Lapas Kelas IIB Idi Gelar Donor Darah Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kemenkeu Fair Dumai Jadi Momentum BRI Duri Perkuat Layanan Dan Pembiayaan UMKM Di Hadapan Pemerintah Pusat, Gubernur Al Haris Pastikan Satgas Karhutla Terus Bekerja Padamkan Titik Api Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 5,9 Gram Danrem 042/Gapu Terjun Langsung Padamkan Karhutla di Lahan Gambut Desa Air Merah

Home / Hukrim

Selasa, 28 Maret 2023 - 17:53 WIB

Saling Tantang di Medsos, Dua dari 13 Pelaku Pelaku Penganiayaan Diamankan Jajaran Polresta Jambi

JAMBI – Kenakalan Remaja pada anak-anak makin menjadi, kali ini tidak tanggung-tanggung, yang mana para pelaku membawa senjata tajam jenis celurit panjang 71 cm untuk melukai korban atau targetnya.

 

Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andi dalam keterangan pers nya menyebutkan bahwa kedua pelaku ini diamankan jajaran Polresta Jambi satu hari usai kejadian di komplek WTC Batanghari.

 

” Kedua pelaku diamankan tim Polsek Pasar Polresta Jambi karena melakukan pengeroyokan dari kelompok geng motor terhadap korban Dimas Adi Putra (19) warga JI. Amin Aini RT 02 Kel. Legok Kec. Danau Sipin, Kota Jambi, Minggu (19/3/23),” ungkap Wakapolresta Jambi yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro.

 

Dijelaskan AKBP Rully Andi, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di seputaran Komplek Ruko Ramayana WTC Jalan Sultan Thaha Kelurahan Pasar Kecamatan Pasar Kota Jambi pada Sabtu 18 Maret 2023 Sekira Pukul 03.30 WIB yang mana pemicunya adalah saling tantang melalui Instagram (IG).

BACA LAINNYA  43 Paket Ganja Seberat 45,715 kg Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

 

Saat ini, Pelaku yang berhasil diamankan yakni IF Als APEK (18) warga Jalan Sultan Syahrir Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Jambi Selatan dan MAS (16) warga Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

 

“Pelaku IF ini selaku eksekutor yang melakukan pembacokan terhadap korban,” sambung Wakapolresta Jambi saat menggelar konferensi pers di Satreskrim Polresta Jambi, Selasa (28/3/23).

 

Dikatakan Wakapolresta, para pelaku ini berjumlah 13 orang, dan yang berhasil diamankan baru 2 orang.

 

“Mereka ini berasal dari Gang Motor Rohu Family Kasang, mayoritas mereka ini di bawah umur,” bebernya

BACA LAINNYA  Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Jambi Ringkus Penyalahguna Narkoba dan Amankan 1,8 Kilogram Sabu

 

Bagi pelaku yang masih kabur Wakapolresta menghimbau para orang tuanya agar menyerahkan anaknya ke Mapolresta Jambi

 

“Dua pelaku yang telah berhasil diamankan saat ini ditahan di Mapolsek Pasar,” imbuh Wakapolresta.

 

“Kedua pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat (2) huruf 2e Junto 351 ayat(2) KUHP Ancaman Hukuman 7 Tahun dan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara,” pungkasnya.

 

Untuk diketahui, akibat pengeroyokan itu Korban DIMAS mengalami luka bacok dibagian tangan kiri, luka robek pada bagian pelipis dan luka robek dibagian lutut kaki dan dilarikan ke RS BHAYANGKARA, dan keluarga korban membuat laporan ke Polsek Pasar. (*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Miris, Pelaku yang Terjaring Ops Antik 2025 Didominasi Usia Produktif, dari Mahasiswa hingga ASN Terjerat

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Investasi Bodong CV JMI

Hukrim

Pelaku Ranmor Di 11 Tkp di Amankan Satreskrim Polresta Jambi

Hukrim

Tragis, Aksi Berandalan Motor Telan Korban, Kapolda Jambi: Tindak Tegas Pelaku Eksekutor 

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 1,3 Kilogram

Hukrim

Misteri Kematian Brigadir Eko Anggota Polres Tanjabtim Terungkap, 5 Oknum Polisi Jadi Tersangka 

Hukrim

Hasil Temuan Dugaan Korupsi Dana Desa Oleh Inspektorat Patut Dipertanyakan

Hukrim

Diduga Selingkuh, Artis dan Dj Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi