Polres Tanjab Barat bersama Pemkab Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba di Sekolah Dasar Kapolda Jambi Pimpin Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Satgas TPPO Bersama Instansi Terkait  Pengurus Pusat IWO Umumkan Kepengurusan Periode 2023-2028, Rumah Fatmawati Jadi Pilihan Tim Macan Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku Percobaan Pemerkosaan Hingga Lukai Korbannya  5 Ton Air Bersih Kembali Disalurkan Sat Brimob Polda Jambi ke Desa Talang Kerinci 

Home / Berita / Nasional

Selasa, 24 Mei 2022 - 11:55 WIB

Polri Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko

Bidik Indonesia News, Jakarta – Polri menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit PT. Daria Dharma Pratama (DDP).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak DDP. Usai proses itu, kata Agus, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif.

“Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit PT. DDP kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice,” kata Agus kepada wartawan, Jakarta, Selasa (24/5).

BACA LAINNYA  8 Lokasi Kamera ETLE Terpasang di Kota Jambi, Tiga Bulan Terakhir Satlantas Polresta Jambi Catat 51.782 Pelanggaran

Dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, Agus menyebut bahwa, 40 orang petani yang sempat dilakukan penahanan kini telah dibebaskan.

“Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit,” ujar Agus.

Dalam proses mediasi itu, perwakilan dari Kuasa Hukum dan LSM AKAR, Zeliq Ilham Hamka menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah menjadi memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.

“Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT. DDP melalui Restorative Justice,” tuturnya.

BACA LAINNYA  Rakor Karhutla di OKI, Kapolda Sumsel : Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penanggulangan

Sementara itu, Kuasa Hukum dan Tim Legal PT. DDP Imam Nur Islami menyatakan hal yang serupa. Ia mengapresiasi niat baik dari aparat kepolisian.

“Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Mukomuko karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi, dan Polres Mukomuko dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur Restorative Justice,” tutupnya. (Red) 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Terkait Tiga Laporan Salah Satunya Bimtek Kades, Erfan Penuhi Panggilan Kejari Tanjab Timur

Berita

Danrem 042/Gapu Dampingi Menko PMK Sambangi RS Dr. Bratanata Jambi

Berita

Gunung Kerinci Kembali Erupsi, Warga Diimbau Jauhi Lokasi dalam Radius 3 Km

Berita

Kapolda Jambi Miliki Akun Resmi Instagram, Irjen Pol Rusdi Hartono: Masyarakat Bisa Melapor Melalui IG

Berita

Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Amankan Satu Pelaku dan Barang Bukti 975,100 Gram Sabu A

Berita

Kapolda Jambi Cek Kesiapan Dan Kelayakan Jalur II Truk Batubara dan CPO Di Tempino

Berita

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi – Fraksi terkait LKPJ Bupati Tahun 2022

Berita

Terbukti Unggul, MX King 150 dan WR 155 R Jadi Pilihan Pembalap di Kualifikasi Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024