Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita / Nasional

Selasa, 24 Mei 2022 - 11:55 WIB

Polri Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko

Bidik Indonesia News, Jakarta – Polri menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit PT. Daria Dharma Pratama (DDP).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak DDP. Usai proses itu, kata Agus, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif.

“Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit PT. DDP kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice,” kata Agus kepada wartawan, Jakarta, Selasa (24/5).

BACA LAINNYA  Babinsa Karmeo Bersinergi dengan Badan Penyuluh Pertanian Tingkatkan Ketahanan Pangan

Dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, Agus menyebut bahwa, 40 orang petani yang sempat dilakukan penahanan kini telah dibebaskan.

“Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit,” ujar Agus.

Dalam proses mediasi itu, perwakilan dari Kuasa Hukum dan LSM AKAR, Zeliq Ilham Hamka menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah menjadi memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.

“Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT. DDP melalui Restorative Justice,” tuturnya.

BACA LAINNYA  Polri Tangkap "Calon Pengantin" Bom Bunuh Diri di Batu Malang 

Sementara itu, Kuasa Hukum dan Tim Legal PT. DDP Imam Nur Islami menyatakan hal yang serupa. Ia mengapresiasi niat baik dari aparat kepolisian.

“Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Mukomuko karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi, dan Polres Mukomuko dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur Restorative Justice,” tutupnya. (Red) 

Share :

Baca Juga

Berita

Gelar Operasi Pekat, Tim Sultan Polres Tebo Amankan 516 Botol Miras berbagai Merek

Berita

Meriahkan Hut Ri Ke-78, Personil Kodim 0415/Jambi Ikuti Giat Gowes Dan Jalan Santai

Berita

Berhasil Gagalkan 111,642 Kilogram Sabu dan 131.695 Butir Ekstasi, Kapolda Sumsel Apresiasi Kinerja Ditresnarkoba Jajaran 

Berita

4 Tahanan KPK Kasus Korupsi Suap Ketok Palu Dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Jambi, Ini Nama-namanya

Berita

Dit Pamobvit Baharkam Polri Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Delegasi KTT G20, Ini Caranya

Berita

Difasilitasi Ditpolairud, Pemilik Kapal Tongkang Angkut Batu bara Ganti Kerugian Kerambah Ikan yang Tertabrak

Berita

Babinsa Kelurahan Tanjung Johor Dampingi Pelayanan Posyandu di Wilayah Binaan.

Berita

Tim Militan Romi Hariyanto Sosialisasikan Visi dan Misi Cagub Nomor Urut Satu ke Masyarakat