Jambi – Ditresnarkoba Polda Jambi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba sebanyak 2 kasus, dengan mengamankan 8 orang tersangka, yang terdiri dari 7 laki-laki dan 1 perempuan dengan jumlah barang bukti jenis sabu sebanyak 4.009,014 Gram (+ 4 Kg).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, dalam konferensi pers pada Selasa, 11 Juni 2024.
“TKP pertama di Jalan Lintas Timur KM 62 Rt. 03, Desa Suko Awin Kel. Suko Awin Jaya, Provinsi Jambi, polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka, beserta barang bukti sabu 4 Kg, yakni YR (42), warga Pekanbaru Riau, MS (46), warga Pekanbaru Riau, NL (29), warga Banten, MM (30), warga Aceh Timur, NM (51), warga Lampung,” ungkapnya.
Kronologisnya pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 wib, tim opsnal Subdit I dan Subdit II mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di sekitar TKP tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
“setelah mendapat Informasi yg akurat, pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira Pukul 02.30 WIB tim opsnal Subdit I dan Subdit II melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki inisial YR serta 1 (satu) orang perempuan Inisial NL yang sedang duduk dan istirahat di warung makan di TKP,” jelasnya.
Kemudian tim Opsnal Subdit I dan Subdit II melakukan penggeledahan terhadap kendaraan Roda 4 (empat) merk Toyota Innova Reborn warna hitam dengan Nomor Polisi B 1344 ERU, yang dibawa oleh tersangka dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik teh china warna hijau yang berisikan diduga narkotika jenis shabu.
kemudian Tim Opsnal Subdit I dan Subdit II melakukan interogasi terhadap tersangka dan berdasarkan keterangan tersangka sabu tersebut diambil di Kab. Aceh Utara Prov Aceh.
YR juga menerangkan bahwa narkotika tersebut akan dibawa oleh tersangka ke daerah Prov. Lampung dan mendapatkan upah sebesar Rp. 30.000.000 untuk 1 (satu) bungkus plastik the china warna hijau yang berisikan diduga narkotika jenis shabu tersebut apabila narkotika jenis shabu tersebut berhasil diantar oleh tersangka sampai di Prov. Lampung.
“Kemudian Tersangka YR menerangkan bahwa MS dan NL mengetahui perbuatan YR untuk mengantarkan narkotika jenis shabu dan MS dan NL berperan untuk menemani YR dalam hal perbuatan untuk mengambil dan mengantar narkotika jenis shabu tersebut dari Prov. Aceh sampai ke Prov. Lampung,” sebutnya.
TKP kedua di Pematang Kabau Rt. 03 Kelurahan Lubuk Raman, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dengan barang bukti sabu seberat 2,014 Gram, dengan tersangka yang berhasil diamankan RD (26), warga Muaro Jambi, RP (23), warga Muaro Jambi, dan MS (26), warga Muaro Jambi.
“Kronologisnya, pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024, Tim Opsnal dapat Informasi dari masyarakat atas sebuah pondok yang beralamat di Pematang Kabau Rt. 03 Kel. Lubuk Raman Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi yang dicurigai, diduga sering terjadi tempat transaksi narkotika,” ungkapnya.
Selanjutnya, Tim Opsnal Subdit 2, pada hari Sabtu, tanggal 8 Juni 2024 sekira Pukul 01.00 WIB dapat mengamankan 3 (tiga) orang inisial RD dan MS yang berada di pondok kebun sawit yang beralamatkan di TKP tersebut.
“Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan di bawah kasur di dalam pondok berupa 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan 2 (dua) paket plastik klip bening ukuran clubbers serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabuat pack buah kotak rokok, 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) pack plastik klip kosong. Uang tunai sejumlah Rp. 300.000. (tiga ratus ribu rupiah) yang diakui milik RD,” jelasnya.
Selanjutnya terlapor & barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi Guna pemeriksaan lebih lanjut
“Apabila 1 Gram Shabu dapat digunakan untuk 5 orang maka Jiwa yang terselamatkan 20.045 (dua puluh ribu empat puluh lima) Jiwa, jika direhabilitasi dengan biaya 1 orang sebesar Rp.4.500.000,- maka biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah sebesar 90.202.500.000,- (sembilan puluh milyar dua ratus dua juta lima ratus ribu rupiah), maka total keseluruhan Jiwa yang terselamatkan berjumlah 20.045 (dua puluh ribu empat puluh lima) jiwa,” tuturnya.
Apabila 1 Gram Shabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) maka Total nilai Barang bukti shabu secara ekonomis sebesar Rp.5.211.718.200,- (lima miliyar dua ratus sebelas juta tujuh ratus delapan belas ribu dua ratus rupiah), Maka total keseluruhan nilai ekonomis berjumlah Rp.5.211.718.200,- (lima miliyar dua ratus sebelas juta tujuh ratus delapan belas ribu dua ratu rupiah).
Para tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.