Wujud Kepedulian, Lapas Kuala Tungkal Salurkan 65 Paket Takjil kepada Pengguna Jalan Aksi Curanmor di Lampisi Masuk Melalui Atap Rumah, Pelaku Dibekuk Polsek Merlung  Kapolsek Merlung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Desa Lampisi Kapolsek Tungkal Ulu Hadiri Safari Ramadhan 1447 H di Desa Pematang Tembesu Polres Tanjab Barat Laksanakan Pengamanan Sholat Tarawih di Mesjid Nurul Ihsan Kuala Tungkal. 

Home / Hukrim

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:32 WIB

Sat Resnarkoba Polres Sarolangun Kembali Tangkap Pengedar Sabu Warga Lubuk Napal 

Bidik Indonesia News – Permasalahan Narkoba menjadi perhatian serius bagi Polres Sarolangun, melalui Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Sarolangun terus bergerak untuk mengungkap paara pelaku penyalahgunaan Narkoba. Kamis malam (25/7) Sat Resnarkoba Polres Sarolangun tangkap BHA warga desa Lubuk Napal yang merupakan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

 

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Rindradi mengungkapkan bahwa penangkapan BHA warga Lubuk napal atas kepemilikan barang bukti jenis sabu berat bruto 9,40 gram (sembilan koma empat puluh).

 

“Pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib, Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh IPda Heri Liswanto Kanit Opsnal menangkap BHA dipondok tempat tinggal pelaku di Desa. Lubuk Napal Kec. Pauh Kab.Sarolangun dengan barang bukti 3 klip plastik sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,40 gram”

BACA LAINNYA  Kurang dari 2x24 Jam, Tim Opsnal Polres Sarolangun Ringkus Pelaku Curas di Karang Mendapo

 

Selain BB Sabu, Polisi mengamankan Barang barang bukti lainnya, diantaranya 1(satu) Tas slempang merk gress warna hitam, 1 (satu) Plastik asoi hitam, 1 (satu) Kotak Plastik Warna Putih, 8 (delapan) Bal klip plastik kosong, 1 (satu) Pipet yang di runcing, 1 (satu) Unit timbangan digital, 3 (lembar) Lembar uang pecahan 10rb, 1 (satu) Handpone merk Realme Note 50 warna biru.

BACA LAINNYA  Sempat Adu Mulut, Sengketa Tanah 310 Ha di Polres Tanjab Barat Masuki Tahapan Berikutnya

 

Iptu Rindradi melanjutkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku akan di jerat hukuman pidana penjara paling singkat selama 6 Tahun maksimal 20 Tahun di tambah denda Sepuluh miliar rupiah”

 

“Kami menghimbau agar masyarakat tidak cuek dilingkungan sekitar, perhatian dan laporan masyarakat kami butuhkan untuk kita sama sama saling menjaga lingkungan kita dari bahaya peredaran Narkoba” tutup Iptu Rindradi.

Share :

Baca Juga

Berita

Pelantikan Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam Periode 2022/2023

Hukrim

Ditinggal Lari ke Semak Belukar, Polres Bungo Amankan 8 Unit Sepeda Motor Pelaku PETI, 3 Unit Mesin Diesel Dimusnahkan

Hukrim

Merusak Generasi Sarolangun, Kakek Sang Pengedar Narkoba, Ditangkap Tim Rajawali Polres Sarolangun.

Hukrim

Tidak Bisa Menunjukkan Dokumen, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 1 Truk Tangki Milik PT. JTP Saat Mau Melakukan Bunker

Hukrim

Ditpolairud Polda Jambi Tindak Tegas Penangkapan Ikan Ilegal, Dua Kapal yang Gunakan Trawl Diamankan

Hukrim

BNN Ungkap Dua Kasus Narkotika Dan Amankan 110 Kg Sabu

Berita

Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Buruh Gerobak Di Angso Duo, Pihak Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Hukrim

Tragis, Aksi Berandalan Motor Telan Korban, Kapolda Jambi: Tindak Tegas Pelaku Eksekutor