Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Hukrim

Minggu, 27 November 2022 - 19:50 WIB

Sat Resnarkoba Polresta Jambi Amankan 3 Pelaku Yang Hendak Edarkan Sabu

Bidik Indonesia News, Jambi – Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang akan melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu minggu (27/11).

Berawal dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi yang mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu dijembatan gentala arasyi ancol jalan Raden Pamuk Kel. Kasang Kec. Jambi Timur Kota Jambi.

Berbekal informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Saat polisi melakukan penggeledahan Kedua Pelaku MRI (34th) dan MRO (29th) ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket kecil dari tangan kanan salah satu pelaku.

Saat diinterogasi MRI dan MRO mengatakan barang haram tersebut didapatkan dari Z (34th) disalah satu warnet di Rt. 01 Kelurahan Tahtul Yaman Kecamatan Pelayangan Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Dua Pekan Komplotan Pencurian dan Kekerasan Terhadap Supir Taxi Online Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Jambi

Satresnarkoba Polresta Jambi pun langsung bergerak ke TKP selanjutnya dan berhasil mengamankan Z, saat dilakukan penggeledahan terhadap Z pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 7 (tujuh) paket kecil didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang terbungkus dengan kertas timah rokok.

Pelaku Z mengakui bahwa barang haram yang didapat MRO dan MRI didapatkan dari dirinya. Sementara dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari Z als BP.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan
“ Untuk Pelaku kita amankan di 2 lokasi berbeda yaitu Pelaku MRI dan MRO kita amankan di Gentala Arasy sedangkan Z kita amankan di Rt. 01 Kel. Tahtul yaman, sementara A masih DPO ”

BACA LAINNYA  32 Paket Sabu Seberat 3,5kg Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu seberat brutto 0.20 Gram, 1 (satu) lembar kertas kecil tima rokok, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna putih, 7 (tujuh) paket kecil diduga narkotika jenis shabu seberat brutto 1,34 gram, 1 (satu) lembar kertas Panjang tima rokok, 1 (satu) unit hp android Merk Infinix warna hitam.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukrim

BEJAT!!!! Seorang Anak di Tanjabbar Dicabuli Tetangganya Sendiri

Hukrim

BNN Ungkap Dua Kasus Narkotika Dan Amankan 110 Kg Sabu

Berita

Kapolres Bungo Pimpin Penertiban PETI, Dialiran Sungai Batang Bungo

Hukrim

Diduga Hasil PETI, Pelaku Bawa Butiran Emas Seberat Satu Kilogram Diamankan Satreskrim Polres Sarolangun 

Berita

BNNP Jambi Musnahkan 99,11 Gram Sabu, 42,994 Gram Ganja Dan 1.001 Butir Pil Ekstasi.

Hukrim

Diduga Perdagangan BBM Ilegal, Direktur PT. BMS Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Bisnis

Kepala Cabang PT DHD Jambi Akhirnya Berhasil Diamankan Setelah Sempat Kabur Ke DIY

Hukrim

Dua Pekan Komplotan Pencurian dan Kekerasan Terhadap Supir Taxi Online Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Jambi