Kapolres Tanjab Timur Lantik 78 Personel Polisi Rukun Warga Cegah Karhutla, Pangdam II/Sriwijaya Lakukan Patroli Udara dan Cek Kesiapan Posko di TN Berbak Disambut Irjen Pol Rusdi Hartono, Kunjungan Baznas Bahas Kerjasama Bersama Polda Jambi Buka Rakernis Fungsi Intelkam, Ini Penyampaian Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono  Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak

Home / Berita / Nasional

Selasa, 24 Mei 2022 - 11:55 WIB

Polri Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko

Bidik Indonesia News, Jakarta – Polri menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit PT. Daria Dharma Pratama (DDP).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak DDP. Usai proses itu, kata Agus, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif.

“Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit PT. DDP kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice,” kata Agus kepada wartawan, Jakarta, Selasa (24/5).

BACA LAINNYA  Kapolres Bungo Resmi Buka Liga Bola Voli Pelajar Tingkat SLTA se Kabupaten Bungo

Dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, Agus menyebut bahwa, 40 orang petani yang sempat dilakukan penahanan kini telah dibebaskan.

“Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit,” ujar Agus.

Dalam proses mediasi itu, perwakilan dari Kuasa Hukum dan LSM AKAR, Zeliq Ilham Hamka menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah menjadi memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.

“Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT. DDP melalui Restorative Justice,” tuturnya.

BACA LAINNYA  Ekspose di Kantor BPKP Jambi, Kacabjari Nipah Panjang Paparkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program KOTAKU

Sementara itu, Kuasa Hukum dan Tim Legal PT. DDP Imam Nur Islami menyatakan hal yang serupa. Ia mengapresiasi niat baik dari aparat kepolisian.

“Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Mukomuko karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi, dan Polres Mukomuko dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur Restorative Justice,” tutupnya. (Red) 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua Umum Olahraga Domino Pusat, Lantik pengurus Olahraga Domino Propinsi Jambi.

Berita

Pasca Aksi Bom Bunuh Diri, Kapolda Jambi Himbau Perketat Pengamanan dan Kewaspadaan

Berita

Satu Orang Meninggal dalam Kecelakaan di Jalan Ness Batanghari

Berita

Kapolda Jambi Miliki Akun Resmi Instagram, Irjen Pol Rusdi Hartono: Masyarakat Bisa Melapor Melalui IG

Berita

Polda jambi Gelar Welcome and Farewell Parade Kapolda Jambi

Berita

Sat Brimob Polda Jambi Asah Kemampuan Personel dengan Lomba (KLBM) Kemampuan Lapangan Brigade Mobile 

Berita

Cegah Kenakalan Remaja, Karang Taruna “Karya Bakti Kencana” Sosialisasi Ke Sekolah 

Berita

Siaga Kontigensi Hadapi Bencana Hidrometeorolgi, Polda Jambi Gelar Apel Gabungan