Mediasi Hingga Larut Malam, Wagub Aceh Selesaikan Perselisihan APBK Aceh Singkil 2026 Jaga Lapas Tetap Kondusif, Kalapas dan Ka KPLP Beri Pengarahan tentang Ketertiban Tiga Kali Dipanggil, CJH Sungai Penuh Pilih Batalkan Berangkat Haji Dialog dengan Pedagang, Wako Alfin Serap Aspirasi di Pasar Tanjung Bajure Wawako Azhar Ikuti Panen Jagung, Dorong Swasembada Pangan di Sungai Ning

Home / Berita

Senin, 6 April 2026 - 10:57 WIB

Polresta Jambi Ungkap Peredaran Narkoba, Sita 2 Kg Sabu dan 5.051 Butir Ekstasi di Hotel

JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu dini hari (4/4/2026), petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sekitar 2 kilogram sabu dan 5.051 butir pil ekstasi di sebuah hotel di Kota Jambi.

 

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

 

“Pengungkapan ini adalah langkah nyata kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di Kota Jambi,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (6/4/2026).

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau, menuju Palembang yang melintas di Kota Jambi.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel di kawasan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung.

 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial RL (43), RT (29), dan SA (25). Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu tas sandang hitam yang disimpan di dalam lemari kamar hotel, berisi dua paket besar sabu dengan berat sekitar 2.000 gram serta 50 bungkus pil ekstasi dengan total 5.051 butir.

BACA LAINNYA  Satreskrim Polres Kerinci Berhasil Amankan Pelaku Penyebar Video Porno Janda Muda, Berikut Motifnya

 

Dari hasil pemeriksaan, RL diketahui berperan sebagai kurir utama yang diperintahkan oleh seorang pria berinisial S (dalam penyelidikan). RL bersama RT ditugaskan menjemput narkotika di Pekanbaru untuk kemudian diantarkan ke Jambi dan Palembang.

 

Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Tito Alhafest juga mengungkap bahwa total sabu yang dibawa awalnya mencapai sekitar 5 kilogram. Namun, sebanyak 3 kilogram telah lebih dahulu diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kota Jambi.

 

Sementara itu, RT berperan membantu RL dalam pengantaran barang, bahkan telah dua kali ikut dalam perjalanan serupa. Ia dijanjikan upah sebesar Rp6 juta, namun baru menerima sekitar Rp4,5 juta.

 

Sedangkan tersangka SA mengaku hanya diajak bekerja dengan dalih pekerjaan di bidang tower di Palembang dan tidak mengetahui adanya narkotika dalam perjalanan tersebut.

 

RL sendiri diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika, yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran barang haram ini.

 

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pelaku lain yang berperan sebagai pengendali,” tegas Kasat Narkoba AKP Tito Alhafest.

BACA LAINNYA  Brak, Mobil Terios Tabrakan dengan Honda City, Satu Penumpang Luka-luka

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Dengan total barang bukti yang diamankan, Satresnarkoba Polresta Jambi diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 25.000 hingga 45.000 jiwa manusia dari potensi penyalahgunaan narkotika. Namun demikian, angka tersebut merupakan estimasi dan dampak sebenarnya bisa lebih luas.

 

“Ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba, khususnya di Kota Jambi. Kami terus mengejar bandar dan jaringan di atasnya,” tegas Kasat narkoba Polresta Jambi AKP Tito Alhafest.

 

Polresta Jambi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Share :

Baca Juga

Berita

Berbagai ke Masyarakat, Sat Brimob Polda Jambi Bagikan Makanan saat Jum’at Berkah 

Berita

Angka Kriminalitas di Kota Jambi Menurun, Tahun 2023 Polresta Jambi Berhasil Selesaikan 1.378 Kasus Menonjol

Berita

Operasi Patuh 2025 Dimulai, 422 Personel Polda Jambi dan Jajaran Dikerahkan Kawal Ketertiban Lalu Lintas

Berita

3 (Tiga) Warga Binaan Lapas Jambi Serah Terima Bebas Bersyarat di Bapas Jambi

Berita

Pantau Vaksinasi Anak, Danrem 042/Gapu : Capaian Vaksinasi Di Tebo Luar Biasa

Berita

Manfaatkan Pekarangan, TP-PKK Desa Purwodadi Panen 30 Kilogram Jahe Merah

Berita

Tim Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi Hadiahi Timah Panas 1 Tahanan Yang Kabur Dari LPKA

Berita

Dandim Jambi Hadiri Upacara Pengibaran Bendera Peringatan HUT RI ke-79 di Kota Jambi