Senyum di Bulan Ramadhan, IWO Tanjab Barat Berbagi Santunan untuk Santri Yatim di Ponpes Al-Qur’an As-Syatibi  Kapolres Tanjab Barat Gelar Buka Puasa Bersama untuk Mempererat Silaturahmi di Masyarakat Prestasi Gemilang! 13 Siswa SMPN 03 Tanjab Barat Lulus Seleksi SPMB di SMAN Titian Teras Jambi 2026/2027 Pemkab Tanjab Barat Perpanjang Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Lewat MoU Klarifikasi Kapolri Terkait Informasi Salah Mengenai Barang Bukti Narkotika

Home / Berita

Senin, 12 Desember 2022 - 16:04 WIB

Polda Jambi Menang Sidang Pra Peradilan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi

Bidik Indonesia News, JAMBI – Polda Jambi menang atas gugatan pra peradilan yang dilakukan Pemohon Elfi Yennie Binti Boestami Manan dengan perkara Nomor : 01/Pid.Pra/2022/PN.Mbn dengan termohon Satreskrim Polres Batanghari.

 

Dalam Siding pra pradilan digelar di PN Muara Bulian Senin (12/12/2022) sekitar pukul 10.20 WIB dipimpin Subiar Teguh Wijaya, S.H dan Panitera Pengganti Antoni Panjaitan, SH, MH dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka Pemohon adalah SAH.

 

“Menyatakan permohonan praperadilan GUGUR karena perkara pokok Pemohon telah disidangkan, Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini NIHIL,” ungkap Hakim Subiar Teguh Wijaya.

 

Kasus pra pradilan yang dilakukan oleh Pemohon terhait Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Pelaksanaan Proyek Pembangunan Puskesmas Bungku), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Kitab Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Daerah Jambi Resor Batanghari.

BACA LAINNYA  Pelaku Penusukan Depan Indikos Dusun Sungai Akar Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa ‎

 

Dalam kasus Pra Peradilan Polres Batanghari yang diwakili oleh Bidkum Polda Jambi sebagai kuasa Hukum Kapolri cq Kapolda Jambi cq Kapolres Batanghari, Tim terdiri dari Kabidkum Polda Jambi Kombes Pol John H Ginting, AKBP Yohannes Herry Tugas. TI, SH, AKBP Desrizal, SH, PEMBINA TK I Martino Roy Ginting, SH, PEMBINA Hendri Sitompul, SH dan IPDA H. Sirait, SH, MH.

 

Sementara dari pihak Pemohon dihadiri oleh PH dari Kantor Hukum NOBEL LAW FIRM diantaranya Arie Nobetta Kaban, SH. SE.CFE. CA.M.Sc., Muhammad Syahlan SA. OSIR, SH, MH., Rahman, S.Sy, MH dan Bayu Anugrah, SH.

BACA LAINNYA  Dr. Iswadi, M.Pd Prediksi Golkar Akan Kuasai Pilkada Serentak 2024

 

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory membenarkan pihaknya memenangkan Pra Pradilan yang dimohonkan oleh termohon Elfi Yennie Binti Boestami Manan dengan perkara Nomor : 01/Pid.Pra/2022/PN.Mbn di Pengadilan Negeri Muara Bulian pada Senin (12/12/22).

 

“Kemenangan Polda Jambi, Satreskrim Polres Batanghari dalam menghadapi kasus pra peradilan ini merupakan bukti professional anggota Polri dalam bertindak, karena semua anggota Polri khususnya penyidik telah di bekali ilmu Reskrim yang mengatur segala tindakan,” imbuhnya

Share :

Baca Juga

Berita

Lembaga Adat Menaruh Harapan Fery Ariasandi, S.E Jadi Pimpinan DPRD Sungaipenuh, Ini Deretan Pengalamannya

Berita

Kejari Telusuri Inflasi Beras di Daerah Lumbung Padi

Berita

Pj Bupati Muarojambi Resmi Buka TMMD ke-121.

Berita

SK Ditandatangani Gubernur, Kapolda Sumsel Tegaskan Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery Segera Bertindak Dilapangan

Berita

OJK Dorong Penguatan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

Berita

Ajak Pengunjung Candi Vaksin,Polres Muaro Jambi Turunkan Spiderman

Berita

ASDP Akan Alihkan Rute KMP Senangin Lingga ke Bengkalis, Bagaimana Nasib Rute Kuala Tungkal

Berita

DPRD dan Pemprov Jambi Dukung Penuh Musprov Gabungan KNPI Jambi Menuju Penyatuan