Didampingi Tim Bulog Jambi, Kegiatan Saber dari Tim Gabungan Satgas Direktorat Berjalan Lancar  Aniaya Kakek dan Cucu, Seorang Diduga ODGJ Diamankan Polisi Pemkot Sungai Penuh Adakan Gerakan Pangan Murah Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan Perkuat Pembinaan dan Keamanan, Lapas Kelas IIB Langsa Gelar Sidang TPP Jelang Ramadhan 1447 Hijriyah Polsek Tungkal Ulu Berhasil Amankan Enam Tersangka Narkoba dalam Operasi Predator Narkotika

Home / Berita

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:52 WIB

RDP DPRD Tebo: PT A4 Akui Lubang Tambang Berbahaya, Reklamasi Jadi Kewajiban

TEBO – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Tebo bersama PT Anugerah Alam Andalas Andalan (PT A4) merupakan tindak lanjut atas laporan resmi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo terkait keberadaan lubang bekas galian tambang batubara yang dinilai membahayakan keselamatan akses jalan masyarakat di Kelurahan Sungai Bengkal dan Desa Muara Ketalo, Kecamatan Tebo Ilir.

 

Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma, SH., MH, menegaskan bahwa PT A4 tidak dapat menghindar dari tanggung jawab hukum atas dampak aktivitas pertambangan tersebut. Dalam forum RDPU, PT A4 secara terbuka mengakui bahwa lubang yang dipersoalkan merupakan bekas galian tambang mereka.

 

Menurut Dimas, meskipun kegiatan penambangan dilakukan oleh subkontraktor, tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penggunaan pihak ketiga tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan.

BACA LAINNYA  Menindaklanjuti Arahan PJ Walikota Jambi, Bapas Jambi temui Kabag Kerjasama Kota Jambi Untuk Konsultasi Draf MoU Griya Abhipraya Gentala Arasy

 

“RDPU ini merupakan tindak lanjut dari laporan SMSI Kabupaten Tebo yang menyoroti potensi bahaya lubang bekas tambang terhadap akses jalan masyarakat. Dalam rapat sudah jelas, PT A4 mengakui lubang tersebut adalah bekas galian tambang mereka.

 

Subkontraktor hanya pelaksana teknis, sedangkan secara hukum pemegang IUP tetap bertanggung jawab penuh,” tegas Dimas.

 

Dimas juga menyoroti ketidakhadiran Kepala Teknik Tambang (KTT) definitif dalam RDPU tersebut. Kehadiran pihak perusahaan yang hanya diwakili oleh calon KTT dinilai tidak mencerminkan keseriusan PT A4 dalam menyikapi persoalan yang menyangkut keselamatan publik.

BACA LAINNYA  Breaking News!!! Januar Kader PKS Nyatakan Sikap Resmi Gabung DPC PPP Kota Sungaipenuh

 

“Kami mengharapkan perusahaan hadir dengan perwakilan yang memiliki kewenangan penuh. Ini bukan persoalan administratif, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat luas,” ujarnya usai RDPU, Selasa (20/1/2026).

 

Lebih lanjut, Dimas memastikan Komisi III DPRD Tebo akan mengawal secara langsung tindak lanjut hasil RDPU, termasuk pelaksanaan reklamasi, pengamanan lubang tambang, serta perlindungan akses jalan masyarakat. DPRD bersama unsur pemerintah daerah dan pihak terkait dijadwalkan akan melakukan peninjauan lapangan bersama pada 27 Januari 2026 untuk memastikan kondisi riil di lokasi dan menentukan langkah teknis lanjutan.

 

“Tidak boleh ada pembiaran. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. DPRD akan memastikan ada tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar janji,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Merangin dan Tebo Diganti

Berita

Tingkatkan Sinergitas, Danrem Gapu Kunjungi Bupati Tebo

Berita

Himbau Gunakan Jalur Alternatif, Dirlantas Polda Jambi Minta Maaf Atas Pengalihan Arus Presisi Merdeka Run 2025

Berita

Pererat Silaturahmi, Jaga Persatuan dan Kesatuan Kapolda Jambi Hadiri Halal Bihalal bersama Gubernur Momen Idul Fitri 1446 H

Berita

Sembilan Orang Hilang Pada Peristiwa Banjir Bandang dan Longsor di Bandung Barat

Berita

Kapal Tugboat Maju Daya 27 Tubruk Rumah dan Keramba Warga Desa Tebat Patah Muaro Jambi

Berita

Diduga Cafe Betara yang Berada di Kawasan Industri Petrochina Menjadi Tempat Para PSK Menjajahkan Diri

Berita

Tonase Angkutan Batubara 19 Hingga 20 Ton, Perusahaan Tambang Terancam Dicabut Izinnya