Kemacetan Kembali Terjadi Akibat Konflik Masyarakat Kumpe dan Angkatan Batu bara, Ditlantas Polda Jambi Kembali Berlakukan Diskresi Kepolisian BKSDA Sumsel Amankan 3.306 Individu Satwa Burung Tidak Dilindungi Tanpa Dokumen Diduga Selingkuh, Artis dan Dj Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi Miris, Masih Ada Dusun di Kabupaten Tebo yang Belum di Aliri Listrik Bnn Ri Kembali Musnahkan Lahan Ganja di Aceh Utara

Home / Nasional

Kamis, 27 Januari 2022 - 12:18 WIB

Polri Ungkap 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal yang Rugikan Warga Hingga Triliunan

Bidik Indonesia News, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa sepanjang tahun 2021 lalu, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat.

 

Sigit mengungkapkan, kasus pertama yang diungkap adalah penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT. Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.

 

Menurut Sigit, pada perkara tersebut, pihaknya menangkap tersangka BT bersama 9 orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK.

 

“Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

 

Kemudian perkara kedua, lanjut Sigit adalah pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT. Asuransi Kresna Life dengan

BACA LAINNYA  Dansat Brimob Polda Jambi Pimpin Apel Kepulangan Personel Pam Rahwan

tersangka inisial KS. Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar.

 

Disisi lain, sepanjang tahun 2021 lalu, Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Setidaknya, ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka, dimana empat diantaranya Warga Negara Asing (WNA).

 

Adapun salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT. Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.

 

Terkait hal itu, Polri menetapkan 13 orang tersangka dengan rincian 7 orang tersangka merupakan desk collector. Lalu, empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT. Asia Fintek Teknologi. Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card secara ilegal.

BACA LAINNYA  Indra Prabhata Resmi Mengambil Formulir Calon Ketua KNPI Kota Depok

 

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar,” ujar Sigit.

 

Mantan Kapolda Banten tersebut memastikan, untuk tahun 2022 ini, Polri masih akan terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.

 

“Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi,” tutup mantan Kabareskrim Polri itu. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Nasional

Calon Ketua KNPI Depok Indra Ingin Wujudkan Pemuda Yang Cerdas dan Mandiri

Nasional

Tinjau Bakti Negeri Akabri 2001, Kapolri Tekankan Vaksinasi Hingga Waspadai Pintu Masuk Negara

Nasional

Perkuat Humas, Dirjenpas Luncurkan Grand Strategy Komunikasi Humas Pemasyarakatan dan 50 UPT Percontohan

Nasional

Gelar Anev, Kapolri Instruksikan Jajaran Jangan Enggan Temui Warga dan Jaga Kepercayaan Publik

Nasional

Kasad Kunjungi Prajurit dan Warga Terdampak Bencana Gunung Semeru

Nasional

Satgas BLBI, Polri Sita Aset Senilai Rp 5,9 Triliun

Nasional

Kasus Ujaran Kebencian ” JIN BUANG ANAK” Naik Ke Tahap Penyidikan

Nasional

Berikan Rasa Aman Kepada Warga, Tim Printis Presisi PMJ Patroli Sampai ke Gang