Kunjungi Batalyon B Pelopor di Merangin, Dansat Brimob Polda Jambi : Jaga Kekompakan dan Hindari Pelanggaran Hutama Karya Tandatangani Kerja Sama Integrasi Blu-E dalam Rangkaian Launching ETLE HUB Bansos Sukahati dan Kabar Baik Magang Nasional Warnai HUT ke-61 Tanjab Barat Kapolda Jambi Pastikan Penanganan Karhutla di Sungai Gelam Terus Dilakukan, Sinergi TNI-Polri dan BPBD Diperkuat Rutan Kelas I Tangerang Kembali Terima 8 Peserta Program Magang Nasional Kemnaker–Kemenimipas

Home / Advetorial

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:38 WIB

Saksi Tak Pernah Tahu Riwayat Kuliah Anggota DPRD Muaro Jambi Bustomi, Sidang Praperadilan Dugaan Gelar Palsu

Sidang praperadilan terkait penghentian penyelidikan dugaan penggunaan gelar akademik oleh Bustomi, anggota DPRD Muaro Jambi yang juga Ketua NasDem sekaligus mantan Kepala Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (7/1/2026).

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemalsuan atau penggunaan gelar akademik secara tidak sah oleh Bustomi. Laporan tersebut memicu penyelidikan polisi, namun penyidik kemudian menghentikan kasus, sehingga pemohon mengajukan praperadilan untuk menilai legalitas penghentian penyelidikan.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Muhammad Deny Firdaus, SH, menghadirkan dua saksi, Masril dan Abdul Kadir, mantan perangkat Desa Sakean.

BACA LAINNYA  Resmi Jabat Dirreskrimsus Polda Jambi, Ini Sosok Kombes Pol Christian Tory

Keduanya sebelumnya diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jambi dan dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan gelar akademik oleh Bustomi.

Dalam persidangan, kedua saksi mengakui mengenal Bustomi, yang menjabat Kepala Desa Sakean sejak 2004 selama tiga periode, serta pelapor Awalludin Hadi Prabowo.

Namun, mereka tegas menyatakan tidak pernah mengetahui riwayat pendidikan tinggi Bustomi maupun asal universitasnya. “Kalau soal kuliah dan universitasnya di mana, kami tidak tahu,” kata Abdul Kadir.

Saksi lain, Masril, menegaskan bahwa selama Bustomi menjabat kepala desa, ia tidak pernah melihat Bustomi menggunakan gelar akademik. Informasi mengenai gelar akademik baru diketahui publik saat Bustomi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, dari spanduk dan baliho kampanye.

BACA LAINNYA  Gubernur Al Haris Apresiasi Pelaksanaan Open Tournament Danrem Cup 2025

“Kami baru tahu ada gelar waktu beliau nyaleg. Itu pun dari spanduk dan baliho. Sebelumnya tidak pernah pakai gelar,” ujar Masril.

Setelah mendengar keterangan saksi, hakim menunda sidang praperadilan. Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis (8/1) dengan agenda melengkapi alat bukti dan menghadirkan saksi dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi.

Hakim menekankan pentingnya persiapan bukti yang relevan dan komprehensif, karena keputusan praperadilan akan sangat bergantung pada keterangan saksi dan kekuatan pembuktian.

Share :

Baca Juga

Advetorial

Penanganan Banjir Di Sejumlah Titik, Kepala BPJN : Sudah Kita Koordinasikan Dengan Stakeholder Terkait

Advetorial

Protes Pangkalan Gas Nakal, Warga RT 23 Datangi Gedung DPRD Kota Jambi

Advetorial

Ops Aman Nusa II Tahun 2022, Lakukan Penyemprotan Desinfektan Antisipasi Pencegahan PMK.

Advetorial

Hadiri Kegiatan Diskusi Publik Polda Jambi, Kadis Kominfo Provinsi Gencarkan Sosialisasi Bahaya Judi Online 

Advetorial

Gubernur Al Haris Bersama Kapolda Jambi Panen Raya Jagung di Geragai Tanjab Timur

Advetorial

Anggota DPRD Muaro Jambi Fraksi PAN Robinson Sirait Ucapkan Selamat Atas Perpanjangan Masa Jabatan BPD.

Advetorial

Kemas Faried Dilantik Jadi Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Jambi, Siap Berikan Kontribusi Nyata 

Advetorial

Dana Nasabah Hilang, DPRD Kota Jambi Desak Bank Jambi Percepat Penggantian