Dorong Percepatan Target Operasi, Manajemen Hutama Karya Tinjau Proyek Tol Palembang-Betung Tim Anarco Bidik Sakti Polres Kerinci Ringkus Dua Pelaku Jaringan Sabu Antar Desa Jalan Kabupaten Koto Tuo – Sungai Dalam Seperti Kubangan Kerbau, Pemda dan DPRD Tutup Mata KPA Sago Jirat Panyang Peringati Haul Syuhada ke – 21 Sinergi Samsat Jambi, Edukasi Keselamatan dan Pajak Kendaraan Sapa Warga Aur Kenali

Home / Hukrim

Senin, 27 April 2026 - 07:43 WIB

Polisi Menggelar Rekonstruksi Kasus Asusila Melibatkan Oknum Guru ASN

Sungai Penuh – Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak asusila terhadap anak yang melibatkan seorang oknum guru aparatur sipil negara (ASN), Sabtu 25 April 2026 di salah satu sekolah menengah pertama negeri di Kota Sungai Penuh.

Rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian dengan pengamanan ketat aparat kepolisian guna memastikan proses berjalan aman dan tertib. Dalam kegiatan tersebut, tersangka berinisial YA memperagakan belasan adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, Very Prasetyawan, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka, korban, dan kondisi di tempat kejadian perkara agar proses penyidikan berjalan lebih jelas dan objektif.

BACA LAINNYA  Bupati Tanjab Barat Pimpin Penyerahan Zakat Melalui Baznas, Kumpulkan Rp152 Juta

“Rekonstruksi ini penting untuk memperjelas kronologi kejadian serta memastikan kesesuaian keterangan dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak asusila tersebut terjadi dalam beberapa waktu terakhir di lingkungan sekolah. Tersangka diduga melakukan aksinya di beberapa lokasi, di antaranya ruang OSIS dan toilet sekolah.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada kepolisian. Korban disebut mengalami tekanan psikologis hingga merasa takut untuk kembali ke sekolah.

Dalam pemeriksaan, tersangka diduga membujuk korban dengan iming-iming tertentu dan memberikan tekanan apabila korban menolak keinginannya. Modus tersebut diduga dilakukan secara berulang dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

BACA LAINNYA  ‎BPC HIPMI Kerinci Gelar Buka Puasa dan Silaturahmi bersama Bupati Kerinci 

Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan dari pihak sekolah maupun masyarakat sekitar. Selama ini, tersangka dikenal ramah dan dekat dengan para siswa, sehingga dugaan perbuatan tersebut mengejutkan banyak pihak.

Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (2) junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Bungo Pimpin Penertiban PETI, Dialiran Sungai Batang Bungo

Hukrim

20 Adegan Diperagakan Saat Rekontruksi Pembacokan di Warung Sate

Hukrim

Polres Kerinci Ringkus 21 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Siginjai 2025

Hukrim

Hendak Melakukan Curanmor, Polsek Mandiangin Berhasil Tangkap Pelaku, Berikut Dengan Barang Buktinya

Hukrim

Sekretaris DPD Pan Kota Jambi Diperiksa KPK Terkait Ketok Palu RAPBD

Hukrim

Gerak Cepat Polsek Bandar Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Diringkus Kurang Dari 3 Jam

Hukrim

BNN RI Dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Akuntabilitas Dan Transparansi

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dinas Damkar Sungai Penuh, Tiga Pejabat Dikabarkan Bakal Jadi Tersangka