Musrenbang dan Rembuk Stunting Tahun Anggaran 2027 Desa Paya Dua Kalapas Cibinong Wisnu Putranto Dipecat Buntut Temuan Fasilitas Mewah Perumda Tirta Sakti Kerinci HUT ke-36, Bupati Ingatkan Sejumlah PR yang Harus Diselesaikan Hadir di HUT ke-81 TNI, Kapolres Aceh Timur Tegaskan TNI-Polri Solid Jaga NKRI Gerak Cepat! Polsek Sekernan Bongkar Diduga Basecamp Sabu di Pulau Kayu Aro, 2 Paket Sabu Diamankan

Home / Hukrim

Kamis, 10 September 2026 - 21:40 WIB

Polda Jambi Ungkap Penyalahgunaan 22.800 Liter Minyak dan BBM

JAMBI  – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar konferensi pers terkait hasil penertiban dan penindakan terhadap penyalahgunaan minyak dan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah hukum Polda Jambi dan jajaran. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Kamis (10/9/2026) sore.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko.

Dalam konferensi pers tersebut, Polda Jambi menyampaikan bahwa dalam kurun waktu satu minggu, Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi telah melakukan penindakan terhadap 6 perkara dugaan penyalahgunaan minyak dan BBM.

Dari enam perkara tersebut, polisi mengamankan 8 orang tersangka, 6 unit kendaraan, serta barang bukti minyak bumi, bensin olahan dan BBM jenis solar dengan total sekitar 22.800 liter atau 22,8 ton.

“Pada hari ini Polda Jambi menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil penertiban dan penindakan terhadap penyalahgunaan minyak dan BBM yang dilakukan oleh Polda Jambi bersama jajaran. Dalam satu minggu terakhir, telah ditangani enam perkara dengan mengamankan delapan orang, enam unit kendaraan, serta barang bukti minyak dan BBM dengan total kurang lebih 22.800 liter,” ujar Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji.

BACA LAINNYA  Kejutan di HUT ke-81 TNI! Polsek Pelabuhan dan Sat Polairud Polres Tanjab Barat Geruduk Pos AL Kuala Tungkal

Kabid Humas menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi dalam memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan di bidang minyak dan gas bumi (migas), termasuk pengangkutan minyak bumi yang diduga berasal dari kegiatan ilegal serta penyalahgunaan dan peredaran BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sekitar 10.000 liter minyak mentah/minyak bumi hasil dugaan illegal drilling** yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Canter, serta sekitar 3.000 liter minyak mentah/minyak bumi** yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Colt L300.

Selanjutnya, petugas mengamankan sekitar 2.000 liter bensin olahan yang diangkut menggunakan satu unit Wuling Confero dan diduga tidak dilengkapi dokumen. Polisi juga mengamankan sekitar 1.190 liter BBM jenis solar yang terdiri dari 34 jerigen plastik berkapasitas 35 liter dan diduga akan dijual kembali kepada pihak lain.

Selain itu, diamankan sekitar 5.600 liter minyak mentah/minyak bumi yang diangkut menggunakan dua unit Suzuki Carry, masing-masing menggunakan dua tedmon dan empat drum plastik.

Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai dengan jenis perbuatannya, di antaranya Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

BACA LAINNYA  Keputusan Bijak Demi Rakyat Aceh, Zulfahmi: Fokus Baru untuk Pemulihan dan Pembangunan 

Untuk perkara terkait BBM atau bensin olahan, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 54 Undang-Undang Migas dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan hasil penyidikan.

“Penanganan perkara ini masih terus berproses. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pengambilan sampel minyak maupun BBM untuk dilakukan pengujian di Lemigas Jakarta guna memastikan jenis dan karakteristik barang bukti,” jelas Erlan.

Setelah proses pemeriksaan dan pengujian selesai, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan di bidang migas yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan, penyimpanan, pembelian maupun penjualan minyak dan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Polda Jambi akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan di bidang migas,” tegasnya.

Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya penyalahgunaan minyak dan BBM serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Habisi Ibu Kandung hingga Meninggal Dunia, Polsek Jambi Timur Amankan Pelaku yang Diduga Alami Gangguan Jiwa

Hukrim

Kerugian Rp5 Juta, Polsek Sekernan Ungkap Kasus Pencurian Sparepart AC di Komplek Kantor Bupati

Hukrim

Polres Kerinci Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Narkoba, 1 Diantarnya Honorer Pol PP Kota Sungai Penuh

Hukrim

Gerak Cepat Polsek Bandar Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Diringkus Kurang Dari 3 Jam

Hukrim

Melawan saat Akan di Tangkap, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Tangkap Satu Pelaku dan Lakukan Tindakan Tegas Terukur

Hukrim

Ditangkap di Bandung, Owner Arisan Bodong di Baturaja DRP Mengaku Beli Mobil, Buka Salon dan Toko Manisan

Hukrim

Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Jambi Ringkus Penyalahguna Narkoba dan Amankan 1,8 Kilogram Sabu

Hukrim

Terbakar Cemburu, Seorang Pria Bacok Kepala Rekan Pacarnya Sendiri