JAKARTA – Rumah bukan sekadar dinding dan atap. Ia adalah hak asasi setiap manusia. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa 36,8 juta keluarga Indonesia masih menghadapi krisis hunian. Data mencatat, 9,9 juta keluarga belum memiliki rumah, sementara 26,9 juta lainnya tinggal di rumah yang tidak layak huni.
Padahal, hak atas tempat tinggal yang layak telah dijamin oleh Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 11 Kovenan Internasional Hak Ekosob. “Hunian layak adalah bagian dari martabat manusia,” ujar salah satu pegiat hak asasi, mengingatkan pentingnya komitmen negara dalam memenuhi kebutuhan dasar warganya.
Menjawab tantangan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menargetkan pembangunan dan renovasi tiga juta rumah rakyat pada periode 2025–2029. Program ini dibagi dalam tiga segmentasi besar yakni 1 juta rumah di desa, untuk memperkuat ekonomi pedesaan, 1 juta rumah di wilayah pesisir, sebagai benteng kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir, 1 juta rumah di perkotaan, untuk mengurangi backlog perumahan di daerah padat penduduk.
Selain memastikan tempat tinggal yang aman dan sehat, program ini juga diproyeksikan membuka ratusan ribu lapangan kerja, menggerakkan ratusan industri turunan, serta mempersempit jurang sosial-ekonomi.
“Rumah layak menjadi fondasi bagi pendidikan yang lebih baik, kesehatan yang terjaga, dan masa depan keluarga yang lebih cerah. Pemerintah hadir bukan hanya membangun rumah, tapi membangun kehidupan yang lebih bermartabat,” ungkapnya.
Pemerintah memastikan program ini akan berjalan dengan prinsip keadilan sosial, transparansi, dan keberlanjutan. Harapannya, Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045 dengan rakyat yang tidak hanya sejahtera secara ekonomi, tetapi juga terlindungi hak-h
ak dasarnya.











