Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Kebakaran Asrama Putra Ponpes Al Baqiyatus Shalihat Bupati Anwar Sadat Buka Manasik Haji Terintegrasi 2026 Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak

Home / Berita

Selasa, 21 Juni 2022 - 15:55 WIB

Ribuan Truk Batubara Ditilang dan Ratusan Pelanggaran Ditindak Ditlantas Polda Jambi 

Bidik Indonesia News, JAMBI – Dalam kurun waktu 13 hingga 19 Juni 2022 operasi Patuh 2022, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi mencatat Ribuan pelanggaran yang dilakukan oleh truk angkutan batubara.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi bahwa total keseluruhan yang kita tilang berjumlah 998 yang mana melakukan pelanggaran sebanyak 747, dan teguran 128 dengan jumlah 2.548.

 

” Untuk pelanggaran yang dilakukan lebih banyak dilakukan oleh truk angkutan batubara, karena menyebabkan kemacetan dan kerusakan jalan” ujarnya.

BACA LAINNYA  Angkutan Batubara Kembali Beroperasi, Puluhan Personil Ditlantas dan Satlantas Jajaran Polda Jambi Disiagakan 

 

Dir Lantas menjelaskan, Pelanggaran yang dilakukan tersebut seperti melebihi tonase, melewati jam operasional yang mana dalam melaksanakan penindakan secara humanis dengan cara Hunting sistem sambil patroli dan melakukan penindakan.

 

Tidak hanya itu saja, kenapa kita minta ditertibkan agar bisa lebih tertib lagi dalam pengangkutan batubara.

 

” Jadi kalau sudah tervalidiasi maka nomor lambung sangat penting untuk mengetahui asal truk pengangkut batubara,” sambungnya.

BACA LAINNYA  "Polisi Menyapa" Bareng Komunitas TLCI, Dirlantas Polda Jambi Tegaskan Disiplin dan Etika di Jalan

 

Dirlantas juga mengungkapkan, jalur khusus angkutan batubara juga sangat penting sehingga tidak menggunakan jalan umum dan mengurangi kecelakaan lalu lintas dan kemacetan serta kerusakan jalan.

 

 

” Dengan aturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen Minerba dan sanksi ini kita berharap bisa lebih tertib, ” tutupnya. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Operasi TMMD ke 118 Tahun 2023, Kodim 0419/Tanjab Tumbuhkan Semangat Gotong Royong

Berita

Polri Gelar Wayang Kulit Berlakon Wahyu Cakraningrat 

Berita

DPP Gema Airlangga Kunjungi Dewan Penasihat Di Kota Depok

Berita

Pererat Sinergitas, Polda Jambi Gelar Ibadah Paskah Tahun 2024 Persekutuan Kristen Polri-TNI

Berita

Kalapas Kelas IIA Banda Aceh Terima Kunjungan Tim BPK RI Dalam Rangka Pemeriksaan Barang Milik Negara (BMN)

Berita

Difasilitasi Gubernur Al Haris, Pemkot dan Pemkab Tandatangani MoU TPA dan SPAM Regional

Berita

Mualem Sambut Kepala BP Haji, Usulkan Penambahan Kuota Haji dan Penerbangan Umrah Langsung dari Aceh

Berita

Peserta NMAX Tour Boemi Nusantara akan Singgah di Kerinci Jambi Setelah Perjalanan Panjang dari Aceh