Menuju Panggung “PERSIT BISA” Misi Ny Doni Afrianto Membawa Anyaman Kerinci Naik Kelas Hardiknas 2026, Firdaus DPRK Aceh Timur: Apresiasi Tinggi untuk Pengabdian Guru Hardiknas 2026, Muzakir DPRK Aceh Timur: Apresiasi Tinggi untuk Dedikasi Guru DPRK Aceh Timur Ridwan Ependi: Mari Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Merata   Iskandar Syahrul Midsen: Mari Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Home / Berita

Senin, 16 Maret 2026 - 15:43 WIB

RAMAI DI TEBO! Tokoh Adat Tak Diajak Bahas Batas Sungai Bengkal, Dewan Angkat Bicara

TEBO-Persoalan batas wilayah antara Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, dengan Desa Teluk Rendah Pasar kini menjadi sorotan masyarakat. Proses pembahasan batas wilayah tersebut dinilai belum sepenuhnya melibatkan unsur masyarakat yang mengetahui sejarah wilayah setempat.

Ketua RT 07 Sungai Bengkal, Hardani, mengatakan masyarakat sebelumnya telah menyampaikan keberatan secara resmi kepada pemerintah daerah terkait usulan peta batas wilayah tersebut.

Menurutnya, pada 23 Februari 2026 masyarakat Sungai Bengkal menggelar musyawarah yang dihadiri tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta para Ketua RT dan RW.

Dalam musyawarah tersebut disepakati bahwa usulan peta batas wilayah yang diajukan oleh Pemerintah Desa Teluk Rendah Pasar dinilai tidak tepat.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara dan ditindaklanjuti melalui surat resmi Lurah Sungai Bengkal kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo pada 2 Maret 2026. Surat itu berisi permintaan agar usulan peta batas wilayah antara Desa Teluk Rendah Pasar dan Kelurahan Sungai Bengkal ditinjau kembali.

Namun sebelum ada tanggapan yang jelas atas surat tersebut, pada 10 Maret 2026 Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Tebo tetap memfasilitasi pembahasan batas wilayah antara pihak Pemerintahan Kelurahan Sungai Bengkal dan Pemerintah Desa Teluk Rendah Pasar tanpa melibatkan tokoh masyarakat.

BACA LAINNYA  Kapolres Tanjab Barat Pastikan Kesiapan Pos Pelayanan untuk Arus Mudik 2026

Hardani menilai proses tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, dalam fasilitasi yang dilakukan tim penetapan dan penegasan batas Pemerintah Kabupaten Tebo tersebut yang diundang hanya Lurah Sungai Bengkal dan Kepala Desa Teluk Rendah Pasar.

Sementara itu, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat justru tidak diundang dalam pembahasan tersebut.

“Padahal tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat inilah yang memahami sejarah wilayah Sungai Bengkal,” ujar Hardani, kepada media ini, Senin 16 Maret 2026.

Ia mengatakan masyarakat Sungai Bengkal sebenarnya hanya berharap agar persoalan batas wilayah ini dikaji secara objektif dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa, karena menyangkut sejarah wilayah serta kepentingan masyarakat yang telah lama tinggal dan mengelola wilayah tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tebo, Yuzep Herman, mengingatkan agar proses penetapan maupun penegasan batas desa dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat yang mengetahui sejarah wilayah tersebut.

Menurutnya, persoalan batas wilayah tidak bisa diputuskan hanya melalui pembahasan administratif antar pemerintah desa atau kelurahan saja, karena menyangkut sejarah wilayah serta kepentingan masyarakat yang telah lama tinggal dan mengelola daerah tersebut.

Ia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masyarakat desa memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

BACA LAINNYA  Presiden Ingatkan BPKH Profesional, Akuntabel, dan Hati-Hati Kelola Dana Umat

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa juga ditegaskan bahwa penetapan batas desa harus memperhatikan sejarah wilayah, kondisi sosial masyarakat, serta kesepakatan para pihak.

“Karena itu, dalam pembahasan batas wilayah seharusnya juga melibatkan tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat serta pemuda yang memahami sejarah wilayah tersebut. Dengan begitu keputusan yang diambil benar-benar objektif dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujar Yuzep.

Ia juga berharap pemerintah daerah dapat memastikan proses penetapan batas wilayah dilakukan secara hati-hati dan terbuka, sehingga keputusan yang dihasilkan nantinya dapat diterima oleh semua pihak.

Yuzep juga mengatakan bahwa DPRD Tebo akan memanggil Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Tebo serta pihak- pihak terkait jika permasalahan ini tidak segera menemui titik terang.

” Jika permasalahan ini tidak segera menemukan titik terang, DPRD Kabupaten Tebo akan memanggil tim penetapan dan penegasan batas desa serta pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan secara langsung. Tujuannya agar persoalan ini bisa dibahas secara terbuka dan mendapatkan solusi yang adil bagi semua pihak,” pungkas Yuzep.

Share :

Baca Juga

Berita

Satgas Kesehatan TMMD Kodim Kerinci Beri Pelayanan Kesehatan kepada Warga  ‎

Berita

Babinsa Sengeti Hadiri Pawai Pembukaan STQ ke-IX Desa Suko Awin Jaya.

Berita

Polda Jambi Gelar Apel KRYD Jelang Operasi Ketupat 2026

Berita

Musda IWO Tebo, Tunjuk Syahrial Ketua IWO Tebo

Berita

Wujudkan ketahanan pangan nasional, Dandim 0416/Bute ikuti gerakan percepatan tanaman padi di Bungo

Berita

Pasca Penyerangan di SMAN 6 Kota Jambi oleh SMKN 3, Polisi Amankan 23 Pelajar

Berita

Melihat Manfaat IJD Tahun 2023 Yang Dikerjakan BPJN Jambi, Masyarakat Beri Nilai Tinggi

Berita

Upacara Kenaikan pangkat Periode 1 April 2024 Bintara dan Tamtama, pesan Danrem 042/Gapu Jaga Terus Nama Baik Satuan