Bupati Anwar Sadat Buka Manasik Haji Terintegrasi 2026 Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025

Home / Hukrim

Selasa, 28 Maret 2023 - 17:53 WIB

Saling Tantang di Medsos, Dua dari 13 Pelaku Pelaku Penganiayaan Diamankan Jajaran Polresta Jambi

JAMBI – Kenakalan Remaja pada anak-anak makin menjadi, kali ini tidak tanggung-tanggung, yang mana para pelaku membawa senjata tajam jenis celurit panjang 71 cm untuk melukai korban atau targetnya.

 

Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andi dalam keterangan pers nya menyebutkan bahwa kedua pelaku ini diamankan jajaran Polresta Jambi satu hari usai kejadian di komplek WTC Batanghari.

 

” Kedua pelaku diamankan tim Polsek Pasar Polresta Jambi karena melakukan pengeroyokan dari kelompok geng motor terhadap korban Dimas Adi Putra (19) warga JI. Amin Aini RT 02 Kel. Legok Kec. Danau Sipin, Kota Jambi, Minggu (19/3/23),” ungkap Wakapolresta Jambi yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro.

 

Dijelaskan AKBP Rully Andi, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di seputaran Komplek Ruko Ramayana WTC Jalan Sultan Thaha Kelurahan Pasar Kecamatan Pasar Kota Jambi pada Sabtu 18 Maret 2023 Sekira Pukul 03.30 WIB yang mana pemicunya adalah saling tantang melalui Instagram (IG).

BACA LAINNYA  Kecanduan Judi Online, Karyawan Toko Handphone Gelapkan Uang Hasil Penjualan Ratusan Ponsel

 

Saat ini, Pelaku yang berhasil diamankan yakni IF Als APEK (18) warga Jalan Sultan Syahrir Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Jambi Selatan dan MAS (16) warga Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

 

“Pelaku IF ini selaku eksekutor yang melakukan pembacokan terhadap korban,” sambung Wakapolresta Jambi saat menggelar konferensi pers di Satreskrim Polresta Jambi, Selasa (28/3/23).

 

Dikatakan Wakapolresta, para pelaku ini berjumlah 13 orang, dan yang berhasil diamankan baru 2 orang.

 

“Mereka ini berasal dari Gang Motor Rohu Family Kasang, mayoritas mereka ini di bawah umur,” bebernya

BACA LAINNYA  Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Investasi Bodong CV JMI

 

Bagi pelaku yang masih kabur Wakapolresta menghimbau para orang tuanya agar menyerahkan anaknya ke Mapolresta Jambi

 

“Dua pelaku yang telah berhasil diamankan saat ini ditahan di Mapolsek Pasar,” imbuh Wakapolresta.

 

“Kedua pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat (2) huruf 2e Junto 351 ayat(2) KUHP Ancaman Hukuman 7 Tahun dan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara,” pungkasnya.

 

Untuk diketahui, akibat pengeroyokan itu Korban DIMAS mengalami luka bacok dibagian tangan kiri, luka robek pada bagian pelipis dan luka robek dibagian lutut kaki dan dilarikan ke RS BHAYANGKARA, dan keluarga korban membuat laporan ke Polsek Pasar. (*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sindikat Ganjal ATM Beraksi di Kota Jambi, Tiga Pelaku Berhasil Dibekuk Tim Macan Kota Baru

Hukrim

Polresta Jambi Amankan Sekelompok Pemuda beserta Senjata Tajam Diduga Berandalan Bermotor 

Hukrim

Eksepsi Dianggap Tidak Relevan, JPU Kejari Sungai Penuh Bantah Eksepsi 4 Terdakwa Korupsi PJU ‎

Hukrim

43 Paket Ganja Seberat 45,715 kg Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

Hukrim

Nekat Curi Motor di Garasi, Dua Pelaku Dihadiahi Timah Panas oleh Polsek Curup Kota

Hukrim

Polres Tanjab Timur Pres Rilis Ungkap Kasus Perampokan Kakek dan Nenek

Hukrim

Empat Pelaku Turut Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi saat Melakukan Penindakan Penambangan Minyak Ilegal 

Hukrim

MIN dan Dua Orang Pelaku Lainnya Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi Akibat Edarkan Narkotika