Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Hukrim

Senin, 31 Oktober 2022 - 14:39 WIB

Polres Tanjab Timur Pres Rilis Ungkap Kasus Perampokan Kakek dan Nenek

Waka Polres Tanjab Timur KOMPOL Gokma Uliate Sitompul, SH SIK Saat Memimpin Pres Rilis Pengungkapan Kasus Peranpokan Pasutri Kakek dan Nenek di di Loby Mapolres, Senin (31/10/22). [FOTO : Humas PTT]

 

Bidik Indonesia News, TANJABTIM –  Waka Polres Tanjab Timur KOMPOL Gokma Uliate Sitompul, SH SIK didampingi oleh Kasat Reskrimum AKP Ridho Prasetya, SIK, Kasi Humas dan KBO Reskrimum menggelar pres rilis pengungkapan kasus Peranpokan Pasutri Kakek dan Nenek di di Loby Mapolres, Senin (31/10/22).

 

Wakapolres Tanjab Timur KOMPOL Gokma Uliate S mengatakan peristwia perampokan dengan korban Pasutri Kakek dan Nenek terjadi di Parit Baru Kel. Kampung Singkep Kec. Muara Sabak Barat, Tanjab Timur pada Selasa (25/10/22) sekitar pukul 20.00 WIB.

 

Gokma menyebut kejadian perampokan itu separti kata pepatah mengatakan “Air Susu Dibalas Air Tuba”, itulah yang diterima oleh korban Pasutri Kakek dan Nenek yang dilakukan ke 3 Perampok.

 

“Dimana modus operandi ketiga pelaku perampokan berawal pelaku berpura-pura memancing dan bertamu ke rumah korban dengan alasan hendak berobat, korban sempat memberi makan terhadap pelaku, namun pelaku memukul kedua korban serta merampok 480 gram perhiasan Emas milik korban,” beber Kompol Gokma.

 

Akibat pukulan itu, Korban Kakek berinisial SS dan Nenek berinisial LA sempat dilakukan opname di RSUD Nurdin Hamzah Tanjab Timur.

BACA LAINNYA  Dua Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Motor Resahkan Warga Ditangkap Polres Tanjab Barat 

 

“Kami bersama Kedokteran Polres Tanjab Timur sempat membesuk korban dan berdasarkan petunjuk dari IPDA dr. Alpasca Firdaus selaku Sidokkes Polres Tanjab Timur kedua korban saat ini telah membaik dan telah kembali kerumah kediamannya dalam keadaan sehat walafiat,” ujar Waka Polres.

 

Pengungkapan Kasus

 

Wakapolres Tanjab Timur KOMPOL Gokma Uliate S mengatakan pengungkapan kasus berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/B-78/X/2022/Jambi/Res Tanjab Timur/SPKT Tanggal 25 Oktober 2022 Tentang telah terjadi suatu dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan pelapor An. Rudi Hartono. dengan korban Pasutri SS dan LA di Parit Baru Kel. Kampung Singkep Kec. Muara Sabak Barat Tanjab Timur.

 

Atas laporan tersebut Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, SH, SIK, memerintahkan Tim Opsnal Satreskrimum Polres Tanjab Timur untuk langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan.

 

“Alhasil tim telah mengantongi ciri-ciri pelaku yang berdasarkan petunjuk dari korban dan Cring Serse,” Ungkap Waka Polres Kompol Gokma US.

 

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan ternyata terduga pelaku telah melarikan diri, namun lokasi pelariannya telah diketahui oleh Tim Opsnal Polres Tanjab Timur.

 

Untuk itu Kapolres Tanjab Timur membentuk tim gabungan bersama tim opsnal Polres Kerinci guna melakukan pengamanan terhadap para pelaku.

BACA LAINNYA  Gelapkan Mobil dan Peras Cewek, RD Dicokok Tim Elang Polres Merangin 

 

Pada Kamis 27 Oktober 2022 sekira Pukul 04.00 WIB, ke 3 Pelaku Perampok berinisial EE warga Kota Jambi, AS dan SB warga Kab. Tanjab Timur berhasil melumpuhkan di Desa Koto Baru Hiang Kec. Sitinjau Kab. Kerinci Jambi, Tim.

 

“Pelaku diberi tindakan tegas dan terukur sesuai SOP Polri dikarenakan pelaku melawan Petugas Polri,” jelas Waka Polres.

 

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman Paling Lama 12 Tahun.

 

“Saat ini ke 3 pelaku beserta barang bukti diamankan Satreskrim Polres Tanjab Timur sebagai Barang Bukti guna untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut,” tutup Waka Polres Tanjab Timur KOMPOL Gokma Uliate Sitompul.

 

Barang bukti diamankan 1 potong kayu warna coklat panjang lebih kurang satu meter, 1 bilah pisau dapur gagang warna hijau, 1 buah kalung emas, 1 lembar sarung bantal berlumuran darah, 1 buah cincin emas, 1 lembar surat emas yang telah rusak/robek, 1 unit HP realme C33 warna biru langit, 1 unit HP realme C33 warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp 1.650.000,-.

 

Pres rilis dihadiri sejumlah Wartawan baik dari Kab. Tanjab Timur maupun dari Provinsi Jambi. (Dhea)

 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nekat Lakukan Pemerasan Dan Ancam Korban Akan Dibawa Ke Polsek, Dua Pria Diamankan Polisi

Hukrim

Gerbek Sebuah Gubuk, Satu Wanita Muda Ditangkap Polisi, BB nya Lumayan Banyak

Hukrim

Transaksi Sabu di Desa Purwodadi Gagal, Dua Pelaku di Gelandang ke Polsek Tebing Tinggi

Hukrim

Saling Tantang di Medsos, Dua dari 13 Pelaku Pelaku Penganiayaan Diamankan Jajaran Polresta Jambi

Hukrim

Maling Pagar Klenteng, 2 Pemuda Berhasil Diamankan Polsek Jelutung

Hukrim

Ditangkap di Bandung, Owner Arisan Bodong di Baturaja DRP Mengaku Beli Mobil, Buka Salon dan Toko Manisan

Hukrim

Delapan Pelajar SMP Diamankan Polsek Kota Baru 

Hukrim

Usai Diperiksa KPK, Komisaris PT Angkasa Indah Bungkam