Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Advetorial

Sabtu, 14 Mei 2022 - 12:16 WIB

Polda Bersama Pemprov Jambi Tindaklanjuti Edaran Kementerian ESDM Terkait Angkutan Batubara

Bidik Indonesia News, JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi bersama Pemerintah Daerah serta stakeholder terkait lainnya menggelar rapat tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Dirjend Pertambangan Kementrian ESDM, Jum’at (14/5/22).

Rapat di pimpin oleh Asisten 1 di dampingi oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi dan turut dihadiri Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, Kadishub Provinsi Jambi, Inspektorat Dirjen Pertambang dan stake holderlainnya.

Disampaikan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi bahwa meneruskan petunjuk Kapolda terkait tindak lanjut daripada SE Dirjend Pertambangan yang sudah turun 2 sesi namun belum ada realisasi secara nyata.

” Kita Polda Jambi dan stakhoder lainnya telah melakukan sosialisasi, dan berbuat terkait angkutan batubara, ” ujarnya.

Selanjutnya, Kombes Pol Dhafi menjelaskan situasi jalur batu bara dalam bentuk anev kasus lakalantas yang dominan terjadi melibatkan angkutan batubara dan merupakan penyumbang terbesar sehingga memang perlu jalur khusus untuk angkutan batubara.

Ditambahkan Dirlantas, Kita minta agar Dirjen Pertambangan melalui Inspektoratnya segera melaksanaka aturan sesuai PERMEN ESDM NO 7 TH. 2020, Khususnya dalam hal Manajemen pengendalian operasional Angkutan Batubara sesuai peraturan tersebut.

Kita ketahui dimana angkutan batubara harus terafiliasi dengan perusahaan pemegang IUP, dan menjadi tanggung jawab perusahaan pemegang IUP sehingga bisa menentukan jam operasional, batas maksimum muatan dan ketertiban di jalan raya.

Selanjutnya pelanggaran yang dilakukan oleh truk angkutan batubara akan dijatuhkan sanksi kepada pemegang IUP berupa penghentian sementara waktu operasi produksi, sampai pencabutan izin, seperti yang tertuang dalam Permen ESDM tersebut.

BACA LAINNYA  Pemberlakuan Plat Putih, Dirlantas Polda Jambi : Masyarakat Dilarang Mengcat Putih Sendiri

” truk / angkutan batubara yang belum memasang nomor lambung (yang dikeluarkan oleh Dishub) tidak boleh beroperasi pertanggal 20 Mei 2022,” tegas Dir Lantas.

Tidak hanya itu, Kombes Pol Dhafi menyampaikan aturan terkait pemeliharaan jalan juga bagian tanggung jawab pemegang IUP yang selalu berkoordinasi dengan PUPR Provinsi Jambi dan Balai Pemeliharaan Jalan Nasional khusus jalan yang di lintasi Angkutan Batu Bara ( sesuai Surat Keputusan Menteri ESDM th 2018 tentang Kaidah Pelaksanaan Pertambangan yang baik ), dan itu di benarkan oleh Inspektorat pengawasan dari Dirjen Pertambangan yang hadir pada saat rapat tersebut.

” Kita berharap semoga kedepannya Lalulintas di Provinsi Jambi bisa lebih baik dengan tertatanya angkutan batubara ,” tutup Dir Lantas.

Selanjutnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory juga menegaskan dalam pengisian BBM truk batubara harus menggunakan BBM Non subsidi sehingga tidak menggunakan BBM subsidi dan menyebabkan antrian panjang di SPBU dan kemacetan.

Adapun Surat Edaran Nomor : 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tentang Penataan dan Pengaturan Lalulintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi Dalam rangka penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batubara di Provinsi Jambi,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemegang PKP2B, IUP OP, IPP dan IUJP komoditas batubara diminta untuk tidak mengoperasikan kendaraan angkutan batubaranya keluar dari lokasi tambang atau berada di jalan umum sebelum pukul 18.00 WIB setiap harinya sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.
2. Kendaraan/armada yang digunakan untuk angkutan batubara wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) Batubara dan/atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Batubara.
3. Angkutan batubara yang menggunakan jalan umum wajib mematuhi rute angkutan yang ditentukan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jambi.

BACA LAINNYA  Danrem 042/Garuda Putih Pantau Arus Mudik Lebaran 1443 H Di Terminal Bandara STS Jambi

Selanjutnya berdasarkan hasil dari rapat Polda Jambi dan Pemprov Tindaklajuti SE Dirjend Pertambangan Kementerian ESDM Terkait Angkutan Batubara membuat kesepakatan sebagai berikut.

Tindak lanjut SE no: 6.e/MB.05/DJB.B.2/2022, sbb:

1. Membuat surat penegasan dari Gubernur Jambi untuk tindak lanjut SE Dirjend Minerba no: 6.e/mb/05/djb.b/2022 tentang penataan dan Pengaturan Lalulintas angkutan batubara di Provinsi Jambi.
2. Membentuk Tim satgas pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, SE no 4.e/MB.01/DJB.S./2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk giat pengangkutan minerba tanggal 9 April 2022 dan SE Dirjen Minerba no: 6.e/mb/05/djb.b/2022 tentang penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batubara di Provinsi Jambi tanggal 30 April 2022.
3. Truk/angkutan batubara yang tidak memiliki no. lambung tidak dapat beroperasi pertanggal 20 Mei 2022
4. Gubernur Jambi menyurati Dirjen Minerba melalui direktur Perusahaan batubara untuk memfasilitasi rapat dengan pemegang IUP batubara Provinsi Jambi tanggal 18 Mei 2022 di Jakarta terkait aksi tindak lanjut SE Dirjen Minerba tanggal 9 April 2022 dan 30 april 2022. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Advetorial

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi dengan BNN Provinsi Jambi

Advetorial

Dikunjungi Ketua DPRD Kabupaten Merangin, Danrem 042 Gapu : Bahas Sinergitas TNI dan Masyarakat

Advetorial

Hadir Pertama di Jambi! HokBen buka serentak 24 April 2022 di Jambi Town Square dan Jambi Prima Mall

Advetorial

Persembahkan Batik Motif Tratai khas Brimob, Dansat Brimob Polda Jambi Apresiasikan Kreatifitas Pengrajin Batik Al Fath

Advetorial

Ketua PWI Kota Jambi Turut Jadi Peserta Media dalam KTT AIS Forum 2023 di Bali

Advetorial

TP PKK Gelar Pasar Murah, Hesti Haris Berharap Bantu Melayani Masyarakat

Advetorial

Kasrem 042/Gapu Ikuti Apel Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Hidrometeorologi

Advetorial

Permudah ETLE, Dirlantas Polda Jambi : Wajib Cantumkan Nomor HP dan Email Saat Membayar Pajak