Lapas Kelas IIB Idi Gelar Donor Darah Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kemenkeu Fair Dumai Jadi Momentum BRI Duri Perkuat Layanan Dan Pembiayaan UMKM Di Hadapan Pemerintah Pusat, Gubernur Al Haris Pastikan Satgas Karhutla Terus Bekerja Padamkan Titik Api Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 5,9 Gram Danrem 042/Gapu Terjun Langsung Padamkan Karhutla di Lahan Gambut Desa Air Merah

Home / TNI / Polri

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:15 WIB

Polres Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti 1 Kg Sabu Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 79

Aceh – Polres Aceh Timur Polda Aceh melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) kilogram dari dua orang tersangka. Pemusnahan itu dalam rangka memperingati Hari Bahayangkara Ke-79.

 

“Pagi ini kami memusnahkan barang bukti sabu seberat satu kilogram,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. saat memberikan sambutan kegiatan tersebut yang berlangsung di Aula Bhara Daksa, Kamis, (26/06/2025) pagi.

 

Dalam proses pemusnahan tersebut, dipimpin oleh Kapolres dengan didampingi perwakilan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Pengadilan Negeri Idi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur serta turut disaksikan dua tersangka beserta kuasa hukumnya.

BACA LAINNYA  Kapolres Sarolangun Ajak Warga, Hayati Nilai Pancasila Di Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025

 

Kapolres mengungkapkan barang bukti merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Aceh Timur pada 10 April 2025 di Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram (bruto) dari dua tersangka berinisial MZ dan IA warga Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak.

 

“Terhadap kedua tersangka sudah dilakukan proses penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke tahap 2 dengan penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur,” ungkap Kapolres.

 

Menurutnya, pemusnahan barang bukti sitaan berupa narkotika jenis sabu sebanyak satu kilogram yang dilaksanakan pada hari ini terkait komitmen kita bersama dalam hal memberantas peredaran gelap narkoba khususnya di wilkum Polres Aceh Timur dan ini merupakan perintah undang – undang untuk penyelesaian tingkat penyidikan.

BACA LAINNYA  Sosialisasikan Bahaya Judol dan Narkoba, Kapolsek Berbak Ipda Hans Ajak Masyarakat Awasi Anak

 

Disebutkan, beberapa kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, yang perlu menjadi perhatian serius bagi kita adalah bagaimana upaya penanggulangan terhadap korban penyalahgunaan narkotika. Selain itu perlu kiranya upaya preventif dari berbagai pihak guna menekan penyebaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

 

“Karena tidak mungkin kami dapat bekerja dengan sendiri tanpa bantuan serta dukungan dari semua elemen.” Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.

 

Share :

Baca Juga

TNI / Polri

Satlantas Polresta Jambi Gelar Gerakan Pangan Murah, 100 Karung Beras SPHP Terjual Habis

TNI / Polri

HUT Ke-80 TNI: Kodim 0416/Bute Satukan Semangat Juang Lewat Badminton Syariah

TNI / Polri

Kapolresta Jambi Terima Audiensi Bea Cukai Jambi, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

TNI / Polri

Warga Sungai Bengkal Barat Harap Jembatan Gantung, Aspirasi Resmi Diajukan ke TNI AD

TNI / Polri

Satlantas Polresta Jambi Gelar Donor Darah Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70

TNI / Polri

Ditpolairud Polda Jambi Ikuti Karya Bakti Pembersihan Pasar Angso Duo, Sinergi TNI-Polri HUT TNI ke 80

TNI / Polri

Danrem 042/Gapu Lepas Bantuan Sosial untuk Korban Bencana Sumatera Barat

TNI / Polri

Wagub Aceh dan Bupati Aceh Tamiang Bahas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana di Koramil Rantau