Wakil Bupati Muaro Jambi Lantik 183 Kepala TK, SD, SMP Tak Terima Dihina dan Difitnah, Yulindawati Laporkan Tiga Akun ke Polda Aceh Rutan Kelas I Tangerang Melaksanakan Kegiatan Pemenuhan Hak Dasar Warga Binaan Melalui Pembagian Perlengkapan Alat Mandi Dicabutnya Pergub JKA, DPW Partai Aceh Abdya Apresiasi Mualem Bupati BBS Komitmen Selesaikan Batas Wilayah Muaro Jambi-Batanghari Sesuai Aturan

Home / Berita

Senin, 29 Agustus 2022 - 17:54 WIB

Polda Jambi dan Jajaran Ungkap 91 Kasus Perjudian Dengan Tersangka 133 Orang 

Bidik Indonesia News, JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi beserta jajaran berhasil mengungkap sebanyak 91 Kasus baik di Polres/Ta maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Direktorat Reserse Kriminal Umum.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory bahwa Polda Jambi berhasil mengungkap 45 kasus judi online selama kurun waktu dua minggu.

 

” 45 kasus judi online, telah mengamankan sebanyak 62 pelaku,” ujarnya, Senin (29/8/22).

 

Untuk barang bukti yang berhasil disita dari kasus judi online ini sebanyak 12 komputer dan 57 handphone, serta barang bukti lain berupa 8 buku tabungan dan 12 kartu ATM serta jumlah uang yang diamankan sebanyak Rp13 juta dan di dalam rekening sebanyak Rp4 juta.

BACA LAINNYA  Bentuk Perhatian dan Solidaritas, Alumni Seba PK Polri Tahun 1996/1997 Polda Jambi Serahkan Bantuan ke Keluarga Gugur saat Tugas

 

Kombes Pol Christian Tory menjelaskan selama patroli cyber pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 1.000 situs judi online. Dimana situs judi online ini di dominasi di luar negeri.

 

” Situs yang diblokir kurang lebih 1000 situs, dan kita kerjasama dgn KEMENKOMINFO untuk memblokir situs situs tersebut termasuk kurang lebih 400 rek yang telah diblokir, ” pungkasnya.

 

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menyampaikan bahwa untuk kasus judi offline kita Direktorat telah mengungkap 46 kasus dengan tersangka sebanyak 71 orang yang telah digabung dari Polres/Ta jajaran Polda Jambi.

BACA LAINNYA  Peduli Warga SAD, Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi Berikan Bantuan dan Sarana Olahraga

 

” Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polda Jambi, dan masing-masing Polres/Ta,” ungkapnya.

 

Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan berupa mesin dindong, buku togel, cek penjualan togel, hingga buku mimpi.

 

” Kita kenakan pasal 303 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara, ” pungkasnya. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Babinsa Pasir Panjang Hadiri Tradisi Bekarang di SMKN 5 Kota Jambi

Berita

Surya Ditemukan Mati Tinggal Kulit dan Tulang, Balai Besar TNKS Belum Bisa Pastikan Penyebab Matinya

Berita

Sertijab Wakapolres, Kabag Ops, Kabag SDM Dipimpin Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa 

Berita

Dukung Produktivitas Pertanian dan Wujudkan Kemandirian Industri Pangan Nasional, Polda Jambi Gelar FGD

Berita

Babinsa Ds. Simpang Rantau Gedang, Terjun Bantu Petani Tanam Padi.

Berita

Koramil 415-01/Suak Kandis Gelar Latihan Bimtek dan Sosialisasi Penanganan Karhutla Bersama Tim Penanggulangan.

Berita

Minta Usut Adanya Dugaan Jual Beli Jabatan, SPEAK JAMBI Kembali DatangI KPK RI

Berita

PETI Merajalela, Petani Mitra PT Makin Sungai Bengkal Barat Tebo Resah