Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Hukrim

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:22 WIB

Polresta Bersama Ditreskrimum Polda Jambi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Pajero di Talang Bakung

Jambi – Setelah empat hari melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan Satreskrim Polresta Jambi, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, serta Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi akhirnya berhasil menangkap pelaku utama kasus pembunuhan dan perampokan mobil Pajero yang menggegerkan warga Talang Bakung, Kota Jambi.

Pelaku diketahui bernama Dede Maulana alias Diki bin Ahmad Gank (33), warga Lorong Kesayangan, Kelurahan Pelaju Darat, Kecamatan Pelaju, Provinsi Sumatera Selatan.

Diki diamankan pada Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 23.13 WIB di sebuah rumah kos berwarna abu-abu di Jalan Griya Sumsel Sejahtera, Kelurahan Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/110/X/2025/SPKT I/Polsek Jambi Selatan/Polresta Jambi/Polda Jambi tertanggal 2 Oktober 2025.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa korban, seorang perempuan bernama Nidia, ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar rumahnya di Talang Bakung. Dari lokasi kejadian juga hilang satu unit mobil Mitsubishi Pajero putih milik korban.

BACA LAINNYA  Komitmen Brantas Narkoba, Polresta Jambi Bongkar Jaringan Narkoba dengan Menangkap 24 Orang Pengedar

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku mengenal korban melalui media sosial. Pelaku menggunakan akun Facebook bernama “Sultan Mah Bebas” dan menghubungi korban dengan modus ingin membeli mobil Pajero yang diposting korban di akun pribadinya.

Pada malam sebelum kejadian, pelaku sempat datang ke rumah korban untuk melihat mobil dan berdiskusi soal harga. Ia berjanji akan melakukan transaksi keesokan paginya. Namun, saat kembali pada pagi hari (2 Oktober 2025), pelaku justru melancarkan aksi brutalnya.

Saat korban menolak memberikan kunci mobil, pelaku mengejar ke dalam rumah dan memukul korban menggunakan kayu sebanyak tiga kali hingga tewas.

Setelah itu, pelaku mengambil kunci mobil, BPKB, serta ponsel korban, lalu kabur membawa kabur mobil Pajero putih milik korban.

Pelaku bahkan sempat melepaskan pelat nomor mobil AD 77 RA dan membuang ponsel korban di sekitar belakang Bandara Sultan Thaha, sebelum melarikan diri menuju Provinsi Sumatera Selatan.

BACA LAINNYA  Pelaku Perkosaan dan Pembunuhan Pelajar di Sarolangun Ditangkap 

Tim gabungan akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku melalui jejak digital di media sosial dan aktivitas daring yang mengarah ke wilayah Banyuasin, Sumsel. Setelah dilakukan pengintaian, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain Satu unit mobil Mitsubishi Pajero putih dengan nomor polisi B 2682 SJH, Satu helai jaket hitam yang digunakan pelaku saat berada di lokasi kejadian

Pelaku kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam konferensi pers di Polda Jambi, Selasa (7/10/2025) Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar didampingi Ditreskrimum Polda Jambi, Kapolresta Jambi Kombes Pol Sutan Binanga Siregar, Kasubdit Jatanras, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Rafina Salsabila Ex.Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci Dituntut 11 tahun Penjara dan Denda 10 Miliar Rupiah ‎

Hukrim

Dua Pelaku Diduga Bandar Ditangkap, Ditresnarkoba Polda Jambi Turut Amankan 8 Paket Sabu dan Timbangan

Hukrim

Motor Parkir di Teras Rumah Raib, Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo 

Hukrim

Penegakan Hukum Perdana di Indonesia, Kejari Tanjabbar “Menggugat” Pemecatan Kekuasaan Orang Tua dari AOZ

Hukrim

Diupah 500 ribu, Satu Warga Pelayangan Dibekuk Satresnarkoba Polresta Jambi Beserta 7 Paket Sabu 

Hukrim

Gelar Razia ANTIK di Tempat Hiburan Malam, Polda Jambi Dapati Satu Pengunjung GP Positif Narkoba

Hukrim

Pendamping Desa Batang Merangin Resmi Jadi Tersangka Baru Korupsi APBDes 2021

Hukrim

20 Adegan Diperagakan Saat Rekontruksi Pembacokan di Warung Sate