Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Hukrim

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:32 WIB

Sat Resnarkoba Polres Sarolangun Kembali Tangkap Pengedar Sabu Warga Lubuk Napal 

Bidik Indonesia News – Permasalahan Narkoba menjadi perhatian serius bagi Polres Sarolangun, melalui Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Sarolangun terus bergerak untuk mengungkap paara pelaku penyalahgunaan Narkoba. Kamis malam (25/7) Sat Resnarkoba Polres Sarolangun tangkap BHA warga desa Lubuk Napal yang merupakan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

 

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Rindradi mengungkapkan bahwa penangkapan BHA warga Lubuk napal atas kepemilikan barang bukti jenis sabu berat bruto 9,40 gram (sembilan koma empat puluh).

 

“Pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib, Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh IPda Heri Liswanto Kanit Opsnal menangkap BHA dipondok tempat tinggal pelaku di Desa. Lubuk Napal Kec. Pauh Kab.Sarolangun dengan barang bukti 3 klip plastik sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,40 gram”

BACA LAINNYA  Ditangkap di Bandung, Owner Arisan Bodong di Baturaja DRP Mengaku Beli Mobil, Buka Salon dan Toko Manisan

 

Selain BB Sabu, Polisi mengamankan Barang barang bukti lainnya, diantaranya 1(satu) Tas slempang merk gress warna hitam, 1 (satu) Plastik asoi hitam, 1 (satu) Kotak Plastik Warna Putih, 8 (delapan) Bal klip plastik kosong, 1 (satu) Pipet yang di runcing, 1 (satu) Unit timbangan digital, 3 (lembar) Lembar uang pecahan 10rb, 1 (satu) Handpone merk Realme Note 50 warna biru.

BACA LAINNYA  Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Jambi, Amankan 2 Orang Positif Narkoba Ditempat Hiburan Malam

 

Iptu Rindradi melanjutkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku akan di jerat hukuman pidana penjara paling singkat selama 6 Tahun maksimal 20 Tahun di tambah denda Sepuluh miliar rupiah”

 

“Kami menghimbau agar masyarakat tidak cuek dilingkungan sekitar, perhatian dan laporan masyarakat kami butuhkan untuk kita sama sama saling menjaga lingkungan kita dari bahaya peredaran Narkoba” tutup Iptu Rindradi.

Share :

Baca Juga

Hukrim

1 Orang Pencuri Dan 4 Orang Penadah Berhasil Diamankan Polsek Sungai Gelam

Hukrim

Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Jambi, Amankan 2 Orang Positif Narkoba Ditempat Hiburan Malam

Berita

Kapolres Bungo Pimpin Penertiban PETI, Dialiran Sungai Batang Bungo

Hukrim

Kodam I/Bukit Barisan Tindaklanjuti Bahan Informasi Terbaru pada Kasus Kebakaran yang Tewaskan Wartawan Tribrata TV

Hukrim

Saling Tantang di Medsos, Dua dari 13 Pelaku Pelaku Penganiayaan Diamankan Jajaran Polresta Jambi

Hukrim

Hasil Visum Dan Otopsi Tidak Ada Penganiayaan Terhadap Mayat Rohana 69 Tahun Ini Kata Polsek Maro Sebo

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Ganja 11,5 Kg, Komitmen Lawan Perusak Bangsa

Hukrim

Isteri Terdakwa Tuding PN dan Kejari Kuala Kapuas Diduga Abaikan Fakta-Fakta Persidangan