Pembinaan Kemampuan Prajurit, Kajasdam XX/TIB pantau Kenaikan Sabuk Bela Diri PSM di Wilayah Korem 042/Gapu Wagub Aceh Hadiri Buka Puasa di Teupin Raya, Ratusan Warga Ikut Mendoakan Abu Razak Kasus Dugaan Korupsi Dinas Damkar Sungai Penuh, Tiga Pejabat Dikabarkan Bakal Jadi Tersangka Patroli Dialogis Polres Tanjab Barat Jamin Keamanan Selama Perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah  Polres Gresik Gelar Apel Pasukan Ops Ketupat Semeru 2026, Siap Amankan Mudik Lebaran

Home / Berita

Rabu, 31 Juli 2024 - 20:45 WIB

Rapat Lanjutan Optimalisasi TTA Alam Barajo : BPTD Akan Lakukan Penertiban Pelanggaran PO

JAMBI – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II A Jambi sudah menyusun jadwal penertiban Perusahaan Otobus (PO) yang menaik turunkan penumpang di luar terminal atau loketnya. Upaya itu merupakan bentuk Optimalisasi Terminal Tipe A Alam Barajo.

 

Hal ini ditegaskan oleh Kepala BPTD Kelas II A Jambi Benny Nurdin Yusuf seusai rapat evaluasi optimalisasi pada Rabu (31/7). Terdapat sejumlah poin yang dihasilkan dalam rapat itu.

 

“Kami akan melakukan penertiban PO yang menaik dan turunkan penumpang di loketnya,” katanya.

 

Dijelaskannya, langkah itu untuk mengoptimalkan Terminal sebagai tempat untuk menaik turunkan penumpang. Yang akan diintegrasikan layanan Angkutan Kota dan AKDP dan/atau angkutan online di Kota Jambi.

 

Kata Benny, penertiban ini akan didasari dengan surat tugas dari masing-masing instansi terkait seperti Kepolisan, Dishub dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Jasa Rahardja.

BACA LAINNYA  PLN Sukses Kawal Pasokan Listrik Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 79 di Istana Presiden Jakarta

“Surat dari BPTD kepada Stakeholder terkait perihal meminta personil dengan jumlah maksimum 5 personil,”jelasnya.

 

Kabalai Benny mengungkapkan penertiban akan dilaksanakan pada 6 hari kerja. Yang waktunya tentatif. “Puncaknya akan dilaksanakan evaluasi pada hari terakhir pelaksanaan yaitu hari Jumat, tanggal 9 Agustus 2024,” terangnya.

 

Selain menyasar PO yang tak menaik turunkan penumpang di terminal, BPTD dan pihak terkait juga akan melakukan penertiban lainnya. Seperti penertiban PO yang tidak berizin serta tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

 

Tak hanya itu PO yang memiliki NIB namun tidak mendaftarkan di KBLI juga akan diberi panduan pada 2 Agustus mendatang setelah dilakukan apel bersama.

BACA LAINNYA  Semangat Hari Kebangkitan Nasional, Lapas Banda Aceh gelar Upacara Harkitnas ke-117.

 

Untuk penertiban kategori ini ada 4 zona penindakan yaitu Kecamatan Alam Barajo, Kecamatan Telanai, Kecamatan Jambi Selatan, dan Kecamatan Pal Merah.

 

Kemudian, penertiban itu juga akan menyasar angkutan umum yang ilegal dan berplat hitam. “Selanjutkan kita akan melaksanakan validasi data dan rekonsiliasi data dari masing masing stakeholder terkait angkutan umum,” ucapnya.

 

Penertiban ini nantinya makin lengkap, dengan adanya agenda penting lainnya pada 1 Agustus.

 

“Juga akan dilakukan rapat bersama mengundang Ojek Online (Ojol) untuk memberi tahu bahwa akan di siapkan tempat untuk para Ojol di Terminal Alam Barajo,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Sarolangun Pimpin Langsung Apel Kebangsaan dan Deklarasi Wujudkan Pemilu Aman, Damai, Sejuk, dan Bermartabat

Berita

Kapolda Jambi Cek Langsung Kesiapan Personil Polres Batanghari Dalam Pengamanan Pilkada Serentak

Berita

Babinsa Lingkar Selatan Pantau Perekaman E-KTP untuk Pemilih Pemula.

Berita

Babinsa Desa Ampelu Tingkatkan Komsos untuk Perkuat Kebersamaan Warga.

Berita

Kalau Tidak Viral Mana Mantap Gitu viral di Messos Lalu Tertakap Keren.

Berita

Pengamanan Pilkades Serentak 2022, Polres Tanjabbar Terjunkan 265 Personel 

Berita

Satreskrim Polres Kerinci Berhasil Amanakan Pelaku Pencurian Mobil, Pelaku Dihadiahi Timah Panas Karena Melakukan Perlawanan

Berita

Kapolres Kerinci Pimpin Rakor Lintas Sektoral Pendistribusian Logistik Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024