Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Advetorial

Jumat, 7 Oktober 2022 - 20:16 WIB

Prinsip-prinsip Forum Dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Perdagangan Internasional

Bidik Indonesia News –  Sebelumnya diketahui hukum perdagangan internasional merupakan salah satu bidang hukum yang mengalami perkembangan sangat cepat. Tuntutan kebutuhan manusia yang semakin beragam melahirkan hubungan perdagangan antar negara.

 

Transaksi-transaksi atau hubungan dagang yang terjalin berawal dari model berupa hubungan jual beli barang, pengiriman dan penerimaan barang, produksi barang dan jasa berdasarkan suatu kontrak, bahkan hubungan dagang yang lebih besar dan kompleks. Semua transaksi tersebut lah yang seringkali berpotensi menimbulkan sengketa antar negara.

 

Apabila terjadi sengketa dagang maka tidak bisa diselesaikan sewenang-wenang, sehingga diperlukannya prinsip-prinsip dalam penyelesaiannya. Secara umum, ada sejumlah prinsip dalam hukum perdagangan internasional yang digunakan menyelesaikan sengketa dagang internasional yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum perdagangan internasional secara universal. Prinsip-prinsip ini dapat dikemukakan secara berikut.

 

 

1.Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Kosensus)

 

Prinsip kesepakatan para pihak ini menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa. Jadi, prinsip ini sangat esensial. Badan-badan peradilan (arbitrase) harus menghormati apa yang para pihak sepakati.

 

 

Termasuk dalam lingkup kesepakatan ini adalah bahwa salah satu atau kedua belah pihak tidak berupaya menipu, menekan atau menyesatkan pihak lainnya dan perubahan atau revisi terhadap muatan atas kesepakatan harus berasal dari kesepakatan kedua belah pihak.

 

 

2.Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa

 

 

Prinsip ini memberikan kebebasan penuh kepada para pihak untuk menentukan atau mekanisme yang bagaimana untuk sengketanya diselesaikan. Prinsip ini termuat dalam Pasal 7 The UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration. Pasal ini memuat definisi mengenai perjanjian penyerahan sengketa ke suatu badan arbitrase. Penyerahan suatu sengketa ke badan arbitrase ini lah yang harus berdasarkan pada kebebassan para pihaknya untuk memilih.

 

 

3.Prinsip Kebebasan Memilih Hukum

 

Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang diterapkan oleh badan peradilan seperti arbitrase pada pokok sengketanya. Kebebasan yang dimaksud pada prinsip ini termasuk kebebasan untuk memilih kepatutan dan kelayakan suatu penyelesaian sengketa, sumber di mana pengadilan memutuskan sengketa berdasarkan prinsip-prinsip keadilan.

BACA LAINNYA  Mahasiswa Disabilitas UNJA di Aniyaya Dosen 

 

 

Contoh kebebasan memilih ini yang harus dihormati badan peradilan adalah Pasal 28 ayat (1) UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration.

 

 

4.Prinsip Itikad Baik (Good Faith)

 

Prinsip iktikad baik dapat dikatakan sebagai prinsip yang paling dasar dan paling sentral dalam penyelesaian sengketa. Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari para pihak dalam menyelesaikan sengketanya.

 

Prinsip iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa yang dapat memengaruhi hubungan hubungan baik di antara negara

 

 

Prinsip ini disyaratkan harus ada ketika para pihak menyelesaikan sengketanya melalui cara-cara penyelesaian sengketa yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediası, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.”

 

 

5.Prinsip Exhaustion of Local Remedies

 

Prinsip Exhaustion of Local Remedies sebenarnya semula lahir dari prinsip hukum kebiasaan internasional Dalam upayanya merumuskan pengaturan mengenai prinsip ini, Komisi Hukum Internasional PBB (International Law Commission) memuat aturan khusus mengenai prinsip ini dalam pasal 22 mengenai ILC Draft Articles on State Responsibility. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).

 

Selanjutnya yang menjadi dasar hukum bagi forum atau badan penyelesaian sengketa yang akan menangani sengketa adalah kesepakatan para pihak. Kesepakatan inilah hukum. Kesepakatan tersebut diletakkan baik pada waktu kontrak ditandatangani atau setelah sengketa timbul.

 

 

Forum penyelesaian sengketa dalam hukum perdagangan internasional pada prinsipnya juga sama dengan forum yang dikenal dalam hukum penyelesaian sengketa (internasional) pada umumnya. Forum tersebut antara lain:

BACA LAINNYA  Silaturahmi DMI Provinsi Jambi, Kabaintelkam : Kondusifitas Kamtibmas Patut Dicontoh

 

 

Negosiasi

 

Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan yang paling tua digunakan Alasan utamanya adalah karena dengan cara ini, para pihak dapat mengawasi prosedur penyelesaian sengketanya. Setiap penyelesaiannya pun didasarkan pada kesepakatan atau konsensus para pihak.

 

 

Mediasi

 

Mediasi adalah suatu cara penyelesaian melalui pihak ketiga. Biasanya ia, dengan kapasitasnya sebagai pihak yang netral, berupa mendamaikan para pihak dengan memberikan saran penyelesaian sengketa. Usulan-usulan penyelesaian melalui mediasi dibuat berdasarkan informasi yang diberikan oleh para pihak, bukan atas penyelidikannya.

 

Konsoliasi

 

Konsiliasi diselesaikan oleh seorang individu atau suatu badan yang disebut dengan badan atau komisi konsiliasi. Komisi konsiliasi bisa yang sudah terlembaga atau ad hoc (sementara) yang berfungsi untuk menetapkan persyaratan-persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun, putusannya tidaklah mengikat para pihak.

 

Arbitrase

 

Arbitrase adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral. Pihak ketiga ini bisa individu, arbitrase terlembaga atau arbitrase sementara (ad hoc). Dewasa ini arbitrase semakin banyak digunakan dalam menyelesaikan sengketa-sengketa dagang nasional maupun internasional.

 

Dalam praktik, biasanya penyerahan sengketa ke suatu badan peradilan tertentu, termasuk arbitrase, termuat dalam klausul penyelesaian sengketa dalam suatu kontrak. Biasanya judul klausul tersebut ditulis secara langsung dengan ‘Arbitrase’. Kadang-kadang istilah lain yang digunakan adalah ‘choice of forum’ atau ‘choice of jurisdiction’. Istilah choice of forum berarti pilihan cara untuk menadili sengketa, dalam hal ini pengadilan atau badan arbitrase. Istilah choice of jurisdiction berarti pilihan tempat dimana pengadilan memiliki kewenangan untuk menangani sengketa.

 

Viona Rizky Edrina, vionarizkyedrina@gmail.com, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jambi

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Advetorial

Al Haris Serius Tangani Kemiskinan Di Provinsi Jambi

Advetorial

Wagub Sani : Ramadhan Ceria Ajang Gali Potensi Anak Muda Jambi

Advetorial

Ditpolairud Polda Jambi Gelar Acara Syukuran HUT ke – 71

Advetorial

Al Haris Jenguk Kapolda Jambi di Rumah Sakit Bhayangkara

Advetorial

Unsur Pimpinan DPRD Muaro Jambi Menghadiri Forum Konsultasi Publik RKPD 2025

Advetorial

Al Haris Ajak Seluruh Komponen Membangun Jambi

Advetorial

Al Haris Berharap Sosialisasi Uji Kompetisi Kepala Sekolah SMK Tingkatkan Pendidikan Kejuruan

Advetorial

Danpos Ramil Karubaga Hadiri Acara Penyerahan Penghargaan Dari Kapolda Papua Kepada Bupati Tolikara