Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita / Nasional

Selasa, 24 Mei 2022 - 11:55 WIB

Polri Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko

Bidik Indonesia News, Jakarta – Polri menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit PT. Daria Dharma Pratama (DDP).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak DDP. Usai proses itu, kata Agus, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif.

“Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit PT. DDP kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice,” kata Agus kepada wartawan, Jakarta, Selasa (24/5).

BACA LAINNYA  Sematkan Bintang Bhayangkara Pratama, Kapolri Komitmen Terus Lakukan Pembenahan Organisasi dan Pelayanan. 

Dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, Agus menyebut bahwa, 40 orang petani yang sempat dilakukan penahanan kini telah dibebaskan.

“Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit,” ujar Agus.

Dalam proses mediasi itu, perwakilan dari Kuasa Hukum dan LSM AKAR, Zeliq Ilham Hamka menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah menjadi memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.

“Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT. DDP melalui Restorative Justice,” tuturnya.

BACA LAINNYA  Sambangi Pos Pam dan Pos Yan, Kapolres Sarolangun Pastikan Kesiapan Personil 

Sementara itu, Kuasa Hukum dan Tim Legal PT. DDP Imam Nur Islami menyatakan hal yang serupa. Ia mengapresiasi niat baik dari aparat kepolisian.

“Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Mukomuko karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi, dan Polres Mukomuko dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur Restorative Justice,” tutupnya. (Red) 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

2.000 Bantuan Paket Sembako Diterima Polda Jambi Untuk Disalurkan Ke Masyarakat

Berita

Peringati Wafat Yesus Kristus, Polda Jambi Siapkan Personel Keamanan

Berita

Tiba di Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono : Terima Kasih Doanya

Berita

Perkuat Sinergitas Perusahaan – Kampus, Medco E&P Malaka Terima Kunjungan Rektor Unsam

Berita

Jabat Sebagai Danrem Ini Profil Kolonel Inf Rachmad Yang Pernah Berdinas Raider 142 KJ

Berita

Dikroyok Sekumpulan Pemuda, Anak Anggota DPRD Provinsi Jambi Lapor Polisi

Berita

Kapolres Kerinci Terima Silaturahmi Ketua KPU Kota Sungai dan Kabupaten Kerinci

Berita

Dak Suko Janji. Kerja Nyata Mohd. Indrawan Husairi, terbangun 13 BLK Komunitas di Jambi