Dorong Percepatan Target Operasi, Manajemen Hutama Karya Tinjau Proyek Tol Palembang-Betung Tim Anarco Bidik Sakti Polres Kerinci Ringkus Dua Pelaku Jaringan Sabu Antar Desa Jalan Kabupaten Koto Tuo – Sungai Dalam Seperti Kubangan Kerbau, Pemda dan DPRD Tutup Mata KPA Sago Jirat Panyang Peringati Haul Syuhada ke – 21 Sinergi Samsat Jambi, Edukasi Keselamatan dan Pajak Kendaraan Sapa Warga Aur Kenali

Home / Hukrim

Senin, 4 Mei 2026 - 09:41 WIB

Polsek Sarolangun Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Sarolangun – Tim Serigala Kota Polsek Sarolangun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) KUHPidana. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Masjid Nurul Iman, Tanjung Rambai, Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun. Korban yang saat itu tengah beristirahat di masjid usai perjalanan, kehilangan tas kecil berisi tiga unit telepon genggam yang disimpan di dalam jaketnya.

Adapun dua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial R.A. (17) dan A.C. (22), keduanya merupakan warga Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

BACA LAINNYA  Dua Pria Tertangkap Basah Terlibat Peredaran Narkotika di Tanjab Barat, 26 Paket Sabu Diamankan 

Berdasarkan keterangan korban, sebelum kejadian dirinya bersama beberapa rekannya melakukan perjalanan dari Kota Jambi menuju Sarolangun untuk memasang spanduk. Karena larut malam, korban bersama rombongan memutuskan beristirahat di Masjid Nurul Iman. Saat terbangun menjelang subuh, korban mendapati resleting jaketnya telah terbuka dan tas miliknya yang berisi tiga unit handphone telah hilang.

Setelah menerima laporan, Tim Serigala Kota Polsek Sarolangun melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku. Pada Sabtu sore, tim bergerak ke Desa Lubuk Sepuh dan berhasil mengamankan salah satu pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap keterlibatan rekannya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua.

BACA LAINNYA  Diduga Akan Tawuran dan Bawa Senjata Tajam, Segerombolan RK Family Diamankan Tim Macan Selatan Polresta Jambi 

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone XR warna merah dan satu unit iPhone 13 warna biru.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kapolsek Sarolangun IPTU Rozalia Saputra, S.Pd. menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap barang bawaan, terutama saat beristirahat di tempat umum. Polri berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Sarolangun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Opsnal Polsek Jelutung Mengamankan 3 Orang Pelaku Spesialis Pencurian Kabel Listrik Dan Mesin Outdoor Ac.

Hukrim

BNN RI Dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Akuntabilitas Dan Transparansi

Hukrim

Komitmen Polsek Tebing Tinggi Berantas Narkotika: Dua Tersangka Diringkus Saat Transaksi Sabu

Hukrim

Kurang dari 12 Jam, Polres Sarolangun Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lubuk Napal

Hukrim

Diduga Akan Edarkan Sabu, Empat Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi 

Hukrim

Polsek Batang Asai Ungkap Kasus Curanmor di Lingkungan Masjid, Pelaku Diamankan Kurang dari 2 Jam

Berita

Bawa Sajam, 3 Pelaku Geng Motor Berhasil Diamankan Tim Macan Polsek Jambi Selatan

Berita

Dalam Bulan Agustus Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Amankan 1,15 KG Narkotika Jenis Sabu