Musrenbang dan Rembuk Stunting Tahun Anggaran 2027 Desa Paya Dua Kalapas Cibinong Wisnu Putranto Dipecat Buntut Temuan Fasilitas Mewah Perumda Tirta Sakti Kerinci HUT ke-36, Bupati Ingatkan Sejumlah PR yang Harus Diselesaikan Hadir di HUT ke-81 TNI, Kapolres Aceh Timur Tegaskan TNI-Polri Solid Jaga NKRI Gerak Cepat! Polsek Sekernan Bongkar Diduga Basecamp Sabu di Pulau Kayu Aro, 2 Paket Sabu Diamankan

Home / Hukrim

Senin, 21 September 2026 - 14:10 WIB

Polda Jambi Dalami Dua Kasus Karhutla di Areal Korporasi, 16 Laporan Polisi Masuk Tahap Penyidikan

JAMBI – Polda Jambi terus memperkuat penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. Hingga saat ini, sebanyak 16 laporan polisi terkait karhutla telah masuk dalam tahap penyidikan, dengan 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 16 perkara tersebut, dua di antaranya terjadi di areal korporasi, yakni PT R di Kabupaten Batang Hari dan PT SA di Kabupaten Sarolangun. Kedua perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi.

Untuk perkara karhutla di areal PT R Kabupaten Batang Hari, luas lahan yang terbakar berdasarkan data sementara mencapai sekitar 5 hektare. Dalam proses penyidikan, sebanyak 7 orang telah diperiksa guna mendalami kronologi kejadian, kondisi kawasan serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan areal tersebut.

Sementara itu, perkara karhutla di areal PT SA Kabupaten Sarolangun memiliki luasan lahan terbakar sekitar 50 hektare. Penyidik telah memeriksa 5 orang dalam rangka mengumpulkan keterangan dan mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko, saat dikonfirmasi media pada Senin, (21/09/2026) mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kedua perkara tersebut, termasuk untuk mengetahui pihak yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran.

“Polda Jambi menangani PT R di Batang Hari dan PT SA di Sarolangun. Keduanya masih dalam proses penyidikan. Untuk pelaku masih kami dalami,” ujar AKBP Hadi.

BACA LAINNYA  SPPG Tungkal III Salurkan MBG ke 2.590 Penerima, Sasar Sekolah hingga Posyandu

AKBP Hadi menjelaskan, dalam perkara PT R, penyidik telah memeriksa tujuh orang, sementara pada perkara PT SA sebanyak lima orang telah dimintai keterangan.

“Untuk PT R luas lahan yang terbakar sekitar 5 hektare dan sudah tujuh orang yang diperiksa. Sedangkan PT SA luas lahan yang terbakar sekitar 50 hektare dan lima orang sudah diperiksa,” jelasnya.

Dengan demikian, sedikitnya 12 orang telah diperiksa dalam dua perkara karhutla yang terjadi di areal korporasi tersebut. Namun, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak tersebut belum serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan pidana. Penyidik masih mencocokkan setiap keterangan dengan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan.

Selain pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terkait, penanganan perkara juga akan mencakup aspek sarana dan prasarana penanggulangan karhutla di kawasan tersebut. Pemeriksaan terhadap aspek tersebut nantinya melibatkan instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Nanti Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup yang akan melakukan pemeriksaan, terkait sarana dan prasarana serta aspek lainnya,” kata AKBP Hadi.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman perkara untuk melihat kondisi serta kesiapan penanganan karhutla di masing-masing kawasan.

Secara keseluruhan, 16 laporan polisi yang ditangani Polda Jambi dan jajaran berkaitan dengan kebakaran dengan total luasan sekitar 75,25 hektare. Dari jumlah tersebut, 14 perkara terjadi di lahan pribadi, sedangkan dua perkara berada di lahan korporasi.

BACA LAINNYA  Perkuat Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Kepala Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Pengarahan Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak

“Sejauh ini Polda Jambi dan jajaran menangani 16 laporan polisi. Semuanya dalam proses penyidikan dan sudah ada 14 tersangka,” ujar AKBP Hadi.

Menurutnya, perkara karhutla tersebut tidak seluruhnya terjadi di lahan korporasi. Sebagian besar laporan berkaitan dengan kebakaran di lahan pribadi.

“Dari 16 laporan polisi ini, 14 dari lahan pribadi dan sisanya di lahan korporasi,” jelasnya.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, penanganan perkara karhutla dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan penyidik di lapangan.

“Polda Jambi berkomitmen menangani setiap perkara karhutla secara serius, termasuk yang terjadi di areal korporasi. Setiap proses hukum dilakukan berdasarkan fakta, keterangan saksi, hasil pemeriksaan di lapangan, serta alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Kabid Humas

Kabid Humas juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan, profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polda Jambi bersama jajaran akan terus melakukan penyidikan secara profesional dan objektif. Kami akan mengumpulkan seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan penyebab kebakaran serta menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan. Penanganan karhutla merupakan komitmen bersama untuk menjaga lingkungan dan memberikan kepastian hukum,” pungkas Erlan.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur Amankan Dua Pelaku Pencurian 82 Batang Besi Milik PT KIM

Hukrim

Sidang Malpraktik Khitanan, Keterangan Saksi Mengejutkan Hakim

Hukrim

Diduga Akan Edarkan Sabu, Empat Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi 

Hukrim

Komitmen Polsek Tebing Tinggi Berantas Narkotika: Dua Tersangka Diringkus Saat Transaksi Sabu

Hukrim

Lagi, Dua Lapas Dalam Sehari Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Hukrim

Hasil Temuan Dugaan Korupsi Dana Desa Oleh Inspektorat Patut Dipertanyakan

Hukrim

Dibayar 3,5juta Sekali Berhubungan, Pelaku Pedofil Dibekuk Polisi

Hukrim

1 Orang Pencuri Dan 4 Orang Penadah Berhasil Diamankan Polsek Sungai Gelam