Wakil Bupati Muaro Jambi Lantik 183 Kepala TK, SD, SMP Tak Terima Dihina dan Difitnah, Yulindawati Laporkan Tiga Akun ke Polda Aceh Rutan Kelas I Tangerang Melaksanakan Kegiatan Pemenuhan Hak Dasar Warga Binaan Melalui Pembagian Perlengkapan Alat Mandi Dicabutnya Pergub JKA, DPW Partai Aceh Abdya Apresiasi Mualem Bupati BBS Komitmen Selesaikan Batas Wilayah Muaro Jambi-Batanghari Sesuai Aturan

Home / Berita

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:52 WIB

RDP DPRD Tebo: PT A4 Akui Lubang Tambang Berbahaya, Reklamasi Jadi Kewajiban

TEBO – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Tebo bersama PT Anugerah Alam Andalas Andalan (PT A4) merupakan tindak lanjut atas laporan resmi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo terkait keberadaan lubang bekas galian tambang batubara yang dinilai membahayakan keselamatan akses jalan masyarakat di Kelurahan Sungai Bengkal dan Desa Muara Ketalo, Kecamatan Tebo Ilir.

 

Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma, SH., MH, menegaskan bahwa PT A4 tidak dapat menghindar dari tanggung jawab hukum atas dampak aktivitas pertambangan tersebut. Dalam forum RDPU, PT A4 secara terbuka mengakui bahwa lubang yang dipersoalkan merupakan bekas galian tambang mereka.

 

Menurut Dimas, meskipun kegiatan penambangan dilakukan oleh subkontraktor, tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penggunaan pihak ketiga tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan.

BACA LAINNYA  Ditpolairud Polda Jambi Ikuti Kegiatan Audit Itwasum Polri

 

“RDPU ini merupakan tindak lanjut dari laporan SMSI Kabupaten Tebo yang menyoroti potensi bahaya lubang bekas tambang terhadap akses jalan masyarakat. Dalam rapat sudah jelas, PT A4 mengakui lubang tersebut adalah bekas galian tambang mereka.

 

Subkontraktor hanya pelaksana teknis, sedangkan secara hukum pemegang IUP tetap bertanggung jawab penuh,” tegas Dimas.

 

Dimas juga menyoroti ketidakhadiran Kepala Teknik Tambang (KTT) definitif dalam RDPU tersebut. Kehadiran pihak perusahaan yang hanya diwakili oleh calon KTT dinilai tidak mencerminkan keseriusan PT A4 dalam menyikapi persoalan yang menyangkut keselamatan publik.

BACA LAINNYA  Sikumis dan Anjungan Satu Warna Solusi Bantuan Hukum Bagi Tahanan Rutan Tangerang

 

“Kami mengharapkan perusahaan hadir dengan perwakilan yang memiliki kewenangan penuh. Ini bukan persoalan administratif, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat luas,” ujarnya usai RDPU, Selasa (20/1/2026).

 

Lebih lanjut, Dimas memastikan Komisi III DPRD Tebo akan mengawal secara langsung tindak lanjut hasil RDPU, termasuk pelaksanaan reklamasi, pengamanan lubang tambang, serta perlindungan akses jalan masyarakat. DPRD bersama unsur pemerintah daerah dan pihak terkait dijadwalkan akan melakukan peninjauan lapangan bersama pada 27 Januari 2026 untuk memastikan kondisi riil di lokasi dan menentukan langkah teknis lanjutan.

 

“Tidak boleh ada pembiaran. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. DPRD akan memastikan ada tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar janji,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Ditbinmas Polda Jambi Gelar Vaksinasi Massal Dengan Gandeng 3 Ormas

Berita

Tak Hanya Cek Sarpras Rutan, Wakapolda Jambi Brigjen Pol Mirza Mustaqim Turut Berikan Nasihat ke Tahanan 

Berita

Kapolres Pidie Jaya Salurkan Ribuan Bibit untuk Ketahanan Pangan di Trienggadeng

Berita

Diduga Berkegiatan tak Sesuai Izin, Warga Diminta Tiongkok diamankan Pihak Imigrasi 

Berita

Kapolresta Jambi Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Kota Baru

Berita

Kapolres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Bersama Serikat Pekerja di Tebing Tinggi

Berita

Beli Gas Elpiji di Koperindag Tanjabbar Seperti Pilkada, Jari Warga Dicelupkan ke Tinta 

Berita

Makin Berkelas Dan Classy, Yamaha Grand Filano Jadi Favorit Anak Muda Jambi.