Senyum di Bulan Ramadhan, IWO Tanjab Barat Berbagi Santunan untuk Santri Yatim di Ponpes Al-Qur’an As-Syatibi  Kapolres Tanjab Barat Gelar Buka Puasa Bersama untuk Mempererat Silaturahmi di Masyarakat Prestasi Gemilang! 13 Siswa SMPN 03 Tanjab Barat Lulus Seleksi SPMB di SMAN Titian Teras Jambi 2026/2027 Pemkab Tanjab Barat Perpanjang Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Lewat MoU Klarifikasi Kapolri Terkait Informasi Salah Mengenai Barang Bukti Narkotika

Home / Berita

Rabu, 30 November 2022 - 15:22 WIB

Polairud Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Gelap Sabu Di Jalur Perairan Banyuasin.

Bidik Indonesia News, SUMSEL – Jajaran Dit Polairud Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku Peredaran Narkotika jenis Sabu di Sei Sembilang Kab. Banyuasin

 

Pelaku yang diamankan 2 orang yaitu PEMAS 19 tahun dan Nirwana 38 tahun warga Desa Sungsang II Kec. Banyuasin II Kab. Banyuasin.

 

Modusnya pelaku membawa Sabu ke Desa Sungsang IV Sei. Sembilang Kab. Banyuasin dengan menggunakan speed boat.

 

Anggota ditpolairud mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada sabu masuk ke desa sungsang tidak lama dari informasi tersebut anggota ditpolairud Bripka Arpandi langsung melakukan undercover menjadi penumpang Speedboat dimana salah satu pelaku juga ada di Speedboat tersebut.

BACA LAINNYA  Pelindo Regional 2 Jambi Sukses Layani 6.987 unit Kapal Selama 2023

 

sempat pelaku melarikan diri di PS Sembilang kearah perkampungan dan membuang barang bukti anggota ditpolairud Bripka Arpandi langsung mengejar sendirian dan meminta bantuan warga untuk membantu. Dibantu oleh warga setempat akhirnya Bripka Arpandi berhasil mengamankan pelaku Penmas dan sabu akan diserahkan ke Nirwana als menor. Nirwana pun berhasil diamankan di rumahnya.

 

Saat akan dilakukan penangkapan Sabu seberat 11,09 (Sebelas koma nol sembilan) gram diduga Narkotika jenis Sabu dimasukkan dalam bungkus bekas Mie instan merk INTERMI.

BACA LAINNYA  Wagub Sani : MTQ Media Dakwah dan Syiar Keagamaan, Menggugah Semangat Generasi Muda Untuk Mempelajari Al-Qur’an

 

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako ditpolairud Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) job pasal 132 UURI NO 35 tahun 2009 atau pasal 112 ayat (2) jobpasal 132 UU RI NO 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. ” ungkap dir Polairud Polda Sumsel.

 

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Jambi Gelar Ground Breaking Pembangunan SPPG, Irjen Pol Krisno: Komitmen Polri Dukung Program Pemenuhan Gizi Masyarakat 

Berita

Babinsa Mersam Jalin Silaturahmi dengan Pemuda di Wilayah Binaan

Berita

Tumpahan Minyak Diduga Dari Tongkang Batu Bara, Intake Sijenjang Perumdam Tirta Mayang Berhenti Beroperasi

Berita

Kapolsek Bahar Selatan dan Sungai Gelam Polres Muaro Jambi Dimutasi

Berita

Wakapolri Bicara Bagaimana Melindungi Dunia Pendidikan dari Paham Radikalisme

Berita

Dukung 13 Program Akselarasi dan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,Lapas Kelas II A Banda Aceh Melaksanakan Razia Rutin Blok Hunian.

Berita

Membentuk Karakter Personel Yang Bertaqwa, Polairud Polda Jambi Laksanakan Kegiatan Rutin Pembinaan Rohani Dan Mental

Berita

Upacara Bendera Tingkatkan Nasionalisme Prajurit Korem 042/Gapu