Dampak Kabut Asap, Aktivitas Keberangkatan dan Pendaratan di Bandara Sultan Thaha Mengalami Penundaan Cegah TPPO dan TPPM Sejak Dini, Imigrasi Tanjung Jabung Barat Edukasi Pelajar SMAN 15 Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Tanjung Jabung Barat Gandeng Unsur Wilayah di Batang Asam Kapolresta Jambi Lepas Keberangkatan Rombongan PWI Kota Jambi Rakerda di Bandung Wagub Aceh Usulkan 4 Ekskavator untuk Daerah Rawan Banjir

Home / Berita

Senin, 12 Desember 2022 - 16:04 WIB

Polda Jambi Menang Sidang Pra Peradilan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi

Bidik Indonesia News, JAMBI – Polda Jambi menang atas gugatan pra peradilan yang dilakukan Pemohon Elfi Yennie Binti Boestami Manan dengan perkara Nomor : 01/Pid.Pra/2022/PN.Mbn dengan termohon Satreskrim Polres Batanghari.

 

Dalam Siding pra pradilan digelar di PN Muara Bulian Senin (12/12/2022) sekitar pukul 10.20 WIB dipimpin Subiar Teguh Wijaya, S.H dan Panitera Pengganti Antoni Panjaitan, SH, MH dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka Pemohon adalah SAH.

 

“Menyatakan permohonan praperadilan GUGUR karena perkara pokok Pemohon telah disidangkan, Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini NIHIL,” ungkap Hakim Subiar Teguh Wijaya.

 

Kasus pra pradilan yang dilakukan oleh Pemohon terhait Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Pelaksanaan Proyek Pembangunan Puskesmas Bungku), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Kitab Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Daerah Jambi Resor Batanghari.

BACA LAINNYA  Dengarkan Keluhan, Kapolda Jambi Hadir Langsung Ditengah Para Sopir Bus dan Organda di Terminal Alam Barajo 

 

Dalam kasus Pra Peradilan Polres Batanghari yang diwakili oleh Bidkum Polda Jambi sebagai kuasa Hukum Kapolri cq Kapolda Jambi cq Kapolres Batanghari, Tim terdiri dari Kabidkum Polda Jambi Kombes Pol John H Ginting, AKBP Yohannes Herry Tugas. TI, SH, AKBP Desrizal, SH, PEMBINA TK I Martino Roy Ginting, SH, PEMBINA Hendri Sitompul, SH dan IPDA H. Sirait, SH, MH.

 

Sementara dari pihak Pemohon dihadiri oleh PH dari Kantor Hukum NOBEL LAW FIRM diantaranya Arie Nobetta Kaban, SH. SE.CFE. CA.M.Sc., Muhammad Syahlan SA. OSIR, SH, MH., Rahman, S.Sy, MH dan Bayu Anugrah, SH.

BACA LAINNYA  Bukan Sekadar Formalitas! Program Magang Batch II Ditjenpas Aceh Jadi Ruang Belajar Maksimal Generasi Muda

 

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory membenarkan pihaknya memenangkan Pra Pradilan yang dimohonkan oleh termohon Elfi Yennie Binti Boestami Manan dengan perkara Nomor : 01/Pid.Pra/2022/PN.Mbn di Pengadilan Negeri Muara Bulian pada Senin (12/12/22).

 

“Kemenangan Polda Jambi, Satreskrim Polres Batanghari dalam menghadapi kasus pra peradilan ini merupakan bukti professional anggota Polri dalam bertindak, karena semua anggota Polri khususnya penyidik telah di bekali ilmu Reskrim yang mengatur segala tindakan,” imbuhnya

Share :

Baca Juga

Berita

Diklat Pemberdayaan Masyarakat (DPM). Berbasis Safety Training Kapal Layar Motor.

Berita

Moment ‘merah Putih “ Riders Yamaha Fazzio & Filano Meriahkan Event Yamaha Classy Merdeka Ride

Berita

Dandim 0415/Jambi Raih Juara 3 Karya Jurnalistik Media Cetak dalam TMMD ke-121

Berita

HUT Propam Polri ke-24, Bid Propam Polda Jambi Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan dan Berbagi dengan Pengguna Jalan

Berita

Gubernur Al Haris Gunakan Hak Pilihnya di TPS 32 Rawasari

Berita

Dapur SPPG Polda Jambi Dinyatakan Layak, Hasil Pengecekan Bersama BPOM dan Dinkes

Berita

Tak Hanya Hentikan Sementara Aktivitas Angkutan Batu bara, Ditlantas Polda Jambi Turut Lakukan Pembatasan Angkutan barang Selana Arus Mudik dan Balik 

Berita

Hoax Terbantahkan! Bupati Al-Farlaky Ternyata Selalu Temui Pendemo, Bahkan Video Call Saat di Luar Daerah