Sawit Dirusak, Dokumen Diduga Dipalsukan: Ketua Koperasi OGMI Tempuh Jalur Hukum Pelukan Persatuan di Aceh Timur, Bupati dan Wabup Akhiri Isu Tak Akur Temui Yusril, Dek Fadh Perkuat Komunikasi Aceh dengan Pemerintah Pusat Personel Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Jambi Padamkan Karhutla di Sungai Bertam Penguatan Kapasitas HAM, Bekali Kaula Muda-Mudi dengan Pengetahuan dan Kesadaran Hak  

Home / Hukrim

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:32 WIB

Sat Resnarkoba Polres Sarolangun Kembali Tangkap Pengedar Sabu Warga Lubuk Napal 

Bidik Indonesia News – Permasalahan Narkoba menjadi perhatian serius bagi Polres Sarolangun, melalui Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Sarolangun terus bergerak untuk mengungkap paara pelaku penyalahgunaan Narkoba. Kamis malam (25/7) Sat Resnarkoba Polres Sarolangun tangkap BHA warga desa Lubuk Napal yang merupakan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

 

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Rindradi mengungkapkan bahwa penangkapan BHA warga Lubuk napal atas kepemilikan barang bukti jenis sabu berat bruto 9,40 gram (sembilan koma empat puluh).

 

“Pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib, Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh IPda Heri Liswanto Kanit Opsnal menangkap BHA dipondok tempat tinggal pelaku di Desa. Lubuk Napal Kec. Pauh Kab.Sarolangun dengan barang bukti 3 klip plastik sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,40 gram”

BACA LAINNYA  Hendak Melakukan Curanmor, Polsek Mandiangin Berhasil Tangkap Pelaku, Berikut Dengan Barang Buktinya

 

Selain BB Sabu, Polisi mengamankan Barang barang bukti lainnya, diantaranya 1(satu) Tas slempang merk gress warna hitam, 1 (satu) Plastik asoi hitam, 1 (satu) Kotak Plastik Warna Putih, 8 (delapan) Bal klip plastik kosong, 1 (satu) Pipet yang di runcing, 1 (satu) Unit timbangan digital, 3 (lembar) Lembar uang pecahan 10rb, 1 (satu) Handpone merk Realme Note 50 warna biru.

BACA LAINNYA  Gerbek Sebuah Gubuk, Satu Wanita Muda Ditangkap Polisi, BB nya Lumayan Banyak

 

Iptu Rindradi melanjutkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku akan di jerat hukuman pidana penjara paling singkat selama 6 Tahun maksimal 20 Tahun di tambah denda Sepuluh miliar rupiah”

 

“Kami menghimbau agar masyarakat tidak cuek dilingkungan sekitar, perhatian dan laporan masyarakat kami butuhkan untuk kita sama sama saling menjaga lingkungan kita dari bahaya peredaran Narkoba” tutup Iptu Rindradi.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Berantas Aktivitas Ilegal Driling, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 5 Pelaku

Hukrim

Nekat Lakukan Begal di Tugu Keris Kota Jambi, Pelaku Sebut Terdesak Untuk Biaya Persalinan Istri

Hukrim

Penegakan Hukum Perdana di Indonesia, Kejari Tanjabbar “Menggugat” Pemecatan Kekuasaan Orang Tua dari AOZ

Hukrim

Menyerahkan Diri ke Polsek Pasar, Pelaku Pembunuhan Terancam Hukuman Mati

Hukrim

AN Warga Lubuk Kepayang Diamankan Polisi Karena Memiliki Diduga Narkotika

Hukrim

Sidang Malpraktik Khitanan, Keterangan Saksi Mengejutkan Hakim

Hukrim

Diduga Hasil PETI, Pelaku Bawa Butiran Emas Seberat Satu Kilogram Diamankan Satreskrim Polres Sarolangun 

Hukrim

Todong Sopir dengan Pisau di Jembatan Aur Duri, Polsek Telanaipura Bergerak Cepat Amankan Pelaku