Kerinci – Upaya meningkatkan pelayanan publik terus dilakukan Polres Kerinci. Kini, masyarakat di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh dapat melaporkan berbagai kejadian darurat dengan lebih cepat dan mudah melalui layanan kepolisian 110.
Layanan 110 merupakan saluran resmi Kepolisian Republik Indonesia yang dapat diakses langsung dari ponsel masyarakat tanpa dikenakan pulsa dan beroperasi 24 jam penuh. Melalui nomor ini, warga dapat menyampaikan laporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tindak kriminal, kecelakaan, maupun kondisi darurat lainnya untuk segera ditindaklanjuti oleh petugas.
Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., M.H menegaskan, kehadiran layanan 110 merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif sesuai dengan semangat Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
“Cukup tekan 110, laporan masyarakat akan langsung diterima dan direspons oleh petugas kami. Ini bentuk kesiapsiagaan Polres Kerinci dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujar AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., M.H Kapolres Kerinci melalui keterangan resminya.
Kapolres Kerinci juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini secara bijak dan bertanggung jawab, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Kerinci.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh dapat terus terjaga secara optimal.











