Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:33 WIB

Sat Reskrim Polres Sarolangun Terapkan Restorative Justice Demi Pendekatan Penyelesaian Perkara Yang Berfokus Pada Pemulihan dan Rekonsiliasi.

Sarolangun – Satuan Reskrim Polres Sarolangun kembali berhasil menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam perkara percobaan pencurian dalam Rumusan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUH-Pidana. Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian,STK, SIK telah menerima permohonan untuk dilakukannya Restorative Justice (RJ) oleh Korban RD Binti S (Alm)dari Desa guruh Baru Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun dan dihadiri dari pihak terlapor an. AM Bin J (Alm)

 

Kasus ini bermula pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 09.30 wib, pada saat itu Pelapor sedang Pulang Kerumah untuk mengambil makanan dan pada saat itu mengira kalau Ibu Korban a.n UD sudah pulang Sesampainya dirumah mendapati Pintu Rumah Terkunci, dari dalam rumah namun tidak ada panggilan, setelah itu pergi ke pintu samping kerumah, mencoba memanggil Ibu korban yang berada didalam yang terbuka lalu masuk saya ke kamar lalu melihat 1 (satu) Unit Televisi Merk Polytron, 1 (satu) unit Receiver & Remot TV Merk NEX, dan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y91C Warna Biru dengan Case berwarna Rp.40.000 sudah Hilang setelah itu korban pergi ke Rumah Kakaknya ditemukan 1(Satu) unit Setrika serta Tabung Gas 3Kg dan uang tunai senilai Rp.6.540.000 (Enam Juta Lima Ratus empat puluh ribu).

BACA LAINNYA  Ketum Firdaus dan Sekjen Makali Kumar Pimpin SMSI Pusat Temui Kabaintelkam Polri: Bahas Media Siber yang Profesional dan Berkesinambungan

 

Dalam pertimbangan penyidik menegaskan “bahwa penerapan restorative justice merupakan bagian penting dari reformasi hukum pidana., penyidikan tidak lagi hanya berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga harus memberi ruang pemulihan sosial dan moral. Kendati demikian, kesepakatan damai tersebut tidak menghapus kewajiban pidana terdakwa, melainkan hanya dijadikan pertimbangan yang meringankan”.

BACA LAINNYA  Pemuda Tebo Ajak Masyarakat Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Semangat Persatuan dan Nasionalisme

 

Penerapkan Restorative Justice (RJ) ini kembali menegaskan peran Polri yang tidak semata hadir untuk memproses pidana, tetapi juga untuk merawat nilai kemanusiaan dan keadilan melalui mekanisme pemulihan. Atas kesepakatan bahwa Terlapor telah meminta maaf kepada Pelapor, dan tidak akan mengulangi kembali, maka dibuatkanlah surat pernyataan perdamai terhadap kedua belah pihak.

 

Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang ditempuh Polres Sarolangun merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi, bukan pembalasan. Proses ini melibatkan pelaku, korban, keluarga mereka, serta pihak terkait lainnya untuk mencari solusi yang adil melalui dialog dan mediasi, dengan tujuan mengembalikan keadaan seperti semula dan memperbaiki hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana.

Share :

Baca Juga

Berita

Lapas Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu Oleh Seorang Wanita dalam Kemasan Pop Mie

Berita

Konsolidasi Golkar Muaro Jambi, Satukan Barisan Menuju Target Politik 2029

Berita

Menuju Pelabuhan Modern: STID dan SIMON TKBM Mulai Diterapkan di Talang Duku

Berita

Jelang Pilkada, Kapolres Pidie Jaya Pimpin Apel Siaga: Operasi Mantap Praja Seulawah 2024 Resmi Dimulai

Berita

Apel Gelar Pasukan, Kapolri Pastikan Seluruh Pihak Siap Amankan Nataru 

Berita

PD IWO Tanjab Timur Sambut Jajaran Polda Jambi

Berita

Sinergitas TNI-Polri : Danrem 042/Gapu Dan Kapolda Jambi Tinjau Pos Karhutla Batang Asam

Berita

Ini Penyampaian Wakapolda Brigjen Pol Edi Mardianto saat Buka Rakernis Dit Pamovit Jajaran Polda Jambi