Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Kamis, 13 November 2025 - 12:31 WIB

Polda Jambi Serahkan Empat Tersangka Kasus Korupsi DAK ke Kejaksaan, Sita Uang Rp8,4 Miliar dan Empat Bidang Tanah

Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit III Tipikor resmi melimpahkan empat tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ke Kejaksaan Negeri Jambi (tahap II), pada Rabu (12/11/2025).

 

Keempat tersangka yakni WS, pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), RWS, berperan sebagai broker atau penghubung ES, pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI), serta ZH, Kabid SMK yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menjelaskan bahwa dalam kasus ini penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti hasil penyitaan.

BACA LAINNYA  Kapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian

 

“Kita melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi terkait perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan kerugian Rp21 miliar. Yang kita limpahkan ada empat tersangka,” katanya.

 

Dalam kasus ini Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 8’4 miliar dan 4 bidang tanah.

 

“Barang bukti yang berhasil kita sita berupa uang tunai sebanyak Rp8,4 miliar serta empat bidang tanah yang berada di wilayah Jawa Barat,” tambahnya.

BACA LAINNYA  Kakanwil KemenHam Jambi Laksanakan Audiensi dengan Gubernur Jambi Bahas Kerja Sama dan Penguatan Sarpras

 

Diketahui, Kasus ini berkaitan dengan pengadaan alat-alat praktik di SMK menggunakan anggaran DAK senilai Rp120 miliar.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, WS sebagai pemilik PT Indotec Lestari Prima melaksanakan lima paket pengadaan atas dasar purchase order (PO) dari PT Tahta Djaga Internasional, dengan cara meminjam akun e-katalog PT TDI praktik yang dikenal sebagai numpang klikdan memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kepada ES.

Share :

Baca Juga

Berita

Peringatan Hari Bhayangkara ke 78, Kapolda Jambi Pimpin Upacara Tabur Bunga di TMP Satria Bakti

Berita

Bandar Ganja di Diciduk Polres Merangin 

Berita

Tinjau Arus Balik di LASDP, Wakapolres Tanjabbar Imbau Jasa Pelayaran Utamakan Keselamatan Penumpang

Berita

Police Goes To School di SMPN 21, Kapolres Tanjab Timur Ingatkan Pelajar Jangan Ikut Geng Motor 

Berita

Tim SAR Jambi Jemput ABK Yang Selamat Ditemukan Nelayan

Berita

Program Bedah Rumah Diresmikan, Kapolres : Komitmen Polri Dalam Membantu Pemulihan Ekonomi Nasional

Berita

Muscab HIPMI Kota Sungai Penuh resmi digelar, Rahma Sri Wahyu Ketum BPC HIPMI  ‎

Berita

Lapuanja Ikuti Upacara Dalam Rangka Memperingati Hbp Ke-59 Tahun 2023 Serta Halal Bi Halal Kemenkumham