Polres Tanjab Barat bersama Pemkab Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba di Sekolah Dasar Kapolda Jambi Pimpin Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Satgas TPPO Bersama Instansi Terkait  Pengurus Pusat IWO Umumkan Kepengurusan Periode 2023-2028, Rumah Fatmawati Jadi Pilihan Tim Macan Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku Percobaan Pemerkosaan Hingga Lukai Korbannya  5 Ton Air Bersih Kembali Disalurkan Sat Brimob Polda Jambi ke Desa Talang Kerinci 

Home / Berita

Jumat, 19 Mei 2023 - 18:41 WIB

Polisi Pastikan Tilang Manual Dilakukan Bukan dengan Razia, Lantas Seperti Apa?

JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi mengeluarkan surat telegram mengenai pelarangan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan cara razia.

Surat telegram tersebut dikeluarkan dengan nomor ST/1044/V/HUK.6.2./2023 tertanggal 16 Mei 2023.

 

Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menjelaskan, surat telegram tersebut dikeluarkan guna menindaklanjuti penindakan pelanggaran lalu lintas yang kini dilakukan secara manual di tempat tidak terjangkau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Meski kini tilang manual diterapkan, ujar Kadivhumas, namun penindakan dengan ETLE tetap dioptimalkan.

 

Lebih lanjut dijelaskan Kadivhumas, penindakan dengan cara manual pun dilakukan tidak dengan sistem razia. Penindakan dilakukan dengan sistem mobile dan memberikan teguran kepada pelanggar yang kemudian penilangannya dilakukan oleh anggota penyidik yang sudah tersertifikasi.

BACA LAINNYA  Bantuan Kemanusiaan Polres Muaro Jambi Tiba di Cianjur 

 

“Penindakan pelanggaran lalu lintas ini dilarang dilakukan secara stasioner atau razia,” ujar Kadivhumas dalam keterangan tertulis, Jumat (19/5//23).

 

Ia menerangkan, pelanggaran yang akan ditindak secara manual itu terdiri dari pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm standar SNI, melawan arus, melanggar batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan surat-surat tidak sesuai spek teknis (spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah ), penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukan, kendaraan over load dan over dimensi, serta kendaraan tanpa pelat nomor atau dengan pelat nomor palsu.

 

“Pelanggaran-pelanggaran yang ditindak secara manual ini yang belum tercakup sistem ETLE dan berpotensi menimbulkan pelanggaran lalu lintas dengan fatalitas tinggi,” ungkap Kadivhumas.

BACA LAINNYA  Silaturrahami dan Pengajian oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Bersama BKMT

 

Terkait dengan sistem pengawasan kepada para anggota yang melakukan penilangan manual, ujarnya, akan ada pengawasan melekat dari internal Polri. Bahkan, sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, di mana setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas.

 

“Jadi, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang anggota di lapangan saat melakukan penindakan pelanggaran tilang manual ini, sesuai komitmen Bapak Kapolri, maka akan ditindak sanksi disiplin, sanksi etik, bahkan sanksi pidana,” jelas Kadivhumas.

 

Masyarakatpun diminta untuk terbuka melaporkan segala tindak dugaan pelanggaran anggota di lapangan. Polri, kata Kadivhumas, berkomitmen melakukan penindakan ini demi keamanan dan keselamatan masyarakat.(c)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

BREAKING NEWS : Satu Unit Rumah Warga di Betara Ludes Terbakar

Berita

Danrem 042/Gapu Ikuti Rapat Paripurna TMMD ke 42 Tahun 2021 Secara Virtual

Berita

Cegah Penularan Covid-19 di Rumah Ibadah, Bhayangkari Cabang Tanjabtim Bagikan Masker dan Hand Sanitizer 

Berita

Dahlan Iskan Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

Berita

Tiga Pelajar Wakili Jambi ke Tingkat Nasional Yamaha Fazzio Youth Project 2022

Berita

Terlibat Narkoba, Pejabat Imigrasi Kuala Tungkal Dimutasi ke Menkumham Jambi

Berita

Agya Merah VS Agya Silver Terlibat Kecelakaan di Betara

Berita

Polres Muaro Jambi Gelar Peringatan HKGB ke 70