Harga Pangan

Advetorial

Pj Bupati Bachyuni Serahkan Sertifikat Tanah di Danau Bata Desa Tangkit

Advetorial

Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke 77 di Polresta Jambi, Ketua PWI Kota Jambi: Semoga Terus Memberikan Pelayanan Terbaik 

Advetorial

Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah Senam Bersama Warga Jambi Luar Kota

Advetorial

Pastikan Stok Minyak Goreng Cukup, Kapolda Jambi : Jangan Panik Dan Memborong Minyak Goreng

Advetorial

Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi Hadiri Konsultasi Publik, ini Harapannya. 

Advetorial

Turun Langsung Saat Pemasangan Patok Lapangan Akso Dano, Pj Bupati Sebut Bakal Digunakan Untuk Ini !!

Advetorial

Nomor Bantuan Polda Jambi Aktif 24 Jam, Begini Cara Hubunginya