Dorong Percepatan Target Operasi, Manajemen Hutama Karya Tinjau Proyek Tol Palembang-Betung Tim Anarco Bidik Sakti Polres Kerinci Ringkus Dua Pelaku Jaringan Sabu Antar Desa Jalan Kabupaten Koto Tuo – Sungai Dalam Seperti Kubangan Kerbau, Pemda dan DPRD Tutup Mata KPA Sago Jirat Panyang Peringati Haul Syuhada ke – 21 Sinergi Samsat Jambi, Edukasi Keselamatan dan Pajak Kendaraan Sapa Warga Aur Kenali

Home / Hukrim

Kamis, 23 April 2026 - 20:17 WIB

Polsek Tungkal Ulu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Listrik, Pelaku Diringkus Lewat Rekaman CCTV

Tanjab Barat – Unit Resintel Polsek Tungkal Ulu, Polres Tanjung Jabung Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian (pasal 477 Ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023) yang terjadi di Kelurahan Pelabuhan Dagang. Seorang pria berinisial TE (37) berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda listrik.

​Peristiwa pencurian ini menimpa korban berinisial LI (36), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di RT. 01 Kelurahan Pelabuhan Dagang. Kejadian bermula pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 06.00 WIB.

​Saat terbangun dari tidur, korban mendapati sepeda listrik warna Hijau Tosca miliknya yang terparkir di teras depan rumah telah raib.

BACA LAINNYA  Timah Panas Lumpuhkan Dua Pelaku Perampokan di Penginapan Asyifa Sungai Tebal

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditafsirkan mencapai Rp4.800.000,-. Korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tungkal Ulu.

​Menerima laporan tersebut, Kapolsek Tungkal Ulu, AKP Windy TK., S.H., M.H., langsung bergerak cepat. Kapolsek menginstruksikan Kanit Reskrim Ipda Geri Dave La Sitio, S.Tr.K. beserta Tim Resintel untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

​Penyelidikan membuahkan hasil setelah tim melakukan pengecekan rekaman CCTV di Masjid Aulya Pelabuhan Dagang. Dari rekaman tersebut, teridentifikasi dua orang terduga pelaku, yakni pria berinisial TE dan HI.

​”Setelah identitas pelaku teridentifikasi, tim langsung melakukan pengejaran. Kami berhasil mengamankan pelaku TE di wilayah Kelurahan Pelabuhan Dagang bersama barang bukti hasil curiannya,” ujar AKP Windy.

BACA LAINNYA  Polres Tebo Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Diamankan Tim Sultan Satreskrim

​Barang Bukti dan Tindakan Hukum

​Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

​1 (satu) Unit Sepeda Listrik Warna Hijau Tosca.

​1 (satu) Lembar Nota Pembelian Sepeda Listrik.

​Saat ini, tersangka TE beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polsek Tungkal Ulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian yang dilakukan secara bersekutu.

​Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terkait keberadaan rekan pelaku lainnya

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung 

Hukrim

Pendamping Desa Batang Merangin Resmi Jadi Tersangka Baru Korupsi APBDes 2021

Hukrim

Empat Pelaku beserta 11,76 Gram Sabu Berhasil Diamankan Polres Tanjab Timur

Hukrim

Kanit Resmob Polda Jambi Ditikam Pelaku DPO Curas & Curat Dengan Tombak

Hukrim

Terbakar Cemburu, Seorang Pria Bacok Kepala Rekan Pacarnya Sendiri

Berita

Aktivitas Dompeng PETI Ditindak, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 3 Pelaku

Hukrim

Dua Pria Tertangkap Basah Terlibat Peredaran Narkotika di Tanjab Barat, 26 Paket Sabu Diamankan 

Hukrim

Aniaya Kakek dan Cucu, Seorang Diduga ODGJ Diamankan Polisi