Bidik Indonesia News, SUMSEL – Jajaran Dit Polairud Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku Peredaran Narkotika jenis Sabu di Sei Sembilang Kab. Banyuasin
Pelaku yang diamankan 2 orang yaitu PEMAS 19 tahun dan Nirwana 38 tahun warga Desa Sungsang II Kec. Banyuasin II Kab. Banyuasin.
Modusnya pelaku membawa Sabu ke Desa Sungsang IV Sei. Sembilang Kab. Banyuasin dengan menggunakan speed boat.
Anggota ditpolairud mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada sabu masuk ke desa sungsang tidak lama dari informasi tersebut anggota ditpolairud Bripka Arpandi langsung melakukan undercover menjadi penumpang Speedboat dimana salah satu pelaku juga ada di Speedboat tersebut.
sempat pelaku melarikan diri di PS Sembilang kearah perkampungan dan membuang barang bukti anggota ditpolairud Bripka Arpandi langsung mengejar sendirian dan meminta bantuan warga untuk membantu. Dibantu oleh warga setempat akhirnya Bripka Arpandi berhasil mengamankan pelaku Penmas dan sabu akan diserahkan ke Nirwana als menor. Nirwana pun berhasil diamankan di rumahnya.
Saat akan dilakukan penangkapan Sabu seberat 11,09 (Sebelas koma nol sembilan) gram diduga Narkotika jenis Sabu dimasukkan dalam bungkus bekas Mie instan merk INTERMI.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako ditpolairud Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) job pasal 132 UURI NO 35 tahun 2009 atau pasal 112 ayat (2) jobpasal 132 UU RI NO 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. ” ungkap dir Polairud Polda Sumsel.