Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Rabu, 30 November 2022 - 15:22 WIB

Polairud Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Gelap Sabu Di Jalur Perairan Banyuasin.

Bidik Indonesia News, SUMSEL – Jajaran Dit Polairud Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku Peredaran Narkotika jenis Sabu di Sei Sembilang Kab. Banyuasin

 

Pelaku yang diamankan 2 orang yaitu PEMAS 19 tahun dan Nirwana 38 tahun warga Desa Sungsang II Kec. Banyuasin II Kab. Banyuasin.

 

Modusnya pelaku membawa Sabu ke Desa Sungsang IV Sei. Sembilang Kab. Banyuasin dengan menggunakan speed boat.

 

Anggota ditpolairud mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada sabu masuk ke desa sungsang tidak lama dari informasi tersebut anggota ditpolairud Bripka Arpandi langsung melakukan undercover menjadi penumpang Speedboat dimana salah satu pelaku juga ada di Speedboat tersebut.

BACA LAINNYA  Polri Imbau Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

 

sempat pelaku melarikan diri di PS Sembilang kearah perkampungan dan membuang barang bukti anggota ditpolairud Bripka Arpandi langsung mengejar sendirian dan meminta bantuan warga untuk membantu. Dibantu oleh warga setempat akhirnya Bripka Arpandi berhasil mengamankan pelaku Penmas dan sabu akan diserahkan ke Nirwana als menor. Nirwana pun berhasil diamankan di rumahnya.

 

Saat akan dilakukan penangkapan Sabu seberat 11,09 (Sebelas koma nol sembilan) gram diduga Narkotika jenis Sabu dimasukkan dalam bungkus bekas Mie instan merk INTERMI.

BACA LAINNYA  Kasubsektor Taman Rajo Beserta Tim Door To Door Gelar Vaksinasi Massal

 

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako ditpolairud Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) job pasal 132 UURI NO 35 tahun 2009 atau pasal 112 ayat (2) jobpasal 132 UU RI NO 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. ” ungkap dir Polairud Polda Sumsel.

 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Humas Polri dan SMSI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pemilu Damai

Berita

Pelantikan SMSI Dijadwalkan Tanggal 19 November, Ketua Pusat dan Gubernur Jambi Dipastikan Hadir

Berita

Tak Hanya Pimpin Upacara Pembukaan Diktukba Polri Gelombang I SPN Polda Jambi, Kapolda Jambi Turut Siramkan Air Bunga ke Siswa 

Berita

Peduli Sesama, IOF Pengda Jambi Berikan Bantuan Kepada Korban Bencana Kebakaran

Berita

Wakil Gubernur Jambi Resmikan Dapur Sehat Higienis Lapas Kelas IIB Muara Sabak

Berita

Pengiriman 8 Kg Sisik Trenggiling Berhasil Digagalkan

Berita

Sambangi Kodim 0415/Jambi, Pangdam II Sriwijaya Sampaikan Pesan Ini

Berita

Dinas Sosial Kota Jambi Terus Pantau Eks Lokalisasi Payo Sigadung Terkait Aktivitas Yang diduga Masih Berlangsung