Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Kebakaran Asrama Putra Ponpes Al Baqiyatus Shalihat Bupati Anwar Sadat Buka Manasik Haji Terintegrasi 2026 Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak

Home / Berita

Jumat, 16 Mei 2025 - 06:53 WIB

Satlantas Polresta Jambi Tilang 6 Kendaraan Roda Dua Berknalpot Brong saat Patroli Hunting,

KOTAJAMBI – Dalam rangka memberikan rasa nyaman terhadap para pengguna jalan raya dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, Satlantas Polresta Jambi melakukan patroli Hunting mencegah terjadinya aksi balap liar serta kendaraan roda dua menggunakan knalpot brong (racing) yang dapat mengganggu kenyamanan serta ketenangan masyarakat, Kamis malam (15/5/2025).

Patroli Hunting Satlantas Polresta Jambi dipimpin langsung Kasat Lantas AKP Hadi Siswanto di wilayah Payo Lebar Kecamatan Jelutung Kota Jambi, yang mana kegiatan ini merupakan komitmen dalam mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Dalam patroli tersebut ditemukan sebanyak enam kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong (racing) dan langsung dilakukan tindakan tilang kendaraan.

BACA LAINNYA  Pemerintah Aceh Timur Harus Perlu Adanya Qanun KTR Di Aceh Timur.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan pasal 285 ayat I UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta mengacu pada peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 tahun 2019 yang mengatur ambang kebisingan dari kendaraan.

Disampaikan Kasat Lantas AKP Hadi Siswanto bahwa kegiatan ini selain mengantisipasi balap liar, juga memberikan rasa nyaman kepada masyarakat para pengguna jalan yang terganggu dengan suara knalpot brong (rasing).

“ Enam kendaraan bermotor roda dua tersebut kita lakukan tilang di tempat dengan mengamankan kendaraannya,” ujarnya.

BACA LAINNYA  Pesan Inspiratif Buya Yahya: Gubernur Al Haris Rasakan Banyak Manfaat

Dilanjutkan Kasat Lantas, kendaraan yang kita tilang ini juga tidak menggunakan plat nomor, tidak memakai spion dan pengendara tidak menggunakan helm serta tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

“ Kendaraan tersebut yang ditilang kita bawa ke pos lantas Simpang Pulai,” lanjutnya.

Kegiatan ini juga dalam rangka Kota Jambi zero knalpot brong (resing) serta meningkatkan kesadaran masyarakat para pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas dan melengkapi surat kendaraan serta tidak memodifikasi kendaraan dan akan terus kita lakukan tilang kendaraan jika ditemukan adanya kendaraan yang masih menggunakannya.

Share :

Baca Juga

Berita

Pemerhati Sosial Aceh Minta Panitia PON XXI Aceh-Sumut Diaudit, Soroti Pelaksanaan yang Amburadul

Berita

Babinsa Mersam Beri Pendampingan kepada Petani untuk Tingkatkan Hasil Panen

Berita

Sosok Kapten Inf AR Dalimunthe Komandan Upacara HUT RI ke 78 dilapangan Garuda Muara Bulian Kabupaten Batanghari

Berita

33 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Alumni AKABRI 90 Bakti Sosial di Polres Aceh Timur

Berita

Tingkatkan Pengetahuan dan Keterampilan Anggota Kodim 0416/Bute Lakukan Pelatihan Pembuatan Tempe

Berita

Berhasil Ungkap 6 Kg Sabu, Kapolres Pidie Berikan Penghargaan Kepada Personelnya

Berita

Sukseskan Pilkada Serentak, Polisi RW Ditpolairud Polda Jambi Membaur bersama Masyarakat 

Berita

Keren, Produk Tradisional Khas Indonesia Bisa Jadi Merek Internasional