Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Senin, 29 Agustus 2022 - 17:54 WIB

Polda Jambi dan Jajaran Ungkap 91 Kasus Perjudian Dengan Tersangka 133 Orang 

Bidik Indonesia News, JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi beserta jajaran berhasil mengungkap sebanyak 91 Kasus baik di Polres/Ta maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Direktorat Reserse Kriminal Umum.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory bahwa Polda Jambi berhasil mengungkap 45 kasus judi online selama kurun waktu dua minggu.

 

” 45 kasus judi online, telah mengamankan sebanyak 62 pelaku,” ujarnya, Senin (29/8/22).

 

Untuk barang bukti yang berhasil disita dari kasus judi online ini sebanyak 12 komputer dan 57 handphone, serta barang bukti lain berupa 8 buku tabungan dan 12 kartu ATM serta jumlah uang yang diamankan sebanyak Rp13 juta dan di dalam rekening sebanyak Rp4 juta.

BACA LAINNYA  Pasar Modal Berikan Edukasi dan Literasi kepada 1.600 Ketua RT Se-Kota Jambi

 

Kombes Pol Christian Tory menjelaskan selama patroli cyber pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 1.000 situs judi online. Dimana situs judi online ini di dominasi di luar negeri.

 

” Situs yang diblokir kurang lebih 1000 situs, dan kita kerjasama dgn KEMENKOMINFO untuk memblokir situs situs tersebut termasuk kurang lebih 400 rek yang telah diblokir, ” pungkasnya.

 

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menyampaikan bahwa untuk kasus judi offline kita Direktorat telah mengungkap 46 kasus dengan tersangka sebanyak 71 orang yang telah digabung dari Polres/Ta jajaran Polda Jambi.

BACA LAINNYA  Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Dua Pelaku dan BB 750 Gram Sabu

 

” Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polda Jambi, dan masing-masing Polres/Ta,” ungkapnya.

 

Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan berupa mesin dindong, buku togel, cek penjualan togel, hingga buku mimpi.

 

” Kita kenakan pasal 303 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara, ” pungkasnya. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Tinjau Pos Pelayanan di Perbatasan Jambi – Riau, Kapolres : Kita Buka Pelayanan 24 Jam

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Gerebek Gudang Berisi Ratusan Bal Pakaian Bekas

Berita

Pengurus Pusat Indonesia Off-road Federation Lantik Pengurus Jajaran IOF Pengda Jambi Masa Bakti 2023-2027 

Berita

Bersama Warga SAD, Sat Brimob Polda Jambi Gelar Upacara Bendera Peringatan HUT RI ke 77

Berita

Kapolda Jambi Hadiri Langsung Apel Persiapan Kunjungan Kerja Presiden RI 

Berita

Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 Hadiri Peringatan Hari Ibu ke-93

Berita

Kunjungi Smkn 8 Tanjabbar, Yamaha Jambi Sosialisasi 5 Tahun Garansi Rangka Yamaha

Berita

Pererat Sinergisitas, Kapolda Jambi Sambangi Kantor BPK RI