Bidik Indonesia News, KUALA TUNGKAL – Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah adalah Hari yang ditunggu – tunggu bagi Pegawai di Perusahaan dan Instansi lainnya. Tanpa terkecuali Hari itu juga ditunggu sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Pasalnya, di Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah mendatang selain mendapatkan Cuti Tahunan dan THR, para ASN ini memiliki waktu cukup panjang untuk silaturrahmi melepas rindu dengan keluarga di Kampung Halaman.
Tetapi di lebaran Tahun 2022, berdasarkan Surat Edaran Nomor 813/SE/BKPSDM/IV/2022 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat ini, dalam surat tersebut termaktub tidak menggunakan kendaraan Dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan Dinas.
“Pada Nomor 2 Huruf b di Surat Edaran ini, Kepala Perangkat daerah agar memastikan seluruh Pejabat dan atau Pegawai di lingkungan Instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuj kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas,” kata Sekda Tanjung Jabung Barat H Agus Sanusi, Senin (25/4/22).
Sekda menyebutkan, karena larangan Penggunaan kendaraan dinas diberlakukan, untuk kendaraan dinas tidak dikandangkan.
“Kalau untuk pengandangan saya rasa tidak bisa dilakukan. Hal itu kita kembalikan kepada individu masing – masing bagaimana amanah yang diberikan dapat dijaga dengan baik,” kata Sekda.(Bas)