Bidik Indonesia News, JAMBI – Satreskrim Polresta Jambi berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan sepanjang tahun 2021.
Kedua pelaku yakni RD (27) warga Mayang Mangurai berperan sebagai pelaku pencurian kendaraan dan BN (28) warga Sarolangun sebagai penadah barang hasil curian pelaku RD.
Kejadian tersebut terungkap ketika pelapor Wirdajayanti melaporkan kejadian ke Polresta Jambi pada Sabtu, (30/10/2021). Korban melaporkan atas kehilangan kendaraan sepeda motor jenis Yamaha Mio warna hitam yang sedang terparkir di teras depan Taman Penitipan Anak (TPA) di Jalan M.Y Singadekane, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi pada Sabtu, (30/10/21).
Tim Reskrim Polresta Jambi selanjutnya melakukan olah tkp dan pengejaran terhadap pelaku. Berdasarkan informasi dari keterangan korban dan video CCTV, tim gabungan Polresta Jambi berhasil melakukan penangkap RD, sekira pukul 02.00 Wib, Senin 20 Desember lalu di Simpang Pulai, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Selanjutnya Pelaku RD di bawa ke Mapolresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidiakan, pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 11 TKP di wilayah hukum Kota Jambi, hal tersebut dikatakan Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi saat konferensi pers di Mapolresta Jambi.
“RD ini spesialis ranmor dan telah melakukan aksi pencurian di 11 TKP menggunakan senjata api dan hasil pemeriksaan, RD menjual barang bukti hasil curiannya kepada tersangka BN,” kata Eko, Jum’at, (31/12).
Hasil pengakuan tersangka kepada kepolisian, pada bulan April 2021 ada 1 tkp yakni, pencurian kendaraan honda beat di Ekspedisi J&T Simpang Rimbo, selanjutnya bulan Juli 2021 ada dua lokasi di Simpang Rimbo dengan pencurian sepeda motor honda beat dan di Alfamart Pall Merah pencurian carry. Di bulan Agustus 2021 ada 2 lokasi diantaranya di Simpang Pucuk dengan pencurian sepeda motor honda supra dan di Butik Sungai Kambang dengan pencurian sepeda motor honda beat.
Selanjutnya bulan September 2021 ada 2 tkp yakni di Mayang Ujung dengan pencurian kendaraan honda beat dan di Hall Badminton Puri Mayang juga pencurian sepeda motor honda beat, dan di bulan Oktober dua lokasi diantaranya di Rocky Produktion di Broni dengan pencurian mobil Granmax, dan yang terakhir bulan Desember 2021 ada dua lokasi berbeda, pertama di Asparagus Kota Baru dengan pencurian honda scoopy dan terakhir di Loundry Mayang Ujung pencurian sepeda motor jenis honda beat.
Ditambahkan Eko, dari hasil penangkap pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver dengan silinder terisi 4 (empat) butir aminisi dari hasil penggledahan pada saat penangkapan tersangka.
“Senjata api itu digunakan pelaku saat menjalankan aksi pencuriannya,” tambah Eko.
Selain itu, barang bukti kendaraan hasil pencurian turut disita petugas, yakni 1 unit mobil Grandmax, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio, dan terakhir 1 unit sepeda motor honda supra.
Untuk mempertanggungkan perbuatannya, pelaku RD dikenakan pasal berlapis diantaranya, pasal 363, ayat 1 KUHPidana paling lama 7 tahun penjara dan pasal 1 UU darurat No. 21 tahun 1951, atas kepemilikan senjata api hukuman penjara 20 tahun penjara. Sementara BN dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan hukuman 4 tahun penjara. (*)