KERINCI – Polres Kerinci melalui Satuan Lalu Lintas mencatat sebanyak 479 pelanggar ditindak dengan tilang selama pelaksanaan Operasi Patuh 2025 yang digelar selama 14 hari terakhir. Selain itu, sebanyak 614 pelanggar juga diberikan teguran karena melakukan pelanggaran ringan di wilayah hukum Polres Kerinci.
Kasat Lantas Polres Kerinci IPTU Into Sujarwo menjelaskan bahwa pelanggaran paling dominan terjadi pada pengendara sepeda motor (SPM), dengan jumlah mencapai 359 kendaraan.
“Selama 14 hari Operasi Patuh 2025, kami mencatat total 1.093 pelanggaran, terdiri dari 479 tilang dan 614 teguran. Mayoritas pelanggaran adalah tidak menggunakan helm dan pelanggaran administrasi kendaraan,” ujar IPTU Into, Senin (28/7/2025).
Dalam rincian jenis pelanggaran, helm menjadi yang terbanyak yakni 191 kasus, disusul pelanggaran administrasi seperti STNK tidak lengkap sebanyak 147 kasus, serta pelanggaran sabuk keselamatan (seat belt) pada pengendara roda empat sebanyak 103 kasus. Tindakan terhadap pelanggar arus lalu lintas juga tercatat 19 kasus, serta pelanggaran rambu lalu lintas sebanyak 4 kasus.
Berdasarkan data profesi, pelanggar paling banyak berasal dari kalangan swasta (259 orang), diikuti mahasiswa dan pelajar (147 orang). Dari sisi usia, rentang 18–27 tahun menjadi penyumbang terbanyak dengan 189 pelanggar, disusul usia 28–50 tahun sebanyak 181 pelanggar.
Sementara dari sisi barang bukti yang disita, tercatat sebanyak 101 SIM C, 67 SIM A, dan 311 STNK yang diamankan petugas selama operasi berlangsung.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kerinci untuk lebih tertib dalam berlalu lintas, baik dalam kelengkapan kendaraan, surat-surat, maupun keselamatan diri seperti penggunaan helm dan sabuk pengaman. Ketertiban di jalan merupakan bagian penting dalam menjaga keselamatan bersama,” tegas IPTU Into.
Operasi Patuh 2025 ini merupakan bagian dari upaya edukatif dan penegakan hukum oleh Polri dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. (Viryzha)











